Padang, Javanusa—Ketua DPRD Sumbar Muhidi mengajak masyarakat memperkuat kolaborasi dengan pemerintah dan aparat untuk menjaga ketenteraman serta ketertiban umum.
Menurutnya, keamanan lingkungan tidak akan terwujud jika hanya mengandalkan kerja pemerintah.
Pesan tersebut disampaikan Muhidi saat menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Sumbar Nomor 5 Tahun 2020 tentang Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat, Sabtu (8/8/2026).
Muhidi menegaskan, perda tersebut tidak hanya bertujuan mengatur perilaku masyarakat atau memberikan sanksi. Aturan itu juga menjadi pedoman bersama untuk menciptakan kehidupan sosial yang tertib dengan tetap menghormati hak warga.
“Kita tidak bisa membangun ketertiban hanya dengan mengandalkan pemerintah atau aparat. Ketertiban akan kuat kalau masyarakat ikut merasa memiliki dan ikut menjaga,” kata Muhidi.
Perda Harus Berjalan Bersama Kesadaran Masyarakat
Menurut Muhidi, perkembangan kehidupan sosial membuat kebutuhan terhadap regulasi semakin penting. Namun, keberadaan aturan saja tidak cukup untuk menyelesaikan berbagai persoalan di masyarakat.
Ia menilai komunikasi dan kerja sama antarelemen menjadi kunci agar aturan dapat berjalan efektif.
“Kita hidup dalam sebuah negara yang memiliki aturan. Negara memiliki undang-undang, daerah memiliki perda. Tetapi aturan itu akan lebih efektif kalau dijalankan bersama dengan kesadaran dan komunikasi yang baik,” ujarnya.
Muhidi menjelaskan, Perda Sumbar Nomor 5 Tahun 2020 mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat. Cakupannya antara lain ketertiban jalan, taman dan ruang terbuka hijau, ketertiban sosial, serta perizinan.
Dari sejumlah persoalan tersebut, ia menilai aspek sosial membutuhkan perhatian khusus. Dinamika masyarakat terus berkembang sehingga penanganannya membutuhkan pendekatan yang melibatkan banyak pihak.
“Persoalan sosial ini sangat luas. Karena itu, kita membutuhkan kolaborasi. Pemerintah menjalankan tugasnya, aparat melakukan pengawasan, tokoh masyarakat memberikan pemahaman dan masyarakat ikut menjaga lingkungannya,” tutur Muhidi.
Utamakan Pencegahan daripada Penindakan
Muhidi juga mendorong pendekatan preventif dalam menjaga ketenteraman dan ketertiban umum. Ia menilai persoalan yang muncul sebaiknya diselesaikan melalui komunikasi sebelum berkembang menjadi konflik.
“Konsepnya lebih preventif, bagaimana kita mencegah sebelum masalah terjadi. Kalau ada persoalan, mari kita komunikasikan. Jangan langsung mengedepankan emosi,” tegasnya.
Ia meminta masyarakat membangun kebiasaan saling mengingatkan dengan cara yang santun. Menurutnya, menjaga ketertiban bukan berarti merasa paling benar, tetapi mengambil peran sesuai tanggung jawab masing-masing.
“Kita saling menyampaikan, saling mengingatkan dan saling menjaga. Kalau ada yang perlu diperbaiki, sampaikan dengan baik. Jangan sampai niat menjaga ketertiban justru menimbulkan persoalan baru,” katanya.
Ketertiban Dukung Pariwisata dan Ekonomi
Muhidi melihat ketertiban sebagai salah satu modal penting dalam pembangunan Sumatera Barat, termasuk Kota Padang. Lingkungan yang aman dan nyaman dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat dari luar daerah.
Kondisi tersebut juga berpotensi memberikan dampak terhadap berbagai sektor, mulai dari pariwisata hingga pendidikan dan ekonomi masyarakat.
“Kalau Kota Padang dan Sumatera Barat aman dan nyaman, orang akan semakin senang datang. Wisatawan bertambah, orang tua semakin percaya menyekolahkan anaknya di sini, hotel terisi, UMKM bergerak dan ekonomi masyarakat ikut tumbuh,” ungkap Muhidi.
Karena itu, ia meminta masyarakat tidak melihat ketertiban hanya sebagai persoalan kepatuhan terhadap aturan. Menurutnya, suasana lingkungan yang aman dan nyaman juga menjadi bagian dari pembangunan daerah.
“Ketertiban ini bukan hanya soal jalan atau aturan, tetapi bagaimana kita membangun suasana yang membuat orang merasa nyaman berada di daerah kita. Itu harus kita kerjakan bersama,” ujarnya.
Tokoh Masyarakat Punya Peran Strategis
Dalam upaya menjaga ketertiban, Muhidi turut menyoroti peran tokoh masyarakat. Kedekatan mereka dengan warga membuat tokoh masyarakat memiliki posisi strategis dalam menyampaikan pemahaman dan membangun komunikasi.
“Tokoh masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban. Mereka bisa menjadi contoh, memberikan pemahaman dan membantu pemerintah menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat,” katanya.
Ia berharap keterlibatan tokoh masyarakat dapat memperkuat hubungan antara pemerintah, aparat dan warga. Dengan komunikasi yang baik, berbagai persoalan sosial dapat ditangani sebelum menimbulkan dampak yang lebih luas.
Perda Perlu Diselaraskan dengan KUHP Terbaru
Selain membahas ketertiban masyarakat, Muhidi menyinggung penerapan KUHP terbaru. Ia mengatakan pemerintah daerah perlu melakukan penyesuaian terhadap regulasi daerah yang memuat ketentuan pidana dan sanksi denda.
Langkah tersebut penting untuk memastikan aturan daerah tetap selaras dengan perkembangan hukum nasional.
“Karena ada KUHP terbaru, tentu aturan daerah yang memuat ketentuan pidana dan denda perlu disesuaikan. Ini bagian dari harmonisasi aturan supaya penerapannya di lapangan jelas dan tidak menimbulkan persoalan,” jelasnya.
Ketertiban Menjadi Investasi bagi Generasi Muda
Muhidi juga mengaitkan ketertiban lingkungan dengan pembentukan karakter generasi mendatang. Menurutnya, anak-anak belajar dari kondisi dan perilaku yang mereka temui setiap hari.
Karena itu, lingkungan sosial yang baik perlu dibangun sejak sekarang. Upaya tersebut menjadi bagian dari investasi jangka panjang bagi generasi berikutnya.
“Kalau kita sayang kepada generasi yang akan datang, mari kita mulai dari lingkungan kita sendiri. Anak-anak melihat apa yang dilakukan orang dewasa. Kalau lingkungannya baik, insyaallah tumbuh hati dan perilaku yang baik. Karena itu, menjaga lingkungan sosial adalah investasi untuk masa depan,” ungkapnya.
Muhidi berharap sosialisasi Perda Sumbar Nomor 5 Tahun 2020 tidak berhenti pada penyampaian materi regulasi. Ia ingin kegiatan tersebut menjadi ruang dialog antara aturan dan kondisi nyata yang dihadapi masyarakat.
Ia optimistis keterbukaan komunikasi dapat membantu pemerintah, aparat, tokoh masyarakat dan warga menyelesaikan persoalan ketertiban secara bersama.
“Yang kita bangun bukan masyarakat yang takut kepada aturan, tetapi masyarakat yang sadar bahwa aturan itu dibuat untuk kebaikan bersama. Pemerintah tidak bisa berjalan sendiri, aparat tidak bisa bekerja sendiri, masyarakat juga tidak bisa berjalan sendiri. Semuanya harus berkolaborasi,” pungkas Muhidi. (*)






