Nanda Satria Minta Kondisi Sosial Dipertimbangkan dalam Kasus Yogi Gilang

Penulis -

Kamis, 27 Agustus 2026 - 15:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria. (Foto: Ist)

Wakil Ketua DPRD Sumbar Nanda Satria. (Foto: Ist)

Padang, Javanusa—Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat (Sumbar) Nanda Satria meminta aparat penegak hukum mempertimbangkan kondisi masyarakat dalam menangani perkara Yogi Gilang Arya Setia.

Warga Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, itu tersandung perkara dugaan penjualan kembali layanan internet Starlink.

Nanda menegaskan proses hukum terhadap Yogi tetap harus berjalan sesuai aturan. Namun, ia meminta aparat melihat persoalan tersebut dalam konteks keterbatasan akses internet di Mentawai.

Data Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Sumbar mencatat 137 titik blank spot pada 2026. Persoalan konektivitas juga masih terjadi di Kepulauan Mentawai, dengan titik blank spot tersebar pada 42 desa.

“Kalau secara regulasi tentu kita tidak bisa kesampingkan bahwa dia salah. Kita tidak mau membenarkan itu juga,” kata Nanda.

Nanda Nilai Layanan Yogi Membantu Warga Mentawai

Di sisi lain, Nanda melihat aktivitas Yogi tidak hanya dari aspek pelanggaran regulasi. Menurut dia, layanan internet yang dijalankan Yogi turut membantu masyarakat di wilayah dengan akses jaringan terbatas.

“Yogi ini memberikan solusi bagi daerah yang blank spot, dia membantu masyarakat. Kita sama-sama tahu Mentawai itu daerah yang banyak blank spot-nya,” ujarnya.

Karena itu, Nanda berharap kebutuhan masyarakat dapat menjadi pertimbangan dalam proses hukum. Ia juga meminta hakim dan jaksa mempertimbangkan pemberian keringanan kepada Yogi.

“Tanpa bermaksud mengganggu proses hukum yang ada, kita berharap ini bisa menjadi pertimbangan dan Yogi ini bisa diberikan keringanan,” katanya.

Nanda menegaskan permintaan tersebut bukan bentuk pembenaran terhadap kegiatan usaha yang belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan.

Ia justru mendorong pemerintah memperkuat pembinaan dan pendampingan bagi masyarakat serta pelaku usaha, terutama mereka yang menjalankan usaha di daerah terpencil.

Baca Juga :  KUA-PPAS 2026-2027 Disepakati, DPRD Sumbar Soroti PAD dan Pemulihan Pascabencana

“Kalau bisa, pembimbingan dari pemerintah yang perlu kita kuatkan,” ujarnya.

Menurut Nanda, persoalan administrasi dan perizinan masih menjadi tantangan bagi sejumlah pelaku usaha. Sebagian pengusaha bahkan menjalankan kegiatan terlebih dahulu sebelum menyelesaikan seluruh proses perizinan.

“Kalau kita mau buka-bukaan, berapa banyak pengusaha yang menjalankan usahanya dulu baru mengurus izin dan lain-lain. Banyak juga yang seperti itu,” katanya.

Meski memahami kondisi tersebut, Nanda mengingatkan setiap pelaku usaha tetap harus memenuhi ketentuan hukum.

“Kesadaran dalam berusaha itu harus legal. Ini mulai harus dikuatkan dari sekarang,” tegasnya.

Kasus Yogi Soroti Ketimpangan Akses Internet

Nanda melihat perkara Yogi juga menggambarkan persoalan yang lebih luas. Salah satunya, ketimpangan infrastruktur digital di berbagai wilayah Sumbar.

Menurut dia, keterbatasan anggaran daerah membuat pembangunan jaringan telekomunikasi belum mampu menjangkau seluruh wilayah secara optimal. Pemerintah pusat dan perusahaan telekomunikasi dinilai perlu mengambil peran lebih besar.

Nanda mendorong Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bersama penyedia layanan telekomunikasi memperluas jaringan ke wilayah kepulauan, pedalaman, serta daerah yang masih mengalami keterbatasan konektivitas.

“Amat sayang kalau misalnya masih ada daerah-daerah yang blank spot. Kita selalu suarakan itu, baik ke Komdigi ataupun ke DPR RI, bagaimana agar semua daerah di Sumbar tidak ada lagi blank spot-nya,” ujarnya.

Ia menilai internet kini telah menjadi kebutuhan dasar masyarakat. Konektivitas mendukung pendidikan, kegiatan ekonomi, pelayanan publik, hingga komunikasi sehari-hari.

“Anggaran kita di daerah juga sangat terbatas. Karena itu, kita mendorong pemerintah pusat untuk lebih aktif memberikan perhatian kepada daerah-daerah supaya ada keadilan akses bagi semua masyarakat,” katanya.

Nanda berharap perkara Yogi menjadi momentum untuk memperbaiki dua persoalan sekaligus. Masyarakat dan pelaku usaha perlu meningkatkan kepatuhan hukum, sementara pemerintah harus memperluas akses internet secara merata.

Baca Juga :  DPRD Sumut Kunjungi DPRD Sumbar, Bahas Kesejahteraan Anggota Dewan dan Efisiensi Anggaran
Perkara Bermula dari Kebutuhan Internet di Sikakap

Perkara Yogi bermula pada 2024. Saat itu, ia membeli perangkat internet satelit Starlink dan memasangnya di wisma milik orang tuanya di Desa Sikakap.

Keterbatasan jaringan telekomunikasi membuat koneksi tersebut kemudian dimanfaatkan berbagai pihak. Penggunanya mencakup warga, instansi pemerintah, BUMN, hingga kantor kepolisian setempat.

Melihat kebutuhan internet yang tinggi, Yogi kemudian memperluas layanan. Ia mendirikan PT Mentawai Network Provider untuk menjalankan kegiatan penjualan kembali layanan internet Starlink.

Perusahaan tersebut memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) dari pemerintah pusat pada 2 Oktober 2025. Namun, sejumlah izin operasional pendukung lainnya masih berada dalam proses.

Persoalan hukum kemudian muncul setelah Kepolisian Resor Kepulauan Mentawai menerbitkan Laporan Polisi (LP) Model A pada 22 Oktober 2025. Laporan itu berkaitan dengan dugaan usaha telekomunikasi tanpa izin. Polisi kemudian menangkap dan menahan Yogi sejak 8 Juli 2026.

Kuasa Hukum Yogi Pertanyakan Proses Penyidikan

Kuasa hukum Yogi, Romi Martianus, menilai terdapat sejumlah persoalan dalam proses hukum kliennya. Ia menyoroti tahapan penyidikan hingga perkara tersebut memasuki persidangan.

Romi mempertanyakan penggunaan LP Model A dalam perkara itu. Ia juga menilai kepemilikan NIB menunjukkan adanya iktikad Yogi untuk menjalankan usaha secara legal.

“Ada tiga kejanggalan yang kami lihat. Penggunaan LP Model A dinilai tidak tepat karena biasanya diperuntukkan bagi kasus pidana berat seperti narkotika, pembunuhan, atau korupsi, sementara usaha Yogi memiliki iktikad baik lewat kepemilikan NIB,” ungkap Romi.

Selain itu, Romi mempertanyakan subjek hukum dalam perkara tersebut. Menurut dia, Yogi telah berstatus Komisaris Utama PT Mentawai Network Provider ketika laporan polisi terbit pada 22 Oktober 2025.

Ia juga menyoroti tindakan penyitaan. Menurut Romi, aset yang disita tercatat atas nama pribadi Yogi, bukan atas nama PT Mentawai Network Provider.

Baca Juga :  Reses di Kampung Baru Nan XX, Muhidi Ajak Orang Tua Siapkan Generasi Muda Hadapi Perubahan Zaman

“Kami menganggap ini cacat formil,” ujarnya.

Romi menilai perkara tersebut semestinya dapat diselesaikan melalui mekanisme administratif. Menurut dia, pasal dalam UU Telekomunikasi yang dikenakan kepada kliennya berkaitan dengan aspek perizinan.

Atas pertimbangan tersebut, kuasa hukum mengajukan permohonan penangguhan penahanan bagi Yogi. Saat ini, Yogi menjalani penahanan di Rutan Anak Air, Kota Padang.

Permohonan itu juga mempertimbangkan kepentingan masyarakat Mentawai. Warga di wilayah tersebut selama ini mengandalkan akses internet di tengah keterbatasan jaringan telekomunikasi. (*)

Berita Terkait

Guru PPPK Sumbar Didorong Jadi Agen Perubahan, Muhidi Tekankan SDM Unggul
Gebyar Pajak Sumbar, Muhidi Dorong Warga Taat Bayar PKB untuk Perkuat Pembangunan
Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak di Solsel, Mario Syahjohan Minta UU TPKS Ditegakkan Solsel, Javanusa—Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah hukum Polres Solok Selatan (Solsel) mendapat perhatian serius dari Anggota DPRD Sumatera Barat (Sumbar), Mario Syahjohan. Mario meminta seluruh pihak memperkuat pencegahan dan memastikan setiap laporan kekerasan mendapat penanganan sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, dampak kekerasan tidak berhenti pada luka fisik, tetapi juga dapat memengaruhi kondisi psikologis dan masa depan korban. Sebagai putra daerah Solok Selatan, Mario menilai masyarakat perlu membangun lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak. Ia juga mengingatkan agar kasus kekerasan tidak dianggap sebagai persoalan keluarga yang dapat diselesaikan begitu saja melalui perdamaian. “Kekerasan seksual merupakan tindak pidana serius. Karena itu, setiap kasus harus ditangani sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai persoalan seperti ini dianggap sebagai persoalan biasa yang cukup diselesaikan dengan perdamaian semata,” tegas Mario, Jumat (2/10/2026). Mario Tekankan Penegakan UU TPKS Mario mengatakan aparat dan pihak terkait perlu menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau UU TPKS sebagai dasar penanganan. Undang-undang tersebut mencakup berbagai bentuk kekerasan seksual. Di antaranya pelecehan seksual nonfisik dan fisik, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, pemaksaan perkawinan, penyiksaan seksual, eksploitasi seksual, perbudakan seksual hingga kekerasan seksual berbasis elektronik. Namun, Mario menegaskan penanganan perkara tidak cukup hanya mengejar pertanggungjawaban pelaku. Negara dan seluruh pihak terkait juga harus memastikan korban memperoleh perlindungan dan pendampingan. “Yang harus kita pikirkan bukan hanya bagaimana menghukum pelaku, tetapi juga bagaimana memastikan korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, pemulihan, serta kesempatan untuk kembali menjalani kehidupan secara layak tanpa stigma,” ujarnya. Perdamaian Jangan Mengorbankan Hak Korban Mario turut mengingatkan masyarakat agar tidak menjadikan perdamaian sebagai jalan pintas dalam perkara kekerasan seksual. Terlebih jika korban merupakan anak, proses penyelesaian harus tetap mempertimbangkan keselamatan dan hak korban. Ia menilai tekanan untuk menjaga nama baik keluarga tidak boleh mengorbankan kepentingan anak. Korban juga tidak seharusnya menanggung beban untuk menyelesaikan persoalan yang dilakukan oleh orang dewasa. “Jangan sampai demi menjaga nama baik keluarga atau alasan lainnya, hak dan keselamatan korban justru dikorbankan. Anak adalah pihak yang harus kita lindungi, bukan pihak yang harus dibebani untuk menyelesaikan persoalan orang dewasa,” katanya. Selain itu, Mario meminta masyarakat berhati-hati terhadap pemberian uang atau imbalan yang berkaitan dengan upaya memengaruhi proses penegakan hukum. Menurutnya, penyelesaian setiap perkara harus berjalan dalam koridor peraturan perundang-undangan. Langkah tersebut penting untuk memastikan hak korban tetap terlindungi dan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ancaman terhadap Anak Perlu Menjadi Evaluasi Mario juga menyoroti persoalan lain berupa ancaman pembunuhan dan tindakan penyerangan yang dilakukan orang dewasa hingga memasuki pekarangan rumah. Peristiwa tersebut menyasar anak dan pada akhirnya diselesaikan melalui jalan damai. Ia menilai kejadian seperti itu perlu menjadi bahan evaluasi bersama. Menurut Mario, lingkungan tempat anak tumbuh harus menghadirkan rasa aman, bukan ketakutan. “Ketika yang menjadi korban adalah anak, maka keselamatan dan masa depannya harus menjadi prioritas. Kita tidak ingin anak-anak tumbuh dalam ketakutan karena merasa lingkungan di sekitarnya tidak memberikan rasa aman,” ujarnya. Perlindungan Perempuan dan Anak Tanggung Jawab Bersama Mario yang telah dua periode menjadi Anggota DPRD Sumatera Barat menegaskan perlindungan perempuan dan anak tidak dapat dibebankan hanya kepada keluarga atau sekolah. Pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dunia usaha, keluarga dan masyarakat memiliki peran dalam menciptakan lingkungan yang aman. “Keamanan dan perlindungan anak adalah tanggung jawab kita bersama. Negara hadir untuk memberikan perlindungan, sementara masyarakat harus membangun lingkungan yang tidak memberikan ruang bagi kekerasan,” katanya. Karena itu, Mario mendorong Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan seluruh pemangku kepentingan memperkuat program pencegahan kekerasan. Edukasi masyarakat, pendampingan korban serta sistem pelaporan yang mudah diakses juga perlu diperkuat. Ia berharap sistem tersebut berjalan secara berkelanjutan. Dengan demikian, korban dan keluarga tidak merasa takut ketika hendak melaporkan kekerasan yang mereka alami. Dorong Solok Selatan Jadi Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak Mario berharap keberhasilan pembangunan Solok Selatan tidak hanya dilihat dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Kemampuan daerah menciptakan ruang hidup yang aman bagi perempuan dan anak juga harus menjadi indikator penting. “Mari kita jadikan Solok Selatan bukan hanya daerah yang maju pembangunannya, tetapi juga kabupaten yang ramah, aman dan memberikan rasa nyaman bagi perempuan dan anak. Tidak boleh ada toleransi terhadap kekerasan, dan tidak boleh ada anak yang merasa sendirian ketika menghadapi kekerasan,” pungkasnya. Menurut Mario, cita-cita menjadikan Solok Selatan sebagai Kabupaten Ramah Perempuan dan Anak membutuhkan komitmen lintas sektor. Penguatan keluarga, edukasi masyarakat, keberanian melapor, pendampingan korban dan penegakan hukum yang konsisten harus berjalan beriringan. “Melindungi perempuan dan anak bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga investasi moral untuk memastikan generasi Solok Selatan tumbuh dalam lingkungan yang aman, bermartabat dan penuh kasih,” tutup Mario Syahjohan. (*)
Muhidi Dorong Sekolah Ramah Anak Perkuat Perlindungan dan Hak Pelajar
Ketua DPRD Sumbar Muhidi Bacakan Ikrar Hari Kesaktian Pancasila di HUT ke-81 Sumbar
Muhidi Bagikan Kisah Perjuangan, Dorong Pelajar Padang Jadi Generasi Unggul Lewat Literasi
Hari Jadi Sumbar ke-81, Muhidi dan Mahyeldi Tekankan SDM, Inovasi, dan Ekonomi
Ketua DPRD Sumbar Muhidi Dorong Perempuan Perkuat Ekonomi Keluarga dengan Skill dan Networking

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:43 WIB

BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:11 WIB

KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat

Berita Terbaru