Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibkan para Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di wilayah Kota Padang, Jumat (19/7/24) sore.
Kepala Bidang Trantibum Tranmas Pol PP Rozaldi Rosman mengatakan mereka ini beraktivitas di perempatan lampu merah dan U-Trun jalan yang ada di Kota Padang.
“Kita langsung bergerak melakukan penyisiran. Mulai sepanjang Jalan Bypass, Jalan Hamka hingga Jalan Khatib Sulaiman,” kata Rozaldi Rosman.
Baca Juga: 21 Muda-Mudi Diamankan Satpol PP di Hotel, Diduga Melakukan Tindak Asusila
Rozaldi menjelaskan saat melakukan penyisiran sebanyak 11 orang mulai dari pak ogah, pengemis, dan anjal dinaikkan ke atas mobil dalmas Satpol PP.
“Mereka kita tertibkan sedang memutar balik arah mobil di U-trun jalan. Jelas kegiatan mereka telah melanggar Perda 11 Tahun 2005 tentang Trantibum,” Jelas Rozaldi.
Rozaldi menuturkan, mereka yang diamankan akan diserahkan ke Penyidik Pegawai Negri sipil (PPNS) Pol PP untuk didata.
“Kita akan tunggu hasil penyelidikan PPNS, yang pasti mereka akan membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatan mereka kembali. Serta kita akan panggil pihak keluarga mereka sebagai penjamin,” tutup Rozaldi Rosman. (*/jn01)






