Muhidi Ajak Warga Sumbar Jaga Lingkungan, Warga Minta Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Penulis -

Sabtu, 7 November 2026 - 20:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua DPRD Sumbar Muhidi saat menyosialisasikan Perda Provinsi Sumbar Nomor 2 Tahun 2020 tentang RPPLH, Sabtu (7/11/2026). (Foto: Ist)

Ketua DPRD Sumbar Muhidi saat menyosialisasikan Perda Provinsi Sumbar Nomor 2 Tahun 2020 tentang RPPLH, Sabtu (7/11/2026). (Foto: Ist)

Padang, Javanusa—Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar) Muhidi mengajak masyarakat lebih peduli terhadap kelestarian lingkungan.

Ia mengingatkan kebiasaan membuang sampah sembarangan hingga pembangunan di kawasan resapan air dapat memperbesar risiko banjir dan bencana lainnya.

Pesan tersebut disampaikan Muhidi saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH), Sabtu (7/11/2026).

Menurut Muhidi, perlindungan lingkungan harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap aktivitas pembangunan. Terlebih, Sumatera Barat memiliki sejumlah ancaman bencana, mulai dari banjir, gempa bumi hingga tanah longsor.

Muhidi Ingatkan Bahaya Pembangunan di Kawasan Resapan Air

Muhidi menyoroti pembangunan rumah di kawasan yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air maupun jalur aliran sungai.

Ia meminta masyarakat memahami kondisi lingkungan sebelum mendirikan bangunan. Langkah tersebut penting agar pembangunan tidak memicu persoalan baru ketika hujan deras melanda.

“Apapun yang kita lakukan, termasuk membangun daerah, harus mengutamakan rencana lingkungan. Jangan sampai kawasan yang seharusnya menjadi aliran sungai atau daerah resapan justru dibangun rumah, kemudian ketika terjadi banjir kita menyalahkan hujan,” tegas Muhidi.

Selain persoalan tata ruang, ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan. Kebiasaan tersebut dapat menghambat aliran air dan memperburuk kondisi ketika banjir terjadi.

Muhidi turut meminta warga menjaga fungsi bandar dan saluran air. Menurutnya, kepentingan memperluas bangunan tidak boleh mengorbankan kapasitas saluran drainase.

“Kalau ada bandar atau saluran air, jangan diperkecil hanya karena ingin memperluas bangunan rumah. Sebelum membangun, periksa dan tanyakan terlebih dahulu kepada pemerintah agar tidak menimbulkan persoalan lingkungan di kemudian hari,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tanggung jawab menjaga lingkungan tidak hanya berada di tangan pemerintah. Masyarakat, tokoh lingkungan, dan pelaku usaha juga perlu mengambil peran dalam menjaga kelestarian alam.

Baca Juga :  Padang Volleyball Championship 2026 Bergulir di 11 Kecamatan, Atlet Muda Berebut Piala Wali Kota
Peserta Sosialisasi Minta Penegakan Sanksi Lebih Tegas

Dalam kegiatan tersebut, peserta sosialisasi juga menyampaikan pandangan mengenai pentingnya edukasi lingkungan. Salah satunya Meza Efrina, guru SMP dari Kota Padang.

Meza menilai pemahaman masyarakat tentang aturan lingkungan semakin penting di tengah berbagai bencana yang terjadi. Ia berharap pemerintah memperluas jangkauan sosialisasi hingga ke masjid dan kelompok masyarakat.

“Sosialisasi perda tentang lingkungan hidup ini sangat penting, apalagi saat ini banyak bencana yang terjadi karena kerusakan lingkungan. Kami berharap sosialisasi perda ini juga sampai ke masjid-masjid dan kelompok masyarakat lainnya,” ujar Meza.

Ia menyatakan kesediaannya membantu menyebarluaskan informasi mengenai aturan tersebut. Meza juga mengapresiasi langkah Muhidi dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat.

Menurutnya, masyarakat perlu mengetahui berbagai peraturan daerah agar dapat memahami kebijakan pemerintah. Dengan begitu, warga bisa ikut membangun sinergi dalam menjalankan aturan.

“Kami siap untuk menyosialisasikan kepada masyarakat. Kami juga berharap semua perda disosialisasikan sehingga masyarakat mengetahui peraturan apa saja yang ada di pemerintahan dan bisa memahami serta bersinergi dengan pemerintah,” katanya.

Namun, Meza mengingatkan bahwa penyampaian informasi harus berjalan beriringan dengan pengawasan dan penegakan hukum.

Ia menilai aturan lingkungan membutuhkan sanksi yang jelas agar masyarakat memiliki kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

“Semua peraturan harus dibarengi dengan sanksi yang tegas. Jika tidak, maka peraturan tersebut tidak akan tegak,” tegasnya.

DLH Sumbar Paparkan Enam Isu Strategis Lingkungan

Sementara itu, Kepala Bidang Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sumatera Barat, Desrizal, menjelaskan latar belakang penerbitan Perda Nomor 2 Tahun 2020.

Ia menyebut perda tersebut merupakan hasil kesepakatan eksekutif dan legislatif yang ditetapkan pada 2020. Regulasi itu menjadi pedoman pemerintah dalam merencanakan perlindungan serta pengelolaan lingkungan hidup secara terpadu dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Yesi Endriani Dorong UMKM Bukittinggi dan Agam Perluas Pasar hingga Tingkat Nasional

Desrizal menekankan pentingnya perubahan perilaku masyarakat, terutama dalam pengelolaan sampah dan kebersihan lingkungan.

“Perilaku masyarakat harus berubah agar lingkungan kita bersih dari sampah. Pemerintah telah mengatur rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup agar pembangunan dapat berjalan seiring dengan terjaganya lingkungan,” jelas Desrizal.

Ia juga menguraikan enam isu strategis lingkungan hidup di Sumatera Barat yang membutuhkan penanganan secara terpadu.

Keenam persoalan tersebut meliputi:

    1. Fluktuasi debit dan pencemaran air.
    2. Penurunan tutupan hutan.
    3. Alih fungsi lahan.
    4. Kebencanaan.
    5. Pengelolaan sampah.
    6. Degradasi keanekaragaman hayati.

Menurut Desrizal, persoalan tersebut memiliki keterkaitan satu sama lain. Perubahan penggunaan lahan dan pencemaran dapat memengaruhi kualitas serta ketersediaan air.

Di sisi lain, berkurangnya tutupan hutan dan perubahan fungsi lahan meningkatkan tekanan terhadap lingkungan. Kondisi tersebut juga berkaitan dengan meningkatnya risiko bencana di sejumlah wilayah.

Perlindungan Lingkungan Membutuhkan Peran Bersama

Sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2020 menegaskan pentingnya keterlibatan berbagai pihak dalam menjaga lingkungan hidup di Sumatera Barat.

Pemerintah perlu memastikan kebijakan berjalan efektif. Sementara itu, masyarakat membutuhkan edukasi berkelanjutan, pengawasan, serta penegakan aturan yang konsisten.

Partisipasi warga dalam menjaga kebersihan, mengelola sampah, dan mempertahankan fungsi kawasan resapan air juga menjadi bagian penting dari upaya tersebut.

Dengan kolaborasi pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha, perlindungan lingkungan di Sumatera Barat diharapkan berjalan lebih optimal. Upaya ini sekaligus menjadi langkah menjaga kelestarian alam dan mengurangi risiko bencana bagi generasi mendatang. (*)

Berita Terkait

Yesi Endriani Dorong UMKM Bukittinggi dan Agam Perluas Pasar hingga Tingkat Nasional
DPRD Sumbar Perjuangkan Pengangkatan Guru Honorer R4 dan R5 Jadi PPPK
DPRD Sumbar Dorong Penataan Aset Daerah, Sejumlah Persoalan Kepemilikan Jadi Sorotan
Muhidi Ajak Siswa Hormati Guru dan Perkuat Literasi untuk Raih Masa Depan
Muhidi Kunjungi SMKN 2 Batusangkar, Panen Melon Hasil Budidaya Siswa
Jalan RW 04 Limau Manis Selatan Kini Mulus, Warga Apresiasi Perhatian Muhidi
Muhidi Dukung KWT Sumber Rizki Padang Kembangkan Budidaya Jahe dan Usaha Olahan
Gustami Hidayat Salurkan Bantuan Pangan untuk Ibu Hamil dan Balita di Padang

Berita Terkait

Sabtu, 7 November 2026 - 09:54 WIB

Honda Tunjuk Jake Dixon Gantikan Joan Mir di MotoGP Qatar 2026

Sabtu, 7 November 2026 - 09:28 WIB

Marc Marquez Tercepat di FP1 MotoGP Qatar 2026, Ungguli Bezzecchi 0,110 Detik

Sabtu, 7 November 2026 - 09:22 WIB

Fabio Di Giannantonio Pecahkan Rekor Lap MotoGP Qatar, Marc Marquez Finis Kedua

Jumat, 6 November 2026 - 09:08 WIB

AC Milan Tumbang 0-2 dari Ferencvaros di San Siro, Kalah Meski Unggul Jumlah Pemain

Jumat, 6 November 2026 - 08:54 WIB

Hasil Liga Europa: Juventus Tekuk AZ Alkmaar 2-1, Naik ke Posisi Kelima

Kamis, 5 November 2026 - 20:03 WIB

Cristiano Ronaldo Resmi Pensiun dari Timnas Portugal, Akhiri Perjalanan 23 Tahun

Kamis, 5 November 2026 - 15:31 WIB

Anastasios Douvikas Pimpin Top Skor Liga Champions 2026, Lewati Haaland

Kamis, 5 November 2026 - 15:08 WIB

Klasemen Liga Champions 2026/2027: PSG dan Real Madrid Sempurna, Arsenal Menguntit

Berita Terbaru