MUI Padang Pariaman Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H, Mulai Rp40.000–Rp50.000 per Jiwa

Penulis -

Jumat, 6 Februari 2026 - 15:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Musyawarah penetapan fatwa besaran zakat fitrah dan fidyah 1447 H di Kantor Baznas Padang Pariaman. (Foto: Ist)

Musyawarah penetapan fatwa besaran zakat fitrah dan fidyah 1447 H di Kantor Baznas Padang Pariaman. (Foto: Ist)

Padang Pariaman, Javanusa—Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Padang Pariaman resmi menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk tahun 1447 Hijriah.

Penetapan dilakukan melalui musyawarah bersama yang difasilitasi Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Padang Pariaman. Fatwa ini menjadi acuan resmi bagi masyarakat menunaikan zakat fitrah di wilayah setempat.

Musyawarah penetapan fatwa berlangsung di Kantor Baznas Padang Pariaman, dengan partisipasi Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Setdakab, Dinas Koperasi dan Perdagangan, MUI Kabupaten Padang Pariaman, serta Kantor Kementerian Agama.

MUI Kabupaten Padang Pariaman menetapkan besaran zakat fitrah berdasarkan tiga kategori beras:

    • Beras standar: Rp40.000 per jiwa
    • Beras medium: Rp45.000 per jiwa
    • Beras premium: Rp50.000 per jiwa

Penetapan ini mempertimbangkan harga pangan terkini dan prinsip keadilan. Dengan klasifikasi ini, masyarakat dapat menunaikan zakat secara proporsional tanpa mengurangi esensi ibadah maupun kepedulian sosial.

Ketua Baznas Padang Pariaman, M. Defriadi, Dt. Rangkayo Basa menyatakan pihaknya menyambut baik fatwa MUI.

“Baznas Kabupaten Padang Pariaman mendukung penuh fatwa MUI ini. Ini penguat dalam pengelolaan zakat fitrah agar tertib, terukur, dan sesuai syariat,” ujarnya.

Ia menambahkan, fatwa ini diharapkan meningkatkan transparansi, optimalisasi pengelolaan zakat, dan kesejahteraan mustahik secara berkelanjutan. (*/red)

Baca Juga :  Baznas Padang Tetapkan Zakat Fitrah 1447 H, Ini Besaran per Jenis Beras dan Fidyah

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi
Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen
Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang
KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB