Pasutri Pengedar Narkoba di Pariaman Diciduk Polisi, Sabu, Ganja, Uang Tunai dan Mobil Disita

Penulis -

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 15:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Pariaman mengamankan pasutri yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Kota Pariaman. (Foto: Humas Polda Sumbar)

Satresnarkoba Polres Pariaman mengamankan pasutri yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Kota Pariaman. (Foto: Humas Polda Sumbar)

Pariaman, Javanusa—Satresnarkoba Polres Pariaman menangkap sepasang suami istri yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Kota Pariaman.

Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu, ganja, timbangan digital, uang tunai, serta sebuah mobil yang diduga digunakan pelaku.

Penangkapan tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/35/VII/2026-SPKT/Polres Pariaman tertanggal 28 Juli 2026.

Petugas mengamankan ES alias E dan N alias Bian pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 17.15 WIB.

Keduanya ditangkap ketika sedang memarkirkan mobil di samping Rumah Makan Talao Pauh, Desa Pauh Barat, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.

Operasi itu dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas, SH. Polisi menyebut kedua pelaku diduga kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah Kota Pariaman.

Polisi Sita Sabu, Ganja, Uang Tunai hingga Mobil

Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Barang bukti tersebut terdiri atas lima plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu, dua plastik klip berisi ganja, dua linting daun ganja, serta satu kotak permen merek Xylitol yang berisi ganja.

Selain itu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, tiga telepon genggam, uang tunai Rp2.050.000, satu bungkus rokok merek Surya, dan sebuah mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi BA 1302 BF.

Salah Seorang Pelaku Residivis

Hasil pendalaman polisi mengungkap bahwa ES bukan kali pertama berhadapan dengan hukum.

Ia merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani proses hukum pada 2022.

Berdasarkan interogasi awal, kedua pelaku mengaku memperoleh sabu dan ganja dari seseorang berinisial Roni yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Menurut pengakuan mereka, Roni menyerahkan narkotika tersebut secara langsung pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, ketika keduanya melakukan perjalanan dari Bukittinggi menuju Kota Pariaman.

Baca Juga :  Timsus Ditresnarkoba Polda Sumbar Gagalkan Penyelundupan 21 Paket Ganja ke Sumbar, Dua Mahasiswa Ditangkap

Pelaku juga mengaku barang haram itu diberikan tanpa pembayaran. Namun, saat Satresnarkoba berupaya menelusuri keberadaan Roni dengan menghubungi nomor teleponnya, nomor tersebut sudah tidak aktif.

Polisi Dalami Jaringan Pemasok

Proses interogasi di lokasi penangkapan disaksikan dubalang Desa Pauh Barat bersama sejumlah warga setempat.

Selanjutnya, polisi membawa kedua tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Pariaman untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Polres Pariaman menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

Langkah tersebut untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. (*)

Berita Terkait

Selama Porprov Sumbar 2026, PKL Dilarang Berjualan di Dalam Portal GOR H. Agus Salim
Truk CPO Terguling di Singuntur Mudo, Arus Padang–Painan Buka-Tutup
Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto Dipecat sebagai ASN, Buntut Temuan Klaster Mewah
7 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Panyalaian, Diduga Dipicu Rem Pikap Bermasalah
Gempa M 6,1 Sumba Barat Daya, 20 Rumah dan Sejumlah Fasilitas Rusak
Gempa Magnitudo 6,1 Guncang Sumba Barat Daya, Getaran Terasa hingga Manggarai Barat
Musik Karaoke Terlalu Keras, Satpol PP Padang Tegur Pemilik Warung
Cegah Balap Liar, Polresta Padang Amankan 15 Motor Berknalpot Brong

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru