Pessel, Javanusa—Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) melakukan monitoring terhadap perusahaan CV ANR di Kampung Sungai Pampan, Nagari Koto Nan Tigo, Kecamatan Batang Kapas, Rabu (8/10).
Upaya itu dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap perizinan berbasis risiko.
Kepala DPMPTSP Pessel, Ir Nuzirwan, MT menyebut kegiatan itu merupakan bagian dari pembinaan berkelanjutan terhadap pelaku usaha, khususnya sektor UMK.
“Kami ingin memastikan usaha dijalankan sesuai aturan perizinan yang berlaku. Ini penting untuk menciptakan iklim investasi yang sehat dan kondusif,” ujarnya, Kamis (9/10).
Dari hasil monitoring, diketahui bahwa CV ANR telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan dua bidang usaha, yakni industri es (KBLI 35302) dan perdagangan hasil perikanan (KBLI 47215).
Nilai investasi masing-masing bidang usaha tersebut tercatat sebesar Rp 3 miliar.
Nuzirwan menyebut CV ANR termasuk dalam kategori risiko rendah, sehingga perizinan usahanya telah memenuhi persyaratan sistem Online Single Submission (OSS).
“Ini contoh pelaku UMK yang mampu menjalankan usahanya secara legal dan profesional,” tambahnya.
Selain itu, perusahaan juga telah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dengan nomor SK-PBG-130104-23082022-001, yang diterbitkan sejak 22 Agustus 2022. Hal ini menunjukkan kepatuhan terhadap aspek teknis dan tata ruang usaha.
Meski begitu, tim pengawas mencatat adanya kendala pada pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).
Karena termasuk UMK, CV ANR belum difasilitasi untuk pelaporan LKPM di semester ini, namun akan dibantu pada periode berikutnya.
“Sesuai rekomendasi, kami akan melakukan pendampingan teknis agar pelaku UMK ini bisa menyampaikan LKPM secara mandiri ke depan. Ini bagian dari pembinaan yang berkelanjutan,” kata Nuzirwan.
Ia menambahkan LKPM bukan sekadar kewajiban formal, tapi menjadi alat penting untuk membaca perkembangan investasi dan menyusun kebijakan yang tepat sasaran.
“Kami mendorong pelaporan yang tertib agar investasi bisa dipetakan secara akurat,” ujarnya.
Melalui kegiatan monitoring ini, DPMPTSP Pesisir Selatan berharap semakin banyak pelaku usaha lokal menyadari pentingnya legalitas dan pelaporan investasi.
“UMK adalah tulang punggung ekonomi daerah, dan pembinaan harus terus dilakukan agar mereka tumbuh secara sehat,” tutup Nuzirwan. (sus)






