Jakarta, Javanusa—Pemerintah memastikan pasokan batubara untuk pembangkit listrik nasional tetap aman setelah mengamankan sekitar 141 juta metrik ton (MT) batubara bagi kebutuhan PT PLN (Persero).
Seiring membaiknya pasokan dalam negeri, ekspor batubara yang sebelumnya sempat ditahan kini kembali berjalan normal.
Pemerintah terus menjaga ketahanan energi nasional dengan memastikan kebutuhan batubara untuk pembangkit listrik terpenuhi.
Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga keandalan pasokan listrik bagi masyarakat di seluruh Indonesia.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat sekitar 141 juta MT batubara telah tersedia untuk memenuhi kebutuhan energi primer PT PLN (Persero). Jumlah itu mendekati total kebutuhan sepanjang tahun yang mencapai 154 juta MT.
Sebelumnya, pemerintah sempat menahan sementara pengiriman ekspor sejumlah jenis batubara. Kebijakan itu dilakukan agar kebutuhan batubara domestik. Khususnya dengan spesifikasi kalori yang dibutuhkan pembangkit listrik PLN, tetap terpenuhi.
Ekspor Batubara Sudah Kembali Normal
Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia mengatakan penyesuaian volume ekspor dilakukan berdasarkan kebutuhan operasional PLN.
Setelah kondisi pasokan dalam negeri membaik, aktivitas ekspor kini telah kembali berlangsung secara normal.
“Langkah ini diambil sebagai bagian dari fungsi pengawasan Kementerian ESDM sebagai regulator. Seiring dengan membaiknya kondisi pasokan dalam negeri, kegiatan ekspor batubara kini telah berjalan kembali secara normal,” ujar Anggi di Jakarta, Jumat (26/6).
Selain memastikan ketersediaan pasokan, pemerintah juga memperkuat sistem pengawasan pengadaan energi primer PLN. Langkah ini bertujuan mengurangi risiko gangguan pasokan listrik pada masa mendatang.
Pengawasan akan dilakukan oleh tim yang melibatkan BPKP, Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, serta PT PLN.
Menurut Anggi, pengawasan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan kewajiban Pasokan Dalam Negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) berjalan sesuai ketentuan.
“Langkah pengawasan yang akan dilakukan oleh tim dari BPKP, Kementerian ESDM, dan PLN, dilakukan untuk memastikan kewajiban DMO, dilaksanakan dengan semestinya untuk memastikan ketersediaan pasokan batubara untuk tenaga listrik,” jelas Anggi.
Pemerintah Fokus Menegakkan Aturan DMO
Kementerian ESDM menegaskan tidak ada kebijakan baru terkait pembatasan ekspor batubara. Pemerintah saat ini lebih memprioritaskan pelaksanaan dan pengawasan terhadap regulasi yang telah berlaku.
Salah satu dasar hukumnya adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Regulasi tersebut mengatur pelaksanaan kewajiban Pasokan Dalam Negeri (DMO) untuk menjamin ketersediaan batubara bagi kebutuhan listrik nasional. (*/red)






