Jakarta, Javanusa—Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan praktik penjualan beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar, namun dipasarkan dengan harga tinggi.
Temuan tersebut diperkirakan menyebabkan potensi kerugian konsumen mencapai Rp71 triliun serta berpotensi merugikan negara hingga sekitar Rp56 triliun dari sisi subsidi pangan.
Amran menjelaskan, beras fortifikasi merupakan pangan yang diperkaya vitamin dan mineral untuk membantu memenuhi kebutuhan gizi masyarakat berpenghasilan rendah, kelompok rentan, serta anak-anak yang berisiko mengalami stunting. Karena mendapat dukungan pemerintah, harga produk tersebut seharusnya tidak jauh berbeda dengan beras medium.
Namun, hasil pengawasan Kementerian Pertanian menemukan adanya produk yang dijual dengan harga jauh di atas kewajaran, bahkan mencapai Rp42 ribu per kilogram.
“Fortifikasi itu diberikan vitamin-vitamin khusus untuk masyarakat menengah ke bawah, orang yang stunting, atau kekurangan gizi. Logikanya harganya harus murah, minimal setara beras medium atau sedikit lebih tinggi karena ada tambahan vitamin. Tapi ternyata ada yang dijual sampai Rp42 ribu per kilogram. Ini tidak masuk akal, ini akal-akalan,” kata Mentan Amran saat doorstop bersama wartawan di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Lebih lanjut, Amran mengungkapkan sekitar 80 persen sampel beras fortifikasi yang telah diuji tidak memenuhi standar yang berlaku. Pemeriksaan dilakukan oleh tiga laboratorium berbeda untuk memastikan akurasi hasil pengujian.
“Yang terdaftar itu sekitar 80 persen tidak sesuai standar. Harga rata-ratanya Rp22.665 per kilogram, bahkan ada yang mencapai Rp42 ribu. Ini sangat ekstrem. Kami menggunakan banyak laboratorium agar hasilnya akurat dan seluruh temuan akan kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Potensi Kerugian Konsumen dan Negara
Menurut Amran, praktik tersebut tidak hanya membuat konsumen membeli produk yang tidak sesuai dengan klaim fortifikasi, tetapi juga mengurangi efektivitas program subsidi pangan yang telah dibiayai negara.
Pemerintah mengalokasikan anggaran subsidi sektor pangan sekitar Rp164 triliun pada 2026. Dari nilai tersebut, potensi subsidi yang berkaitan dengan peredaran beras fortifikasi diperkirakan mencapai sekitar Rp56 triliun.
Amran menilai penyimpangan tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan karena proses produksi beras turut memperoleh berbagai fasilitas subsidi, mulai dari pupuk, irigasi, benih, listrik, bahan bakar minyak, hingga alat dan mesin pertanian.
“Ini barang subsidi. Produksinya mendapat subsidi pupuk, irigasi, listrik, BBM, benih, traktor, dan lain-lain. Sudah barang subsidi, dipakai menipu pula rakyat. Ini kejam. Selain merugikan masyarakat sekitar Rp71 triliun, juga merugikan negara karena subsidi yang diberikan tidak tepat sasaran,” katanya.
Diduga Bergeser dari Kasus Beras Premium
Kementerian Pertanian menduga pelaku mengalihkan modus usahanya ke beras fortifikasi setelah pengawasan terhadap beras premium diperketat.
Menurut Amran, pergeseran tersebut didorong oleh potensi keuntungan yang jauh lebih besar karena harga jual beras fortifikasi dapat mencapai puluhan ribu rupiah per kilogram.
“Dugaannya terjadi pergeseran. Karena premium sudah kita kunci pengawasannya, mereka bergeser ke fortifikasi. Bayangkan kalau dijual sampai Rp42 ribu per kilogram, keuntungan yang diperoleh sangat besar,” ujar dia.
Kementan Siapkan Sanksi Tegas
Amran memastikan pemerintah akan terus menindak praktik mafia pangan demi melindungi hak masyarakat memperoleh pangan bergizi dengan harga yang terjangkau.
“Kita tidak boleh berhenti memerangi mafia pangan. Ini bukan sekadar soal angka, tetapi mereka merampas hak rakyat. Yang dirugikan adalah masyarakat kecil yang seharusnya mendapat pangan bergizi dengan harga terjangkau,” tegasnya.
Saat ini, Kementerian Pertanian telah mengumpulkan barang bukti dan menyelesaikan tahapan administrasi sebelum menyerahkan hasil pemeriksaan kepada aparat penegak hukum. Pemerintah juga menyiapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar bagi produsen yang terbukti melanggar ketentuan.
“Saya sudah minta dicek sedetail mungkin. Kalau sudah terbukti melanggar, izinnya kami cabut. Yang melanggar harus diberi hukuman berat agar memberikan efek jera,” kata Amran.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian memeriksa 15 merek beras fortifikasi. Hasil pengawasan menunjukkan sekitar 80 persen sampel tidak memenuhi standar fortifikasi.
Pengawasan akan terus diperluas melalui koordinasi dengan Satgas Pangan dan aparat penegak hukum untuk memastikan seluruh produk yang beredar memenuhi standar mutu serta melindungi hak konsumen. (*)






