Parpol Bisa Didiskualifikasi Jika Tak Menyerahkan LADK

Penulis -

Minggu, 7 Januari 2024 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padang, Javanusa—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat mengingatkan seluruh parpol peserta Pemilu untuk menyerahkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 7 Januari pukul 23.59 WIB.

“Setiap Parpol dan peserta pemilu DPD, wajib menyerahkan LADK kepada KPU di setiap tingkatannya paling lambat tanggal 7 Januari 2024,” kata Ory Sativa Syakban, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU, Minggu (7/1/2024).

Ory menekankan, ada konsekuensi, jika parpol tidak menyerahkan LADK sesuai Jadwal.

Sesuai dengan Ketentuan Pasal 118 PKPU 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu, Parpol yang tidak menyerahkan LADK, akan didiskualifikasi sebagai peserta pemilu pada wilayah sesuai tingkatannya.

Peserta pemilu wajib mencatat seluruh penerimaan dan pengeluaran berupa uang, barang, dan/atau jasa dalam pembukuan dana kampanye.

Laporan Dana Kampanye memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan partai politik dan calon anggota DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota untuk membiayai kegiatan kampanye.

Adapun muatan informasi dan periode pembukuan LADK diantaranya RKDK, saldo awal atau saldo pembukaan dan sumber perolehan, saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan.

Lalu catatan penerimaan dan pengeluaran parpol termasuk sebelum pembukaan RKDK, nomor pokok wajib pajak masing-masing parpol dan bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.

Termasuk segala bentuk aktivitas semenjak parpol nya ditetapkan itu dapat dilaporkan termasuk transaksinya.

“Bagi calon anggota legislatif, muatan informasi dan periode pembukuan LADK meliputi catatan penerimaan dan pengeluaran Caleg, Nomor Induk Kependudukan (NIK), Daerah Pemilihan (Dapil), Nomor Rekening (apabila ada), Nomor pokok wajib pajak masing-masing Caleg (apabila ada), serta bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya. (*/jn01)

Baca Juga :  BKP Buka Lowongan Kerja untuk Fresh Graduate

Berita Terkait

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:43 WIB

BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober

Kamis, 8 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:11 WIB

KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat

Berita Terbaru