Jakarta, Javanusa—Dugaan pembalakan liar terbongkar di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Riau, saat petugas menindaklanjuti laporan kebakaran hutan.
Tim menemukan sekitar 60 meter kubik kayu olahan dan menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli udara yang dilakukan Tim SMART Patrol Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau.
Patroli itu bertujuan memeriksa laporan kebakaran hutan di kawasan konservasi. Namun, petugas justru menemukan indikasi aktivitas pembalakan liar di dalam SM Kerumutan.
Tim kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan penindakan. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan enam orang berinisial J (50), A (29), B (29), BKA (29), K (28), dan AY (27).
Sejumlah orang lainnya berhasil melarikan diri ketika petugas melakukan penyergapan. Aparat masih memburu mereka untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat.
Temukan 60 Meter Kubik Kayu Olahan
Petugas menemukan tumpukan kayu olahan sekitar 60 meter kubik di lokasi. Kayu tersebut diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar.
Untuk mendukung proses pembuktian, penyidik mengamankan tiga keping kayu olahan sebagai sampel barang bukti. Petugas juga menyita tiga unit chainsaw, dua unit ban sepeda, dan empat telepon genggam.
Pemeriksaan awal menunjukkan aktivitas tersebut diduga berlangsung berulang selama sekitar dua bulan. Lokasinya berada di kawasan SM Kerumutan, tepatnya wilayah Desa Sungai Guntung Tengah, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.
Selanjutnya, Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera menangani perkara tersebut di bawah Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan.
Penyidik meningkatkan perkara ke tahap penyidikan melalui Surat Perintah Penyidikan Nomor 19/PPNS/GAKKUMHUT.7-SW II/GKM.5.4/B/08/2026 tertanggal 19 Agustus 2026.
Penyidik Belum Kaitkan Pembalakan dengan Kebakaran
Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa penyidikan saat ini berfokus pada dugaan pembalakan liar.
Pemerintah belum menarik kesimpulan yang menghubungkan aktivitas tersebut dengan penyebab kebakaran hutan di kawasan yang sama.
Karena itu, penyidikan akan terus berjalan untuk mengungkap rangkaian aktivitas pembalakan dan pihak-pihak yang berada di baliknya.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, mengapresiasi langkah BBKSDA Riau dalam menemukan dugaan aktivitas ilegal tersebut melalui patroli dan pemantauan udara.
“Enam orang sudah kami proses dan beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Penyidikan terus kami kembangkan untuk mengetahui siapa yang menyuruh, membiayai, menyiapkan peralatan, maupun menerima kayu hasil pembalakan tersebut,” tegas Hari.
Menurut Hari, temuan kayu sekitar 60 meter kubik serta dugaan aktivitas selama kurang lebih dua bulan menjadi dasar penting untuk memperluas penyidikan.
“Kami ingin memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan perannya,” ujarnya.
Kerumutan Jadi Habitat Satwa Dilindungi
SM Kerumutan memiliki peran penting dalam menjaga keanekaragaman hayati. Kawasan ini menjadi habitat sejumlah satwa liar, termasuk Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae), macan dahan, beruang madu, owa, dan burung enggang.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menilai gangguan terhadap kawasan tersebut perlu mendapat perhatian serius.
Menurutnya, kerusakan di Kerumutan tidak hanya mengancam tegakan hutan. Gangguan tersebut juga berpotensi memengaruhi habitat satwa dan fungsi ekologis kawasan.
“Kerumutan menghadapi tekanan dari kebakaran hingga pembalakan liar. Yang kita lindungi bukan hanya tegakan hutan, tetapi juga habitat Harimau Sumatra dan satwa liar lainnya, serta fungsi hutan yang menopang kehidupan masyarakat sekitar,” tegas Januanto.
Ia mengatakan perlindungan kawasan membutuhkan pengamanan yang kuat di tingkat tapak. Pemerintah juga perlu memperkuat dukungan personel, teknologi, serta keterlibatan masyarakat sekitar.
“Masyarakat yang hidup berdampingan dengan kawasan harus mendapat manfaat dari hutan yang tetap terjaga, bukan menanggung akibat ketika hutannya rusak,” ujarnya.
Enam Tersangka Terancam Hukuman 11 Tahun
Penyidik menjerat keenam tersangka dengan sejumlah ketentuan pidana terkait konservasi dan perusakan hutan.
Mereka disangkakan Pasal 40 ayat (1) huruf e juncto Pasal 19 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Selain itu, penyidik menerapkan Pasal 82 ayat (1) huruf c juncto Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan tersebut juga dikaitkan dengan Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Para tersangka terancam pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 11 tahun. Mereka juga terancam pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kementerian Kehutanan menyatakan pengamanan SM Kerumutan akan terus diperkuat. Langkah tersebut mencakup penindakan terhadap aktivitas ilegal serta pengembangan penyidikan untuk mengungkap jaringan dan pihak lain yang terlibat dalam dugaan pembalakan liar. (*)






