Dharmasraya, Javanusa—Polres Dharmasraya mengamankan ratusan botol minuman keras, puluhan kendaraan, serta barang bukti narkotika dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) yang digelar menjelang Ramadan 1447 Hijriah.
Hasil operasi tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Mapolres Dharmasraya, Senin (2/3/2026). Kegiatan dipimpin Kapolres Dharmasraya AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro dan dihadiri Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani, Ketua DPRD Jemi Hendra, serta perwakilan Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Febrian Akhirama Saputra.
Kapolres menjelaskan, Operasi Pekat berlangsung pada 12–28 Februari 2026 sebagai bagian dari operasi terpusat Mabes Polri.
Operasi difokuskan pada penanganan penyakit masyarakat dan tindak pidana umum guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang Ramadan.
Sebanyak 138 personel gabungan diterjunkan, terdiri dari unsur Polri, TNI, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya.
Sasaran dan Pola Penindakan
Sasaran operasi meliputi perjudian (termasuk judi online), peredaran minuman keras, prostitusi, balap liar, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), serta penyalahgunaan narkotika.
Petugas melakukan patroli dan razia di sejumlah lokasi yang dinilai rawan, seperti warung remang-remang, hotel, penginapan, dan kawasan yang kerap dijadikan arena balap liar. Kegiatan dilakukan pada sore, malam, hingga dini hari.
Dari hasil operasi, petugas menyita:
-
- 275 botol minuman keras berbagai merek
- 210 liter tuak
- 9 unit sepeda motor hasil curanmor
- 21 unit mobil
- Uang tunai Rp233.000 dari kasus perjudian
Untuk kasus narkotika, aparat mengamankan sabu seberat ±21,29 gram dan ganja ±519,4 gram, serta sejumlah tersangka dari berbagai tindak pidana yang diungkap selama operasi.
Selain penindakan, lima warung remang-remang dilakukan pembinaan dan penertiban.
Kapolres menyatakan pengawasan dan penindakan akan terus dilakukan secara berkelanjutan, tidak terbatas pada periode Ramadan.
Sementara itu, Bupati Annisa Suci Ramadhani menyampaikan Pemerintah Kabupaten Dharmasraya sebelumnya telah menerbitkan surat edaran bersama Polres terkait larangan penyakit masyarakat, termasuk narkoba, minuman keras, dan perjudian. Ia menyebut Operasi Pekat menjadi bagian dari implementasi kebijakan tersebut. (*/red)






