Jakarta, Javanusa—Pemerintah memperkuat penyerapan jagung petani melalui Perum Bulog yang berperan sebagai pembeli siaga atau off-taker.
Kebijakan ini memungkinkan jagung pipilan kering dengan kadar air 18–20 persen masuk dalam mekanisme pengadaan pemerintah sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, meminta seluruh jajaran Bulog memahami aturan tersebut.
Ia menegaskan, perbedaan kadar air tidak boleh menjadi alasan untuk menolak jagung yang memenuhi ketentuan pengadaan.
“Pak Dirut Bulog, sampaikan seluruh Indonesia jangan sampai dia (pimpinan wilayah) tidak paham, 14 (persen kadar airnya) ditolak, 20 (persen ambil). Tolong yang 100 ini titik-titik strategis atur”, jelas Amran di Jakarta, Selasa (27/10/2026).
“Jadi yang (kadar airnya) 20 persen diterima”, tegasnya.
Target Pengadaan Jagung Capai 1 Juta Ton
Kebijakan penyerapan tersebut mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pengadaan dan Pengelolaan Jagung Dalam Negeri serta Penyaluran Cadangan Jagung Pemerintah Tahun 2026–2029.
Pemerintah menargetkan pengadaan minimal 1 juta ton jagung dalam negeri pada 2026. Untuk jagung pipilan kering dengan kadar air 18–20 persen di tingkat petani, pemerintah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) sebesar Rp5.500 per kilogram.
Sementara itu, Keputusan Kepala Bapanas Nomor 216 Tahun 2025 menetapkan HPP Rp6.400 per kilogram untuk jagung pipilan kering berkadar air maksimal 14 persen. Ketentuan ini juga mensyaratkan kandungan aflatoksin maksimal 50 parts per billion (ppb) di gudang Bulog.
Dengan demikian, pengadaan jagung berkadar air 18–20 persen di tingkat petani mengikuti ketentuan HPP yang berlaku. Adapun standar kadar air maksimal 14 persen berlaku untuk pengadaan jagung di gudang Bulog.
Pemerintah Bangun Sistem Terintegrasi Petani dan Peternak
Selain menjamin penyerapan, pemerintah mengembangkan sistem terintegrasi untuk menghubungkan produksi jagung dengan kebutuhan pakan unggas. Melalui koperasi, petani dan peternak akan terhubung dalam perencanaan produksi serta distribusi.
Skema tersebut bertujuan menyesuaikan jumlah produksi dengan kebutuhan peternak. Pemerintah juga menyiapkan mekanisme penyerapan untuk mengantisipasi kelebihan hasil panen.
“Makanya kita closed system, perbaiki dulu. Mudah-mudahan satu tahun, dua tahun tidak ada lagi terjadi keluhan. Jadi kami mengatur dari hulu ke hilir,” ujar Amran.
Pemerintah memperkirakan kebutuhan jagung untuk pakan mencapai 1,8 juta ton. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut sekaligus menyediakan pasokan tambahan, pemerintah merancang penanaman jagung di lahan seluas 300 ribu hektare.
Dengan asumsi produktivitas tujuh ton per hektare, lahan tersebut berpotensi menghasilkan 2,1 juta ton jagung.
“Dari hulu, antara peternak dengan petani jagung, ini satu kesatuan. Ini sistem baru yang kita bangun, closed system. Dia menyatu dalam satu koperasi, kemudian kita hitung lagi kebutuhannya berapa. Kebutuhannya, yaitu 1,8 juta ton. Untuk 1,8 juta ton, kita tanamkan jagung yang lebih, yaitu 300 ribu hektare. Dikali 7 ton, itu sama dengan 2,1 juta ton produksinya,” terangnya.
Bulog Menyerap Kelebihan Produksi Jagung
Dalam skema tersebut, Bulog akan menyerap kelebihan jagung ketika pasokan di suatu wilayah melampaui kebutuhan peternak. Langkah ini bertujuan menjaga hasil panen petani tetap terserap sekaligus mencegah penumpukan pasokan.
Jagung yang disetorkan ke Bulog dapat disimpan terlebih dahulu. Peternak kemudian bisa membeli kembali jagung tersebut sesuai kebutuhan melalui program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) jagung pakan, dengan dukungan subsidi pemerintah.
“Nah, caranya adalah, kalau peternakannya sudah cukup, ada jagung berlebih, ini tidak boleh masuk pihak lain, di wilayah ini, 300 ribu hektare. Kalau berlebih, Bulog menjadi off-taker. Katakan berlebih, 300 ribu ton-an, ini menjadi off-taker, Bulog yang mengambil. Tetapi, peternak yang menyetor ke Bulog ini seperti resi gudang, ini nanti yang menebus, membeli kembali dengan subsidi pemerintah, SPHP,” tandas Amran.
Pemerintah juga mengatur distribusi antardaerah berdasarkan kebutuhan dan ketersediaan pasokan. Untuk periode September–Desember, kelebihan jagung dapat dialihkan ke wilayah lain yang membutuhkan setelah memperoleh persetujuan pihak terkait.
“ Tetapi, selama September, Oktober, November, Desember. Tetapi, kalau sudah lebih, minta persetujuan mereka untuk diserahkan ke peternak lain, mana kalau ada kekurangan. Jadi ini clear”, sambungnya.
Realisasi SPHP Jagung Pakan Tembus 216,8 Ribu Ton
Program SPHP jagung pakan menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk menjaga pasokan bagi peternak unggas. Hingga 27 Oktober 2026, realisasi penyaluran mencapai 216,8 ribu ton.
Program tersebut telah menjangkau 11.646 peternak unggas melalui 151 koperasi dan asosiasi yang tersebar di 29 provinsi.
Untuk 2026, pemerintah menetapkan alokasi SPHP jagung pakan sebesar 391,9 ribu ton. Jumlah tersebut meningkat setelah pemerintah menambahkan 150 ribu ton dari alokasi awal sebesar 241,9 ribu ton.
Dibandingkan dengan alokasi 2025 yang mencapai 51,2 ribu ton, alokasi tahun ini meningkat hampir delapan kali lipat.
Melalui penguatan peran Bulog, pemerintah berupaya menjaga penyerapan hasil panen petani sekaligus memastikan ketersediaan jagung untuk kebutuhan pakan unggas. Kebijakan ini juga mengandalkan pengaturan produksi dan distribusi agar pasokan lebih sesuai dengan kebutuhan setiap wilayah. (*)






