Padang, Javanusa—Ombudsman Sumatera Barat merespons pemberitaan mengenai meninggalnya pasien bernama Desi Erianti yang sebelumnya diduga ditolak untuk dirawat di RSUD Rasidin Kota Padang pada Sabtu (31/5/2025).
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Adel Wahidi menyampaikan beberapa poin penting terkait kasus ini.
1. Ombudsman Sumatera Barat turut berduka cita atas apa yang dialami oleh pasien. Kami doakan pasien diterima di sisi Allah SWT, dan keluarga yang ditinggalkan diberi ketabahan dan kesabaran. Amin.
2. Penentuan status kegawatdaruratan seorang pasien memang kewenangan seorang dokter. Namun, membaca kronologi yang disampaikan oleh keluarga pasien. Apalagi kemudian, pasien ternyata justru dibawa/dirawat di IGD RS Siti Rahmah dan keadaannya tidak tertolong/meninggal dunia. Maka perlu diperiksa SOP tindakan dan pemeriksaan apa saja yang dilakukan oleh oleh dokter jaga IGD RUSD Rasidin untuk kemudian menentukan pasien tidak dalam keadaan darurat. Ada tanda vital seharusnya diperiksa secara lengkap oleh dokter. Hasil pemeriksaan itulah akan menentukan, pasien dinyatakan dalam keadaan darurat atau tidak, sehingga dapat atau tidak ditanggung oleh melalui Kartu Indonesia Sehat/BPJS.
Baca Juga: Diduga Ditolak IGD RSUD Rasidin, Warga Padang Meninggal Dunia
3. Ombudsman Sumatera Barat meminta Komite Medis RSUD Rasidin melakukan pemeriksaan internal. Komite Medis RSUD Rasidin harus memeriksa prosedur dan SOP penanganan pasien oleh dokter jaga IGD. Pemeriksaan ini harus dilakukan secara bertanggung jawab. Jika tidak, tentu saja masalah ini akan mencederai kepercayaan publik pada pelayanan rumah sakit. Apalagi baru saja kemarin, dalam program 100 hari kerja, Wali Kota Padang meluncurkan program berobat gratis bagi warga Kota Padang.
Baca Juga: Ini Penjelasan Direktur RSUD Rasidin Padang soal Penolakan Pasien yang Akhirnya Meninggal
4. Ombudsman Sumatera Barat selaku lembaga negara yang bertugas melakukan pengawasan penyelenggaraan layanan publik, termasuk layanan dasar kesehatan ini akan melakukan investigasi atas permasalahan ini. Kami akan pastikan prosedur dan SOP internal di rumah sakit berjalan dengan baik, termasuk pemeriksaan oleh komite medis rumah sakit. Jika ternyata SOP tidak dijalankan, maka ini tidak hanya akan tergolong Maladministrasi, tapi dari sisi medis, dapat diduga terkategori Malpraktek. Jika demikian, bisa saja nanti keluarga pasien melaporkan dan membawa masalah ini kepada Majelis Kode Etik Kedokteran. (*)






