Pessel, Javanusa—Personel Unit Gakkum Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) menangkap pelaku tabrak lari yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan satu lainnya luka berat.
Hal itu disampaikan Kapolres Pessel, AKBP Derry Indra, melalui Plt Kasat Lantas Polres Pessel, Iptu Asphari Wahyu Siregar, ketika dihubungi Sabtu (9/8).
Menurutnya, kasus itu sempat menjadi perhatian masyarakat karena pelaku sempat melarikan diri pascakejadian pada tanggal 9 April 2025 lalu.
“Benar, kami telah menangkap tersangka berinisial HAS, laki-laki berusia 29 tahun, yang diduga kuat sebagai pengemudi mobil Suzuki Carry Pick Up warna hitam BA-8962-CF dalam kecelakaan maut tersebut,” ungkap Iptu Asphari.
Ia menjelaskan, kecelakaan yang terjadi pada Rabu tanggal 9 April 2025 sekitar pukul 15.30 WIB itu, berlokasi di Jalan Raya Padang-Bengkulu, tepatnya di Kampung Bukit Taratak, Kecamatan Sutera.
Tabrakan itu melibatkan sepeda motor Honda Scoopy BA 2723 ZB yang ditumpangi dua perempuan.
“Satu korban atas nama Loveza Maydi Love, meninggal dunia di tempat. Sedangkan pemboncengnya, Tiara Angraini, mengalami patah tulang tangan kanan,” ujar Kasat Lantas.
Iptu Asphari mengungkapkan pelaku melarikan diri usai insiden, namun polisi berhasil melacak kendaraan yang digunakan.
Informasi dari masyarakat menyebutkan mobil yang terlibat kecelakaan berada di rumah warga bernama Ade Desmon di Jorong Kasik, Koto Sani, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok.
“Berdasarkan informasi tersebut, pada tanggal 6 Agustus sekitar pukul 18.15 WIB, personel kami dari Unit Gakkum langsung bergerak dan mengamankan kendaraan tersebut di lokasi,” ujarnya.
Polisi kemudian memintai keterangan dari beberapa saksi di tempat, yakni Ade Desmon, Muhammad Ali Akbar, dan Alfi Ramdani. Dari keterangan mereka, diketahui HAS adalah pengemudi mobil saat kecelakaan terjadi.
“Saat itu, tersangka dan para saksi sedang dalam perjalanan dari Bungus menuju Air Haji untuk mengangkut buah durian. Di tengah perjalanan, terjadilah kecelakaan dengan sepeda motor yang datang dari arah berlawanan,” jelas Iptu Asphari.
Setelah memastikan identitas dan keberadaan tersangka, petugas melakukan penangkapan di wilayah hukum Solok. HAS kini telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Ketetapan Nomor: SK/01/VIII/2025/L.LINTAS tanggal 7 Agustus 2025.
“Penangkapan sesuai Surat Perintah Penangkapan tertanggal 8 Agustus, dan saat ini tersangka sudah kami tahan di sel tahanan Polres Pessel,” jelasnya.
Dalam kasus ini, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Suzuki Carry Pick Up hitam BA-8962-CF. Serta satu lembar surat tilang atas nama Hendra Ade yang dikeluarkan oleh Satlantas Polres Sarolangun, Polda Jambi.
Selain saksi di lokasi penangkapan, polisi juga memeriksa dua saksi lainnya yang memberikan keterangan di luar wilayah Solok. Salah satunya adalah pedagang asal Kabupaten Agam dan seorang wiraswasta setempat.
“Semua keterangan ini sangat membantu dalam proses penyidikan kami. Tersangka sudah mengakui perbuatannya,” kata Iptu Asphari lagi.
Saat ini, penyidik tengah melengkapi berkas perkara dan akan melaporkan perkembangan kasus ke pimpinan. Proses penyidikan lebih lanjut sedang berjalan.
“Kami imbau kepada masyarakat, khususnya pengendara untuk tidak meninggalkan korban kecelakaan di lokasi. Tindakan itu tidak hanya melanggar hukum, tapi juga sangat tidak manusiawi,” pungkas Iptu Asphari. (yoniks)






