Padang, Javanusa—Ombudsman Republik Indonesia melakukan kunjungan kerja ke Kota Padang untuk mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik terkait dokumen administrasi kependudukan (Adminduk), Kamis (15/8/2024).
Kunjungan ini disambut baik oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar.
“Kami berterima kasih kepada Ombudsman RI yang telah berkenan meninjau pelayanan publik di bagian Selatan Kota Padang. Masukan dan saran mereka sangat kami harapkan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik,” ujar Andree saat menerima rombongan Ombudsman RI yang dipimpin oleh Yeka Hendra Fatika di Kantor Lurah Teluk Kabung Tengah, Kecamatan Bungus Teluk Kabung.
Andree menjelaskan beberapa upaya yang telah dilakukan Pemkot Padang untuk mempercepat pelayanan Adminduk, termasuk perekaman dan pencetakan e-KTP secara ‘jemput bola’.
“Kami juga bekerja sama dengan rumah sakit bersalin agar bayi yang baru lahir langsung mendapatkan akta kelahiran, Kartu Keluarga, dan Kartu Identitas Anak. Selain itu, kami menjalin kerja sama dengan Pengadilan Agama untuk memudahkan pasangan yang baru menikah mendapatkan KK dan e-KTP baru,” tambahnya.
Yeka Hendra Fatika menegaskan kunjungan ini merupakan bagian dari upaya Ombudsman dalam memastikan kualitas pelayanan publik.
“Kami ingin memastikan pelayanan administrasi kependudukan di Kota Padang berjalan sesuai standar yang ditetapkan,” katanya.
Dalam kesempatan tersebut, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Padang juga menyerahkan 14 Akta Kelahiran kepada 12 Kartu Keluarga di Kelurahan Teluk Kabung, sebagai bentuk komitmen peningkatan layanan Adminduk.
Kunjungan Ombudsman RI ini diharapkan dapat mendorong perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Padang, khususnya dalam hal administrasi kependudukan. (*/jn01)






