Pasbar, Javanusa—Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pemkab Pasbar) menerapkan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Work From Anywhere (WFA) selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama masa libur nasional dan cuti bersama.
Sekretaris Daerah Kabupaten Pasbar, Doddy San Ismail, menyampaikan bahwa penyesuaian sistem kerja dilakukan untuk menjaga kelancaran pelayanan publik sekaligus memberikan fleksibilitas kerja bagi ASN selama periode mobilitas masyarakat yang meningkat.
“Penyesuaian sistem kerja ini dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik selama periode libur nasional dan cuti bersama,” kata Doddy.
Pelaksanaan WFA di lingkungan Pemkab Pasbar dibagi dalam dua periode. Pertama, pada masa pra-Nyepi yaitu Senin–Selasa, 16–17 Maret 2026, atau dua hari sebelum libur nasional. Kedua, pada masa pasca-Idul Fitri yakni Rabu–Jumat, 25–27 Maret 2026, atau tiga hari setelah cuti bersama.
Dalam pelaksanaannya, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diminta mengatur proporsi pegawai yang bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan WFA sesuai kebutuhan pelayanan, beban kerja, serta jumlah pegawai.
Untuk perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat—seperti fasilitas kesehatan, layanan administrasi kependudukan, perhubungan, kebencanaan, serta kecamatan dan nagari—porsi WFA dibatasi maksimal 50 persen dari jumlah pegawai.
Sementara itu, pada perangkat daerah yang tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, proporsi pegawai yang menjalankan WFA dapat mencapai maksimal 75 persen.
Doddy menegaskan pimpinan perangkat daerah tetap bertanggung jawab memastikan pelayanan publik berjalan normal selama kebijakan tersebut berlaku.
Fleksibilitas kerja juga tidak diterapkan pada unit kerja yang memberikan layanan esensial, seperti layanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas, keamanan dan ketertiban, transportasi, serta layanan publik lain yang harus tersedia setiap waktu.
“Pimpinan unit kerja harus memastikan layanan tetap tersedia dan dapat diakses masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, perempuan hamil, dan anak-anak,” ujarnya. (*/red)






