Jakarta, Javanusa—Badan Gizi Nasional (BGN) memproses pemberhentian tidak hormat terhadap 66 Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Kepala BGN Sudaryono mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari penegakan disiplin dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia menyampaikan hal itu dalam konferensi pers, Jumat (7/8).
Sudaryono atau Mas Dar menegaskan BGN tidak akan membiarkan pelanggaran yang dapat menurunkan mutu layanan MBG. Terlebih, tindakan tersebut berpotensi membahayakan keselamatan penerima manfaat.
Menurut dia, pemberhentian menjadi langkah tegas ketika pelanggaran terbukti dan memenuhi ketentuan disiplin. BGN juga menemukan sejumlah kasus keracunan yang terjadi secara berulang.
“Per hari ini kami telah memproses pemberhentian 66 kepala dapur sebagai ASN PPPK. Mereka terbukti melakukan tindakan indisipliner. Ada pula kasus keracunan yang berulang sehingga menjadi dasar bagi kami untuk mengusulkan pemberhentian,” ujar Mas Dar.
Selain 66 kepala SPPG yang masuk proses pemberhentian, BGN masih menangani sekitar 60 kasus lain. Saat ini, kasus-kasus tersebut masih menjalani pembinaan internal.
Sekitar 60 kasus masih diperiksa
Mas Dar menjelaskan sebagian besar persoalan dalam 60 kasus tersebut berkaitan dengan konflik antara kepala dapur dan mitra penyelenggara SPPG.
BGN tidak langsung menetapkan pihak yang bersalah. Setiap laporan akan diperiksa untuk menemukan penyebab masalah dan menentukan tindakan yang sesuai.
“Sekitar 60 kasus lainnya masih dalam proses pembinaan internal. Sebagian besar merupakan konflik antara kepala dapur dengan mitra. Kami akan memeriksa secara menyeluruh siapa yang melakukan pelanggaran, apakah kepala dapur yang menyalahgunakan kewenangan atau justru mitra yang menekan kepala dapur hingga berdampak pada kualitas pelayanan. Semua akan kami cek secara objektif,” kata Mas Dar.
Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya BGN menjaga kualitas layanan MBG. Evaluasi juga diperlukan agar persoalan di tingkat SPPG tidak berdampak terhadap penerima manfaat.
Disiplin untuk memperkuat tata kelola MBG
Sudaryono menekankan bahwa penegakan disiplin tidak semata-mata bertujuan memberikan sanksi. Kebijakan tersebut juga menjadi bentuk perlindungan bagi jajaran BGN, mitra, dan relawan yang telah menjalankan tugas secara profesional.
BGN menilai penguatan disiplin sumber daya manusia menjadi salah satu unsur penting dalam membangun tata kelola program MBG yang lebih profesional.
Karena itu, evaluasi terhadap jajaran SPPG akan berlangsung secara berkala. BGN akan mengedepankan akuntabilitas dan transparansi, dengan keselamatan pangan sebagai prioritas utama dalam pelaksanaan MBG. (*)






