MUI Tetap Tolak Konser Andrea Bocelli, Kemenpar Siap Ikuti Keputusan

Penulis -

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Silaturahim MUI dengan Kemenpar mengenai konser Andrea Bocelli dan dilanjutkan Rapat Dewan Pimpinan MUI di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026). (Foto: Sadam/MUI Digital)

Silaturahim MUI dengan Kemenpar mengenai konser Andrea Bocelli dan dilanjutkan Rapat Dewan Pimpinan MUI di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026). (Foto: Sadam/MUI Digital)

Jakarta, Javanusa—Majelis Ulama Indonesia (MUI) tetap menolak rencana konser Andrea Bocelli di Indonesia.

Sikap tersebut berangkat dari prinsip kemanusiaan dan penolakan terhadap pihak yang dinilai mendukung penjajahan serta genosida.

Wakil Sekretaris Jenderal MUI Bidang Seni Budaya, Ustadz Erick Yusuf, menegaskan sikap itu seusai pertemuan dengan sejumlah perwakilan pemerintah dan penyelenggara acara di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).

Di sisi lain, Kementerian Pariwisata (Kemenpar) menyatakan kesiapannya mengikuti keputusan MUI. Pemerintah juga membuka ruang komunikasi dengan manajemen Andrea Bocelli untuk membahas polemik konser tersebut.

MUI Lakukan Tabayun Sebelum Memperkuat Sikap

Erick menjelaskan, pertemuan bersama kementerian terkait dan penyelenggara bertujuan mengklarifikasi persoalan serta menghimpun informasi dari berbagai pihak.

Menurutnya, forum tersebut menjadi kesempatan untuk mengetahui perkembangan persiapan konser, tujuan penyelenggaraan, dan berbagai aspek lain yang berkaitan dengan polemik tersebut.

“Kita rapat itu intinya tabayun atau klarifikasi atau tukar informasi. Informasinya sudah sampai sejauh mana dan bagaimana tujuan serta hal-hal lainnya,” ujar Erick Yusuf.

MUI kemudian membawa hasil pertemuan tersebut ke Rapat Pimpinan (Rapim). Proses ini melibatkan informasi dari sejumlah komisi internal, termasuk Komisi Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional serta Komisi Seni Budaya dan Peradaban Islam.

Hasil penghimpunan informasi itu menjadi bahan bagi Dewan Pimpinan MUI untuk mematangkan keputusan organisasi.

MUI Berpegang pada Fatwa tentang Dukungan terhadap Palestina

Erick menegaskan, penolakan MUI bukan keputusan yang muncul secara mendadak. Organisasi tersebut konsisten menolak pihak yang berpihak pada kezaliman, penjajahan, dan genosida.

“Kalau sikap MUI itu sebetulnya sudah jelas dari kemarin-kemarin. Dari sebelum-sebelumnya, setiap ada orang atau lembaga yang berpihak kepada kezaliman, penjajahan, dan genosida, tentu MUI jelas-jelas menolak mereka yang pro terhadap hal tersebut,” tegas Erick.

Baca Juga :  Ratusan Siswa SDIT Adzkia Ikuti Edukasi Kesehatan Gigi dan Mulut

Sikap tersebut merujuk pada Fatwa MUI Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina. Fatwa itu menyatakan bahwa dukungan terhadap agresi, kebiadaban, dan kezaliman Zionis Israel hukumnya haram.

Erick juga menekankan MUI tidak semata-mata menilai seseorang berdasarkan identitas pribadinya. Organisasi tersebut mempertimbangkan keberpihakan serta rekam jejak individu, lembaga, maupun komunitas.

Dalam konteks konser Andrea Bocelli, perhatian MUI tertuju pada laporan mengenai keterlibatan musisi tersebut dalam acara penggalangan dana untuk pasukan militer Israel (IDF) di Los Angeles pada 2010. Bocelli juga tercatat menggelar konser di Tel Aviv pada 2022.

“Kita tidak berbicara satu orang per orang, tapi keberpihakan dari orang, lembaga, atau komunitas tersebut. Ketika siapapun yang hadir kemudian berpihak kepada Zionis, genosida, dan kebiadaban, tentu MUI menolak itu,” terangnya.

MUI Soroti Tanggung Jawab Moral Penyelenggara Seni

Erick turut menanggapi kemungkinan penyelenggara tetap melanjutkan konser Andrea Bocelli di Candi Borobudur dan Jakarta. Ia mengingatkan bahwa kewenangan perizinan berada pada pemerintah.

Menurut Erick, persoalan ini tidak hanya menyangkut perbedaan pandangan antara MUI, penyelenggara, dan masyarakat. Ia juga mengaitkannya dengan konstitusi serta sikap resmi negara terhadap penjajahan dan genosida.

“Pemerintah dan konstitusi kita sudah sangat jelas menolak kekejaman dan genosida. Artinya, orang-orang yang tetap memaksakan diri menghadirkan figur yang pro-penjajahan dan Zionis akan berhadapan dengan keputusan pemerintah dan konstitusi,” tutur Erick.

Ia juga menyoroti pentingnya akuntabilitas moral dalam dunia seni dan budaya. Menurutnya, pertunjukan tidak sekadar menghadirkan hiburan, tetapi juga berkaitan dengan pesan sosial dan nilai kemanusiaan.

Karena itu, penyelenggara perlu mempertimbangkan kejelasan agenda serta keberpihakan moral sebelum menggelar acara seni di Indonesia.

Baca Juga :  Hadiri AICCON 2026, Wawako Maigus Nasir Paparkan Progul Pemko Padang
Kemenpar Siap Mengikuti Keputusan MUI

Sekretaris Kementerian Pariwisata RI, Bayu Aji, menyatakan kementeriannya menghormati pandangan MUI dan siap mengikuti keputusan organisasi tersebut terkait polemik konser Andrea Bocelli.

Bayu menyampaikan sikap itu seusai bersilaturahim dengan Dewan Pimpinan MUI di Kantor MUI Pusat, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (13/10/2026).

“Belum ada pernyataan resmi dari pimpinan kami karena kami masih terus mempelajari situasi ini. Tapi kalau memang dari MUI sudah menyatakan ini, tentu kami akan tegak lurus mengikuti apa yang menjadi keputusan MUI,” tegas Bayu kepada MUI Digital.

Ia menjelaskan, pertemuan tersebut bertujuan membahas persoalan secara mendalam dan mencari titik temu yang bijaksana. Menurut Bayu, isu ini berkaitan dengan nilai keumatan sekaligus politik luar negeri Indonesia yang mendukung Palestina.

“Ya, kita mencoba mencari titik temu karena ini kan terkait dengan keumatan. Sikap pemerintah kan sudah jelas, mendukung Palestina. Ada arahan-arahan dari beliau-beliau di MUI yang akan coba kita komunikasikan lagi,” ujar Bayu.

Salah satu hal yang dibahas dalam pertemuan itu ialah komunikasi dengan manajemen Andrea Bocelli. Kemenpar berharap pihak penyanyi menyampaikan pernyataan resmi mengenai dukungan terhadap kemerdekaan Palestina.

Harapan tersebut muncul sebagai tindak lanjut atas masukan para pimpinan MUI dalam pertemuan tersebut.

Kemenpar Tegaskan Bukan Pemegang Wewenang Perizinan Konser

Bayu menjelaskan, perizinan konser bukan kewenangan Kementerian Pariwisata. Kementeriannya menilai kegiatan tersebut dari perspektif promosi dan pengembangan industri pariwisata.

Meski demikian, ia menegaskan pemerintah perlu mempertimbangkan aspek keagamaan dan aspirasi umat dalam mengambil keputusan.

“Kami hanya sebagai pemerintah, dalam hal ini Kementerian Pariwisata, melihat dari sudut pandang kepariwisataan. Tapi kita juga harus melihat sudut pandang lainnya, tentu adanya keumatan dan lain sebagainya. Karena negara ini kan sudah resmi menyatakan bahwa mendukung pemerintahan Palestina,” tambahnya.

Baca Juga :  Kemenag Gelar Zikir dan Doa Kebangsaan di Monas 1 Agustus, Terbuka untuk Umum

Pernyataan Kemenpar tersebut merespons desakan MUI agar pemerintah mengambil langkah tegas untuk membatalkan konser Andrea Bocelli.

Rencana pertunjukan itu mencakup dua lokasi, yakni Candi Borobudur pada 31 Oktober 2026 dan Jakarta pada 3 November 2026.

Pertemuan di Kantor MUI Pusat turut melibatkan perwakilan Kementerian Pariwisata, Kementerian Kebudayaan, Kementerian Ekonomi Kreatif, dan Kementerian Agama.

Dari jajaran Dewan Pimpinan MUI, hadir Sekretaris Jenderal MUI Buya Amirsyah Tambunan, Ketua MUI Bidang Seni Budaya Buya Pasni Rusli, serta Ketua MUI Bidang Penelitian Prof Utang Ranuwijaya.

Hadir pula Wasekjen MUI Bidang Filantropi Rahmat Hidayat dan Wasekjen MUI Bidang Pendidikan dan Kaderisasi Prof Armai Arief.

Sementara itu, perwakilan pemerintah meliputi Sekretaris Kementerian Pariwisata Bayu Aji, Deputi Bidang Kreativitas Media Kementerian Ekonomi Kreatif Cecep Rukendi, serta Dirjen Pengembangan, Pemanfaatan, dan Pembinaan Kebudayaan Kementerian Kebudayaan Ahmad Mahendra. Staf Khusus Menteri Agama Gugun Gumilar juga menghadiri pertemuan tersebut.

Pembahasan lintas kementerian dan MUI ini menjadi bagian dari upaya mencari kejelasan sikap pemerintah terhadap rencana konser Andrea Bocelli di Indonesia. (*)

Berita Terkait

Kapolri Ajak MUI Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas, Sebut Tugas Polisi dan Ulama Sejalan
KPK Sita Uang Rp1,4 Miliar dan Emas dalam OTT Sestama BNPB
KPK Amankan 14 Orang dalam OTT di BNPB, Sestama Rustian Turut Terjaring
Menhut Raja Juli Antoni: Kritik Jadi Vitamin, Pemerintah Putus Kepala Api Karhutla di Sebangau
Qari Indonesia Muhammad Fauji Ridwan Juara Tilawah Internasional 2026, Akhiri Penantian 13 Tahun
Kemenpar Hormati Sikap MUI soal Konser Andrea Bocelli, Pemerintah Cari Titik Temu
MUI Desak Pemerintah Batalkan Konser Andrea Bocelli di Indonesia, Ini Alasannya
BGN Terbitkan SOP Pendinginan Makanan, SPPG Wajib Kendalikan Suhu dan Waktu

Berita Terkait

Rabu, 14 Oktober 2026 - 22:41 WIB

Koto Tangah Kembali Juara Umum MTQN ke-42 Padang, Ini Daftar Tuan Rumah Berikutnya

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:20 WIB

MTQ Nasional ke-42 Kota Padang Ditutup, Koto Tangah Pertahankan Gelar Juara Umum

Rabu, 14 Oktober 2026 - 19:49 WIB

Pemko Padang Beri Bantuan Rp1,5 Juta per KK untuk Korban Kebakaran Limau Manis

Rabu, 14 Oktober 2026 - 16:27 WIB

Kemensos Salurkan Bantuan Logistik Korban Banjir Bandang Padang, Gus Ipul: Kebutuhan Dasar Prioritas

Rabu, 14 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Kerugian Kebakaran di Limau Manis Capai Rp3 Miliar, Pemko Padang Salurkan Bantuan Rp1,5 Juta per KK

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:15 WIB

MTQ ke-42 Kota Padang Masuki Final, Enam Peserta Bersaing di Tahfizh 30 Juz dan Tafsir Arab

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:08 WIB

Evaluasi MTQN ke-42 Kota Padang, Pemko Siapkan Pola Pembinaan Al-Qur’an Berkelanjutan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 12:57 WIB

Fadly Amran Apresiasi Sinergi Kodaeral II Padang, Sarimpunan Tanjung Bersiap Jalani Tugas Baru

Berita Terbaru

Ketua Komisi II DPRD Kota Padang Rachmad Wijaya saat diwawancarai awak media usai rapat kerja bersama PT Pertamina Patra Niaga dan Dinas Perdagangan Kota Padang, Rabu (14/10/2026). (Foto: Istimewa)

Ekonomi Bisnis

DPRD Padang Kawal Hasil Uji BBM dan Penyelesaian 1.799 Aduan Konsumen

Rabu, 14 Okt 2026 - 22:01 WIB