Sosialisasi Perda Pencegahan Narkoba di Pasaman, Sawal Ajak Elemen Masyarakat Perkuat Pengawasan

Penulis -

Senin, 15 Juni 2026 - 18:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota DPRD Sumbar, Sawal, saat menggelar sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 di Aula Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Sabtu (13/6/2026). (Foto: Ist)

Anggota DPRD Sumbar, Sawal, saat menggelar sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 di Aula Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Sabtu (13/6/2026). (Foto: Ist)

Pasaman, Javanusa—Upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba membutuhkan keterlibatan aktif seluruh lapisan masyarakat.

Hal itu menjadi pesan utama yang disampaikan Anggota DPRD Sumbar, Sawal, saat menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif Lainnya.

Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Nagari Ladang Panjang, Kecamatan Tigo Nagari, Kabupaten Pasaman, Sabtu (13/6/2026), dan dihadiri unsur pemerintahan nagari, tokoh adat, tokoh masyarakat, serta warga setempat.

Narkoba Ancam Generasi Muda

Dalam kesempatan itu, Sawal menegaskan penyalahgunaan narkoba tidak hanya merusak kesehatan fisik dan mental, tetapi juga memicu ketergantungan yang berdampak luas terhadap kehidupan sosial dan keharmonisan keluarga.

Menurutnya, peredaran narkoba yang masih terjadi hingga saat ini menjadi ancaman nyata bagi masa depan generasi muda. Selain merusak kualitas sumber daya manusia, praktik tersebut juga berpotensi meningkatkan berbagai tindak kriminal di tengah masyarakat.

“Peredaran dan penyalahgunaan narkoba adalah tanggung jawab kita bersama. Pemerintah nagari, Bamus, LPM, Bundo Kanduang, niniak mamak, tokoh masyarakat, hingga orang tua harus proaktif mengawasi pergaulan anak-anak agar tidak terjerumus ke dalam penyalahgunaan narkoba,” ujar Sawal.

Ia menambahkan, sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 merupakan bagian dari langkah pemerintah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat sekaligus memperkuat upaya pemberantasan narkoba secara berkelanjutan.

Pencegahan Dinilai Lebih Efektif

Sementara itu, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Sumatera Barat menilai pencegahan menjadi strategi paling efektif dalam menghadapi persoalan narkoba.

Menurutnya, biaya rehabilitasi dan pengobatan bagi pecandu narkoba membutuhkan anggaran yang tidak sedikit. Karena itu, edukasi dan pengawasan sejak dini perlu menjadi prioritas utama.

“Pencegahan membutuhkan keterlibatan semua pihak, terutama keluarga sebagai lingkungan pertama dan utama dalam pembentukan karakter generasi muda,” katanya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Sumbar Muhidi Kunjungi SMAN 1 Pasaman
Peran Nagari dan Tokoh Adat Harus Diperkuat

Pada kesempatan yang sama, Mursalim menekankan pentingnya peran pemerintah nagari dalam mendeteksi dan mengantisipasi indikasi peredaran narkoba di lingkungan masyarakat.

Ia meminta pemerintah nagari tidak ragu mengambil langkah cepat, termasuk melaporkan dugaan penyalahgunaan narkoba kepada pihak terkait apabila ditemukan di wilayahnya.

Menurut Mursalim, narkoba merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena mampu melemahkan kualitas sumber daya manusia dan mengancam masa depan generasi penerus bangsa.

Senada dengan itu, Wali Nagari Ladang Panjang, Julisman Arif, mengatakan peredaran narkoba yang semakin masif membutuhkan langkah antisipatif yang terukur dan berkesinambungan.

“Peran niniak mamak, tokoh masyarakat, dan seluruh unsur adat perlu terus diperkuat. Dampak penyalahgunaan narkoba sangat besar terhadap masa depan remaja dan generasi penerus bangsa,” ujarnya.

Julisman menilai sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 menjadi salah satu upaya penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai bahaya narkoba sekaligus memperkuat gerakan pencegahan di tingkat nagari.

Perlu Sinergi Semua Pihak

Pencegahan penyalahgunaan narkoba, khususnya di kalangan generasi muda, tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Diperlukan kolaborasi antara keluarga, sekolah, tokoh adat, tokoh masyarakat, pemerintah nagari, hingga pemerintah daerah agar pengawasan berjalan lebih efektif.

Kegiatan sosialisasi tersebut turut dihadiri Wali Nagari Ladang Panjang, Wali Nagari Ladang Panjang Barat, niniak mamak, Ketua Bamus, pengurus LPMN, tokoh masyarakat, serta warga setempat. (*/red)

Berita Terkait

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul
Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)
Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar
Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar
Muhidi Bagikan Kisah Perjuangan, Dorong Pelajar Padang Jadi Generasi Unggul Lewat Literasi
Hari Jadi Sumbar ke-81, Muhidi dan Mahyeldi Tekankan SDM, Inovasi, dan Ekonomi
Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Perempuan Perkuat Ekonomi Keluarga dengan Skill dan Networking

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB