Jakarta, Javanusa—Polri menetapkan nakhoda KM Virgo Transport 8 berinisial AY sebagai tersangka dalam kasus tenggelamnya kapal di perairan Laut Jawa. Penyidik juga langsung menahan AY untuk menjalani proses hukum.
Penetapan tersebut dilakukan Direktorat Kepolisian Perairan Baharkam Polri setelah memeriksa sejumlah pihak dan mendalami rangkaian peristiwa tenggelamnya kapal.
“Saat ini kami sementara sudah menetapkan tersangka nakhodanya dan sudah dilakukan penahanan,” kata Kasubdit Gakkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri Kombes Pol. Kukuh Prabowo kepada awak media di Jakarta, Rabu (30/09/2026).
Kukuh menjelaskan, penyidik menempatkan AY di ruang tahanan Polda Kalimantan Selatan selama proses hukum berlangsung.
Nakhoda Dijerat Dua Ketentuan Pidana
Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat AY dengan Pasal 302 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran.
Selain itu, AY juga dijerat Pasal 474 ayat (3) juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kukuh belum menjelaskan secara detail dugaan tindak pidana yang menjadi dasar penetapan AY sebagai tersangka.
Penyidik masih memeriksa berbagai pihak untuk mengetahui rangkaian kejadian secara menyeluruh. Pemeriksaan itu juga mencakup kemungkinan keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban.
“Untuk release resmi nanti menunggu hasil pemeriksaan seluruhnya selesai,” ujar Kukuh.
KM Virgo Transport 8 Hilang Kontak di Masalembo
Kasus ini bermula ketika KM Virgo Transport 8 dilaporkan hilang kontak di sekitar perairan Masalembo, Laut Jawa, pada Minggu (13/9/2026).
Informasi tersebut tercatat sekitar pukul 02.00 Wita. Sehari sebelumnya, kapal berangkat dari Surabaya menuju Banjarmasin dengan membawa 243 penumpang.
Setelah peristiwa tersebut, penanganan perkara beralih dari Polda Kalimantan Selatan kepada Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan, pelimpahan itu menjadi bagian dari kelanjutan penanganan perkara yang sejak awal melibatkan koordinasi sejumlah pemangku kepentingan.
Menurut Johnny, Ditpolairud Polda Kalimantan Selatan sebelumnya telah memeriksa dan mendalami keterangan sejumlah pihak terkait tenggelamnya KM Virgo Transport 8.
Pemeriksaan mencakup nakhoda, anak buah kapal (ABK) yang selamat, serta pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Penyidik Telusuri Pihak yang Bertanggung Jawab
Johnny menegaskan, proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung dengan melibatkan serta berkoordinasi bersama stakeholder terkait.
“Penyelidikan dan penyidikan dilakukan secara profesional dengan melibatkan dan berkoordinasi bersama stakeholder terkait, sehingga setiap fakta yang ditemukan dapat menjadi bagian dari proses penanganan perkara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Sementara itu, penyidik masih melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap penyebab tenggelamnya KM Virgo Transport 8 secara utuh.
Proses tersebut sekaligus bertujuan memastikan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum dalam perkara tersebut. (*)






