Padang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang akan mulai menerapkan sistem pembayaran gaji berbasis syariah bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah tersebut mulai 1 Juli 2026.
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat ekosistem ekonomi dan keuangan syariah di Kota Padang.
Komitmen tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Padang, Maigus Nasir, saat membuka Rapat Kerja (Raker) Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Kota Padang di Aula Bagindo Aziz Chan, Balai Kota Aie Pacah, Rabu (24/6/2026).
“Insyaallah mulai 1 Juli 2026 nanti, gaji belasan ribu ASN Pemko Padang sudah menggunakan sistem syariah. Momentum Tahun Baru Islam ini harus menjadi titik awal perubahan cara berpikir dan tata kelola pemerintahan di Kota Padang. Ketika sistem yang halal sudah tersedia, maka kita harus berupaya menerapkannya secara utuh,” ujar Maigus Nasir.
Menurutnya, penerapan sistem keuangan syariah merupakan bagian dari upaya mewujudkan visi pembangunan Kota Padang yang maju dan sejahtera dengan berlandaskan nilai agama serta budaya lokal.
Maigus menjelaskan, kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Salah satunya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat yang menegaskan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK).
Selain itu, terdapat Peraturan Daerah Kota Padang tentang Penguatan Lembaga Adat dan Pelestarian Nilai Budaya Minangkabau yang baru disahkan.
Tantangan Pengembangan Ekonomi Syariah
Meski terus berkembang, implementasi ekonomi dan keuangan syariah di daerah masih menghadapi sejumlah hambatan. Maigus menilai pemahaman masyarakat dan sumber daya manusia di bidang ekonomi syariah masih perlu diperkuat.
Di sisi lain, sistem keuangan konvensional yang telah lama berjalan juga menjadi tantangan dalam memperluas penerapan sistem syariah secara menyeluruh.
Karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk berkolaborasi mempercepat pengembangan ekosistem ekonomi syariah di Kota Padang.
“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan, mulai dari perbankan, perguruan tinggi, ulama, organisasi kemasyarakatan Islam, hingga perangkat daerah. Untuk memperkuat edukasi dan mempercepat implementasi ekosistem ekonomi syariah di Kota Padang. Semoga melalui kolaborasi bersama, masyarakat semakin memahami sistem keuangan syariah menjunjung prinsip keadilan, kemaslahatan, dan selaras dengan nilai-nilai Islam,” tuturnya.
Raker KDEKS Susun Program Kerja 2025-2029
Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Setdako Padang, Indra Noveri, mengatakan Raker KDEKS digelar untuk menyusun program kerja organisasi periode 2025-2029.
Selain menyusun agenda kerja, forum tersebut juga menjadi ruang diskusi untuk merumuskan strategi dan solusi inovatif dalam mempercepat pengembangan ekonomi syariah di Kota Padang.
“Semoga Raker KDEKS ini melahirkan program kerja yang terarah dan mempercepat pengembangan ekosistem ekonomi syariah di Kota Padang,” kata Indra.
Raker tersebut menghadirkan sejumlah pakar sebagai narasumber, di antaranya Dewan Pakar KDEKS Kota Padang Prof. Asasriwarni, Direktur Eksekutif KDEKS Kota Padang Dr. Muhammad Sobri, M.A. Serta Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) Prof. Sutan Emir Hidayat yang mengikuti kegiatan secara daring.
Turut hadir dalam kegiatan ini Tim Percepatan Pembangunan Kota Padang, Asisten Administrasi Umum Setdako Padang Corri Saidan. Kepala organisasi perangkat daerah terkait, camat se-Kota Padang, serta jajaran pengurus KDEKS Kota Padang. (*/red)






