Pariaman, Javanusa—Satresnarkoba Polres Pariaman menangkap sepasang suami istri yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika di Kota Pariaman.
Dari penangkapan itu, polisi menyita sabu, ganja, timbangan digital, uang tunai, serta sebuah mobil yang diduga digunakan pelaku.
Penangkapan tersebut berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/A/35/VII/2026-SPKT/Polres Pariaman tertanggal 28 Juli 2026.
Petugas mengamankan ES alias E dan N alias Bian pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 17.15 WIB.
Keduanya ditangkap ketika sedang memarkirkan mobil di samping Rumah Makan Talao Pauh, Desa Pauh Barat, Kecamatan Pariaman Tengah, Kota Pariaman.
Operasi itu dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan Abbas, SH. Polisi menyebut kedua pelaku diduga kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah Kota Pariaman.
Polisi Sita Sabu, Ganja, Uang Tunai hingga Mobil
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Barang bukti tersebut terdiri atas lima plastik klip bening ukuran sedang berisi sabu, dua plastik klip berisi ganja, dua linting daun ganja, serta satu kotak permen merek Xylitol yang berisi ganja.
Selain itu, polisi juga menyita satu unit timbangan digital, tiga telepon genggam, uang tunai Rp2.050.000, satu bungkus rokok merek Surya, dan sebuah mobil Toyota Avanza putih bernomor polisi BA 1302 BF.
Salah Seorang Pelaku Residivis
Hasil pendalaman polisi mengungkap bahwa ES bukan kali pertama berhadapan dengan hukum.
Ia merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani proses hukum pada 2022.
Berdasarkan interogasi awal, kedua pelaku mengaku memperoleh sabu dan ganja dari seseorang berinisial Roni yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Menurut pengakuan mereka, Roni menyerahkan narkotika tersebut secara langsung pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, ketika keduanya melakukan perjalanan dari Bukittinggi menuju Kota Pariaman.
Pelaku juga mengaku barang haram itu diberikan tanpa pembayaran. Namun, saat Satresnarkoba berupaya menelusuri keberadaan Roni dengan menghubungi nomor teleponnya, nomor tersebut sudah tidak aktif.
Polisi Dalami Jaringan Pemasok
Proses interogasi di lokasi penangkapan disaksikan dubalang Desa Pauh Barat bersama sejumlah warga setempat.
Selanjutnya, polisi membawa kedua tersangka beserta seluruh barang bukti ke Mapolres Pariaman untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polres Pariaman menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.
Langkah tersebut untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya. (*)






