Padang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menghadirkan layanan pajak keliling untuk memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran pajak tanpa harus datang ke kantor.
Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Padang, Fuji Astomi menyampaikan dua unit mobil layanan pajak keliling hampir setiap hari beroperasi di sejumlah titik yang telah ditentukan.
“Ada dua mobil layanan pajak keliling yang hampir setiap hari berada di sejumlah titik yang telah ditentukan,” ujar Fuji Astomi saat ditemui di Lapangan Apeksi Balai Kota Padang, Aie Pacah, Rabu (8/4/2026).
Dua mobil tersebut terdiri dari mobil layanan milik Samsat dan mobil layanan milik Bapenda. Keduanya beroperasi secara terjadwal dan saling mendukung dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Menurut Fuji Astomi, keberadaan mobil layanan ini bertujuan untuk memudahkan warga dalam membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun pajak kendaraan bermotor.
Warga dapat mengakses layanan tersebut di lokasi yang telah ditetapkan. Warga menilai layanan ini memudahkan warga Kecamatan Koto Tangah serta aparatur sipil negara (ASN).
Untuk jadwal berikutnya, mobil layanan pajak keliling berpindah ke kecamatan lain sesuai koordinasi dengan para camat.
Pada Kamis (9/4/2025), layanan akan berada di RTH Imam Bonjol, sebelum kembali bergerak ke lokasi lainnya.
“Kita sudah berkoordinasi dengan setiap camat terkait lokasi penempatan mobil layanan pajak keliling,” kata Fuji Astomi.
Pelayanan di mobil pajak keliling juga dirancang berlangsung cepat. Proses pembayaran dapat diselesaikan dalam waktu sekitar lima menit tanpa prosedur yang rumit.
“Semua itu kita lakukan untuk memberikan kemudahan dan meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak,” ujarnya.
Operasional mobil layanan dimulai pukul 08.30 WIB hingga sekitar pukul 16.00 WIB setiap harinya.
Fuji Astomi menambahkan, kedekatan layanan dengan masyarakat diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, mengurangi keterlambatan pembayaran, serta mendukung optimalisasi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Padang. (*/red)






