Terkait Kisruh Gelar Datuak Rajo Bandaro, Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mantan Wali Nagari Puluik Puluik Mencuat

Penulis -

Jumat, 9 Oktober 2026 - 18:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jumrizal, mantan Wali Nagari Puluik Puluik. (Foto: Dok. Niks)

Jumrizal, mantan Wali Nagari Puluik Puluik. (Foto: Dok. Niks)

Pessel, Javanusa—Polemik rencana penggunaan gelar Datuak Rajo Bandaro di Kaum Suku Melayu, Kenagarian Puluik Puluik, Kecamatan Bayang Utara, Kabupaten Pesisir Selatan, kembali mencuat.

Kali ini, persoalan tersebut berkaitan dengan dugaan pemalsuan tanda tangan Jumrizal, mantan Wali Nagari Puluik Puluik, pada surat keterangan tanah ulayat Yulisma tertanggal 3 September 2017 yang menyatakan Hamadi sebagai ahli waris.

Jumrizal menyatakan tanda tangan pada surat tersebut bukan tanda tangannya. Pernyataan itu disampaikannya saat dihubungi di Sago, Kecamatan IV Jurai, Jumat (9/10).

Ia mengaku menyesalkan perbuatan yang diduga dilakukan Hamadi tersebut karena berpotensi merugikan pihak lain dan memperkeruh hubungan di tengah kaum.

Menurut Jumrizal, persoalan tersebut memang ia disikapi secara bijaksana dalam hidup bermasyarakat di lingkungan kampung dan di nagari yang sama.

Hubungan persaudaraan, kaum, serta badunsanak perlu dijaga agar persoalan yang terjadi tidak berkembang menjadi perpecahan berkepanjangan.

“Sebagai orang yang hidup se-kampung dan se-nagari, saya memang mempertimbangkan dampak setiap persoalan terhadap hubungan kekeluargaan. Makanya saya menyesalkan kejadian ini karena bisa merugikan pihak lain dan memicu perselisihan di tengah kaum,” ujarnya.

Makanya Jumrizal, tidak melakukan tuntutan hukum atas dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut karena mempertimbangkan berbagai hal, termasuk hubungan sosial dan kekeluargaan.

Namun demikian, ia menegaskan tidak pula melarang pihak lain yang merasa dirugikan untuk menempuh jalur hukum.

“Saya tidak menuntut secara hukum, tetapi saya juga tidak menyuruh ataupun melarang pihak yang merasa dirugikan untuk melapor. Itu menjadi hak mereka. Sebagai warga negara yang taat hukum, saya siap bersikap kooperatif dan memberikan keterangan apabila dibutuhkan aparat penegak hukum,” katanya.

Jumrizal menyebut dirinya sebelumnya telah memberikan keterangan di Polda Sumatera Barat terkait pengaduan yang disampaikan Refli Datuak Rajo Bandaro bersama kaumnya.

Baca Juga :  SKD Soroti Pembangunan Kantin SMAN 2 Painan, Anggaran Rp200 Juta Harus Fokus pada Sarana Fisik

Terpisah, Rosman Muchtar, saudara Refli Datuak Rajo Bandaro, menyampaikan keprihatinan atas dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.

Saat dihubungi Jumat (9/10), ia menilai surat yang dipersoalkan itu perlu ditelusuri karena berkaitan dengan klaim Hamadi sebagai ahli waris tanah ulayat di Nagari Puluik Puluik.

Rosman menduga dokumen tersebut digunakan untuk memperkuat klaim Hamadi atas tanah ulayat, yang kemudian dikaitkan dengan kedudukan kaum dan hak penggunaan gelar Datuak Rajo Bandaro yang saat ini dipangku Refli.

“Kami mempertanyakan dasar penggunaan surat tersebut. Jika tanda tangan mantan wali nagari memang dipalsukan, persoalan ini harus diusut karena dokumen itu diduga digunakan untuk memperkuat klaim yang berkaitan dengan tanah ulayat dan gelar adat,” ujar Rosman.

Ia mengatakan pihaknya bersama kaum tidak menerima tindakan yang mereka nilai merugikan kedudukan Refli dalam kaum Suku Melayu, Datuak Rajo Bandaro. Karena itu, persoalan tersebut telah dibawa ke ranah hukum agar kebenaran dokumen dan dasar klaim yang berkaitan dengannya dapat diperiksa secara objektif.

Rosman juga menduga dokumen tersebut menjadi bagian dari upaya Hamadi untuk meyakinkan Kerapatan Adat Nagari (KAN) Puluik Puluik mengenai klaimnya.

Ia turut mempersoalkan peran Afrimal Datuak Rajo Intan selaku Ketua KAN, Sudirman selaku sekretaris, serta Syafril yang disebut sebagai mamak atau paman Hamadi. Namun, dugaan mengenai keterlibatan dan peran masing-masing pihak tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.

“Menurut kami, persoalan ini bukan sekadar tentang penggunaan gelar, tetapi juga menyangkut keabsahan dokumen dan dasar seseorang mengklaim kedudukan adat. Semua pihak harus berpegang pada aturan adat dan hukum, bukan pada dokumen yang keabsahannya masih dipersoalkan,” katanya.

Rosman menegaskan, apabila dugaan pemalsuan tersebut terbukti, perbuatan itu harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Fadly Amran Minta Sekolah Perkuat Perencanaan agar Terhindar dari Pelanggaran

Ia berharap aparat penegak hukum memeriksa bukti dan keterangan para pihak secara menyeluruh agar persoalan tersebut memperoleh kejelasan tanpa memperbesar konflik di tengah masyarakat.

Sebelumnya, kuasa hukum Refli, Suhanda Hakiki, SH, menyatakan pihaknya tengah mempersiapkan langkah hukum terkait proses dan kewenangan sejumlah pihak dalam polemik gelar Datuak Rajo Bandaro.

Pihaknya juga mempersoalkan rencana penggunaan gelar tersebut yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme adat.

Surat pernyataan Jumrizal yang membantah tanda tangan pada dokumen tersebut disebut dibuat pada 29 Mei 2026. Pernyataan itu menjadi salah satu dokumen yang perlu ditelaah bersama surat keterangan tanah ulayat tertanggal 3 September 2017 untuk memastikan keaslian tanda tangan dan konteks penerbitannya. (niks)

Berita Terkait

Pembangunan Drainase Padang Tembus 10 Km, Lampaui Target 4 Km
Muswil VII APTISI Sumbar Digelar 31 Oktober, Universitas Fort De Kock Jadi Tuan Rumah
Lantik 33 Pejabat Pemprov Sumbar, Arry Yuswandi Tekankan Kompetensi dan Etika Birokrasi
DPC GMNI Padang Gelar Refleksi 98 Tahun Sumpah Pemuda: Soroti Skandal Ijazah Gibran
Atasi Kendala Peradilan, Fadly Amran Dorong PKS dengan Pengadilan Agama Padang
Fadly Amran Dorong Penguatan Pendidikan Diniyah Lewat Program Smart Surau
Mahyeldi Ajak Pemuda Sumbar Jaga Persatuan dan Waspadai Bahaya Narkoba
Fadly Amran Tutup Diksarmil Menwa Pagaruyung Sumbar Angkatan ke-49, Tekankan Wawasan Kebangsaan dan Kesiapsiagaan Bencana

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Tanpa Tegar, Sumsel United Siap Tempur Lawan Semen Padang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:24 WIB

Stadion Haji Agus Salim Padang Punya Kapasitas 12.067 Penonton, Ini Fasilitasnya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:42 WIB

Genoa Bungkam Juventus 2-0, Bianconeri Tertahan di Peringkat 8

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:29 WIB

Hasil Carabao Cup: Manchester City Singkirkan Brighton Lewat Adu Penalti 4-3

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:20 WIB

Tanpa Harry Kane, Bayern Munich Bantai Magdeburg 6-1 di DFB Pokal

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:10 WIB

Liverpool Singkirkan Chelsea Lewat Adu Penalti, Lolos ke Perempat Final Carabao Cup

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:04 WIB

Fortuna Sittard Singkirkan Sparta Rotterdam, Justin Hubner Cs Lolos ke Babak Kedua Piala KNVB

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:55 WIB

AC Milan Dibantai Bologna 2-4 di San Siro, Samuel Mbangula Cetak Hattrick

Berita Terbaru

Sumsel United siap menghadapi Semen Padang di Pegadaian Championship 2026/2027. (Foto: ileague.id)

Liga 2

Tanpa Tegar, Sumsel United Siap Tempur Lawan Semen Padang

Kamis, 29 Okt 2026 - 18:26 WIB