Parkir Sembarangan, Dishub Padang Derek dan Kempeskan Mobil Pengendara Nakal

Penulis -

Selasa, 20 Agustus 2024 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim gabungan melakukan penderekan mobil yang parkir sembarangan. (Foto: Diskominfo Padang)

Tim gabungan melakukan penderekan mobil yang parkir sembarangan. (Foto: Diskominfo Padang)

Padang, Javanusa—Tim gabungan yang terdiri dari Dishub, TNI/Polri, dan Diskominfo Kota Padang melakukan penertiban parkir liar di beberapa titik. Seperti Jalan Khatib Sulaiman, Jalan Perintis Kemerdekaan dan Sawahan, Selasa(20/8/2024).

Di sejumlah titik tersebut ditemukan adanya beberapa mobil yang parkir di badan jalan. Meski sudah diimbau melalui pengeras suara mobil Diskominfo Padang, masih ada pengendara nakal yang tidak mengindahkan imbauan tersebut. Alhasil, terhadap beberapa mobil di Jalan Khatib Sulaiman dilakukan pengempesan.

Selanjutnya di Jalan Perintis Kemerdekaan satu mobil yang parkir di badan jalan diderek ke kantor Dishub Kota Padang, di Jalan Diponegoro No. 21 A, Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat.

Kabid Keselamatan dan Operasional Dishub Kota Padang Malizar Ade menyampaikan, tiga titik tersebut memang banyak pelanggaran parkir liar.

Sesuai dengan Peraturan wali kota (Perwako) Padang No. 32 Tahun 2021 bahwasanya setiap kendaraan yang melanggar aturan parkir diberikan tiga sanksi. Yaitu penderekan, pengembosan ban, dan penguncian kendaraan.

“Pertama-tama akan diberikan toleransi, setelah itu jika masih memarkirkan kendaraan di tempat yang sama akan diberlakukan penggembosan. Lalu dilakukan penguncian roda kendaraan. Dan jika dalam waktu 10 menit pemilik kendaraan tidak muncul akan dilakukan penderekan kendaraan ke Mako Dishub,” ujar Ade.

Tidak hanya itu, juga diberikan sanksi berupa denda e-barcode terhadap mobil yang parkir sembarangan tersebut.

“Sesuai Perwako 32 Tahun 2021 itu, untuk mini bus roda empat dendanya Rp 350 ribu dan untuk mobil truk roda enam ke atas dikenakan denda Rp 500 ribu,” terang Ade.

Untuk menghindari sanksi, pihaknya mengimbau pengendera untuk mematuhi aturan parkir. (*/jn01)

Baca Juga :  Antisipasi Tawuran, Anak Di Bawah Umur Dilarang Keluyuran Setelah Tarawih

Berita Terkait

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:43 WIB

BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:11 WIB

KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat

Berita Terbaru