Padang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang menata kembali Pasar Raya Padang dengan memperbaiki basement Blok 2 dan Blok 3.
Langkah ini bertujuan memindahkan pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang subuh ke dalam area pasar sekaligus mengembalikan fungsi jalan, trotoar, dan drainase.
Penataan tersebut melibatkan Dinas Perdagangan, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Satpol PP, serta Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang.
Program ini menjadi bagian dari Padang Rancak, khususnya upaya revitalisasi Pasar Raya dan pasar satelit.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Padang, Fizlan Setiawan mengatakan pemerintah daerah telah melakukan perbaikan sarana dan prasarana untuk mendukung aktivitas perdagangan yang lebih tertata.
Basement Blok 3 Siap Menampung 300 Pedagang
Dinas Perdagangan telah menyelesaikan perbaikan bangunan basement Blok 3. Pengerjaan tersebut mencakup pembenahan drainase dan sirkulasi udara.
Pengelola juga melengkapi area ini dengan kamera CCTV, petugas keamanan, dan petugas kebersihan. Fasilitas tersebut memiliki kapasitas 300 pedagang, terdiri atas 275 meja batu dan 25 kios.
Pemko Padang menyiapkan mekanisme penempatan berdasarkan tiga kelompok prioritas. Pertama, pedagang yang selama ini konsisten bertahan di basement Blok 3.
Kedua, pedagang yang beraktivitas di dalam pasar tetapi belum memiliki hak pemanfaatan toko. Ketiga, pedagang subuh dan PKL yang akan memperoleh tempat melalui mekanisme pengundian atau loting.
Pemerintah melakukan verifikasi data pedagang bersama ketua dan kelompok pedagang. Selanjutnya, petugas menempatkan pedagang dari luar gedung sesuai hasil loting dan lokasi yang telah disiapkan.
Basement Blok 2 untuk Zonasi Pedagang
Berbeda dengan Blok 3, basement Blok 2 diprioritaskan bagi pedagang sandang pangan, termasuk pedagang di kawasan Gang Mimo dan Gang Rajawali.
Pemko Padang membagi area tersebut berdasarkan jenis dagangan, meliputi pangan, nonpangan, pakaian, dan kuliner. Penataan zonasi ini mengacu pada standar SNI untuk mendukung pengelompokan aktivitas perdagangan.
Melalui penempatan tersebut, pemerintah ingin mengembalikan fungsi fasilitas umum yang selama ini digunakan untuk berjualan. Jalan, trotoar, dan drainase di kawasan Pasar Raya diharapkan kembali berfungsi sebagaimana mestinya.
Pemko Padang Tegaskan Penertiban Fasilitas Umum
Pemerintah Kota Padang menegaskan tidak akan membiarkan pedagang kembali berjualan di fasilitas umum Pasar Raya. Penataan ini juga mencakup peninjauan hak pemanfaatan toko milik pedagang lama yang tidak aktif selama bertahun-tahun.
Pemko menyatakan akan mencabut hak pemanfaatan tersebut sesuai peraturan yang berlaku. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya menata penggunaan ruang pasar dan memastikan fasilitas yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal.
Fizlan mengajak masyarakat untuk kembali meramaikan Pasar Raya Padang melalui kegiatan belanja dan transaksi perdagangan.
“Kami menghimbau kepada warga Kota Padang dan masyarakat kita agar dapat berkunjung serta bertransaksi perdagangan di Pasar Raya,” ujar Fizlan.
Pemerintah berharap perbaikan fasilitas dan penataan pedagang dapat menciptakan lingkungan pasar yang lebih tertib, nyaman, dan mendukung kegiatan ekonomi masyarakat. (*)






