Nakhoda KM Virgo Transport 8 Jadi Tersangka, Polri Lakukan Penahanan

Penulis -

Kamis, 1 Oktober 2026 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proses evakuasi jenazah korban tenggelamnya KM Virgo Transport 8. (Foto: Humas Polri)

Proses evakuasi jenazah korban tenggelamnya KM Virgo Transport 8. (Foto: Humas Polri)

Jakarta, Javanusa—Polri menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal di perairan Laut Jawa. Penyidik juga langsung menahan AY untuk menjalani proses hukum.

Penetapan tersebut dilakukan Direktorat Kepolisian Perairan Baharkam Polri setelah memeriksa sejumlah pihak dan mendalami rangkaian peristiwa tenggelamnya kapal.

“Saat ini kami sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol. Kukuh Prabowo kepada awak media di Jakarta, Rabu (30/09/2026).

Kukuh menjelaskan, penyidik menempatkan AY di ruang tahanan Polda Kalimantan Selatan selama proses hukum berlangsung.

Nakhoda Dijerat Dua Ketentuan Pidana

Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat AY dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.

Selain itu, AY juga dijerat Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kukuh belum menjelaskan secara detail dugaan tindak pidana yang menjadi dasar penetapan AY sebagai tersangka.

Penyidik masih memeriksa berbagai pihak untuk mengetahui rangkaian kejadian secara menyeluruh. Pemeriksaan itu juga mencakup kemungkinan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban.

“Untuk release resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” ujar Kukuh.

KM Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Masalembo

Kasus ini bermula ketika KM Virgo Transport 8 dilaporkan hilang kontak di sekitar perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Minggu (13/9/2026).

Informasi tersebut tercatat sekitar pukul 02.00 Wita. Sehari sebelumnya, kapal berangkat dari Surabaya menuju Banjarmasin dengan membawa 243 penumpang.

Setelah peristiwa tersebut, penanganan perkara beralih dari Polda Kalimantan Selatan kepada Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, pelimpahan itu menjadi bagian dari kelanjutan penanganan perkara yang sejak awal melibatkan koordinasi sejumlah pemangku kepentingan.

Baca Juga :  Prediksi Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Duel Penentu Peluang Lolos dari Grup G

Menurut Johnny, Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan sebelumnya telah memeriksa dan mendalami keterangan sejumlah pihak terkait tenggelamnya KM Virgo Transport 8.

Pemeriksaan mencakup nakhoda, anak buah kapal (ABK) yang selamat, serta pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.

Penyidik Telusuri Pihak yang Bertanggung Jawab

Johnny menegaskan, proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung dengan melibatkan serta berkoordinasi bersama stakeholder terkait.

“Penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dengan melibatkan dan berkoordinasi bersama stakeholder terkait, sehingga setiap fakta yang ditemukan dapat menjadi bagian dari proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.

Sementara itu, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap penyebab tenggelamnya KM Virgo Transport 8 secara utuh.

Proses tersebut sekaligus bertujuan memastikan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut. (*)

Berita Terkait

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 15:29 WIB

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:36 WIB

Patras Jalani Tur Jepang Perdana, Bawa Cha-Cha Boo! ke Empat Panggung

Rabu, 7 Oktober 2026 - 21:16 WIB

Tak Harus Menang untuk Bahagia, Lafa Pratomo dan Ari Lesmana Hadirkan Juara Dua

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:22 WIB

Sinopsis Film Uniform: Cinta di Balik Seragam, Kisah Perwira Muda Bongkar Kematian Kekasih

Selasa, 6 Oktober 2026 - 12:06 WIB

Kaisa dan Nada Swara Gembira Rilis Selamat Ulang Tahun, Lagu Ceria untuk Momen Spesial

Senin, 5 Oktober 2026 - 21:17 WIB

Lindee Cremona Raih Indomusik Awards 2026 lewat Lagu Kucing – di Tempat Biasa

Senin, 5 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Float Rilis EP Constant Changes, Bawa Semangat Pulih lewat Yang Kembali Pulih

Senin, 5 Oktober 2026 - 18:05 WIB

Film Laut Bercerita Tayang 29 Oktober 2026, Kisah Mahasiswa Hilang di Tengah Ketegangan Yogyakarta

Berita Terbaru

Ifan resmi mundur dari GOVINDA setelah 18 tahun bersama. (Foto: IG @ade_govinda)

Hiburan

Setelah 18 Tahun, Ifan Resmi Mundur dari GOVINDA

Kamis, 8 Okt 2026 - 15:29 WIB