Padang, Javanusa—Pemerintah Kota (Pemko) Padang terus berkomitmen menciptakan lingkungan yang lebih sehat dengan memperkuat penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Upaya ini dilakukan melalui pengoptimalan berbagai regulasi yang telah disusun, termasuk pengawasan terhadap reklame rokok.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan bahwa Pemko Padang memiliki landasan hukum yang kuat dalam penerapan KTR. Regulasi tersebut meliputi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 24 Tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 13 Tahun 2017, serta Keputusan Wali Kota Nomor 560 Tahun 2024 yang membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan KTR.
“Kami akan mengoptimalkan seluruh regulasi yang ada, termasuk memperketat pengawasan reklame rokok di fasilitas publik. Penerapan KTR yang maksimal merupakan langkah penting untuk mewujudkan Padang sebagai kota sehat terbaik di Indonesia,” ujar Fadly Amran dalam audiensi bersama Andalas Tobacco Control (ATC) Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Andalas (Unand), Jumat (18/4/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Fadly juga memberikan apresiasi kepada ATC FKM Unand atas kolaborasi aktif dalam mendukung implementasi KTR di Kota Padang.
“Keberhasilan penerapan KTR tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan dukungan penuh dari masyarakat dan kalangan akademisi,” tambahnya, didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Padang, Sri Kurniayati.
Pemerintah Kota Padang berharap dengan penguatan regulasi dan keterlibatan semua pihak, target menjadi kota sehat terbaik di Indonesia dapat segera tercapai.
Sementara itu, Direktur ATC FKM Unand, Kamal Kasra, menilai bahwa meskipun regulasi tentang KTR telah diterapkan, tantangan di lapangan masih perlu dihadapi secara serius.
“Kami bangga Kota Padang telah memiliki Perda dan Perwako tentang Kawasan Tanpa Rokok serta larangan reklame rokok. Harapannya, melalui upaya ini kita bisa mencegah munculnya perokok baru dan menegakkan budaya hidup sehat di ruang-ruang publik,” jelas Kamal Kasra. (*/red)






