Pasbar, Padek—Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat memfasilitasi Bimbingan Teknis (Bimtek) Coretax bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Tahun Pajak 2025.
Bimtek diselenggarakan oleh KPP Pratama Bukittinggi bekerja sama dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pasbar. Acara berlangsung dua hari, 3–4 Februari 2026, di Auditorium Kantor Bupati Pasaman Barat.
Bimtek diikuti oleh bendahara dan pegawai yang ditunjuk dari setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pasbar.
Pelaksanaan dibagi dalam dua sesi harian—pagi dan siang—agar semua peserta memahami penggunaan aplikasi Coretax secara optimal.
“Kegiatan ini memastikan kewajiban pelaporan perpajakan ASN terlaksana tepat waktu, benar, dan sesuai peraturan yang berlaku,” kata Asri Aldi, Kepala Subbidang Belanja Tidak Langsung BKAD Pasbar.
Menurut Asri Aldi, Bimtek ini membantu ASN memahami penggunaan Coretax sehingga pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara tertib dan akurat.
Selain itu, kegiatan ini juga mendukung kepatuhan wajib pajak yang memiliki NPWP, baik perorangan maupun badan, untuk melaporkan penghasilan, harta, dan kewajiban perpajakan secara lengkap dan transparan.
Pemkab Pasbar berkomitmen meningkatkan kapasitas bendahara dan pengelola administrasi keuangan di setiap perangkat daerah. Langkah ini bertujuan mewujudkan pengelolaan perpajakan yang akuntabel dan berkelanjutan, sejalan dengan standar tata kelola keuangan daerah modern. (*/red)






