Pasaman, Javanusa—Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba membutuhkan keterlibatan aktif seluruh lapisan masyarakat.
Hal itu menjadi pesan utama yang disampaikan Anggota DPRD Sumbar, Sawal, saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.
Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Sabtu (13/6/2026), dan dihadiri unsur pemerintahan nagari, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta warga setempat.
Narkoba Ancam Generasi Muda
Dalam kesempatan itu, Sawal menegaskan penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi juga memicu ketergantungan yang berdampak luas terhadap kehidupan sosial dan keharmonisan keluarga.
Menurutnya, peredaran narkoba yang masih terjadi hingga saat ini menjadi ancaman nyata bagi masa depan generasi muda. Selain merusak kualitas sumber daya manusia, praktik tersebut juga berpotensi meningkatkan berbagai tindak kriminal di tengah masyarakat.
“Peredaran dan penyalahgunaan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Pemerintah nagari, Bamus, LPM, Bundo Kanduang, niniak mamak, tokoh masyarakat, hingga orang tua harus proaktif mengawasi pergaulan anak-anak agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba,” ujar Sawal.
Ia menambahkan, sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memperkuat upaya pemberantasan narkoba secara berkelanjutan.
Pencegahan Dinilai Lebih Efektif
Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Barat menilai pencegahan menjadi strategi paling efektif dalam menghadapi persoalan narkoba.
Menurutnya, biaya rehabilitasi dan pengobatan bagi pecandu narkoba membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Karena itu, edukasi dan pengawasan sejak dini perlu menjadi prioritas utama.
“Pencegahan membutuhkan keterlibatan semua pihak, terutama keluarga sebagai lingkungan pertama dan utama dalam pembentukan karakter generasi muda,” katanya.
Peran Nagari dan Tokoh Adat Harus Diperkuat
Pada kesempatan yang sama, Mursalim menekankan pentingnya peran pemerintah nagari dalam mendeteksi dan mengantisipasi indikasi peredaran narkoba di lingkungan masyarakat.
Ia meminta pemerintah nagari tidak ragu mengambil langkah cepat, termasuk melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba kepada pihak terkait apabila ditemukan di wilayahnya.
Menurut Mursalim, narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena mampu melemahkan kualitas sumber daya manusia dan mengancam masa depan generasi penerus bangsa.
Senada dengan itu, Wali Nagari Ladang Panjang, Julisman Arif, mengatakan peredaran narkoba yang semakin masif membutuhkan langkah antisipatif yang terukur dan berkesinambungan.
“Peran niniak mamak, tokoh masyarakat, dan seluruh unsur adat perlu terus diperkuat. Dampak penyalahgunaan narkoba sangat besar terhadap masa depan remaja dan generasi penerus bangsa,” ujarnya.
Julisman menilai sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 menjadi salah satu upaya penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya narkoba sekaligus memperkuat gerakan pencegahan di tingkat nagari.
Perlu Sinergi Semua Pihak
Pencegahan penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan generasi muda, tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan kolaborasi antara keluarga, sekolah, tokoh adat, tokoh masyarakat, pemerintah nagari, hingga pemerintah daerah agar pengawasan berjalan lebih efektif.
Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Wali Nagari Ladang Panjang, Wali Nagari Ladang Panjang Barat, niniak mamak, Ketua Bamus, pengurus LPMN, tokoh masyarakat, serta warga setempat. (*/red)






