Pemkab Pasbar Terapkan WFA bagi ASN Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri 1447 H

Penulis -

Kamis, 12 Maret 2026 - 10:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemkab Pasbar menerapkan penyesuaian sistem kerja bagi ASN melalui skema WFA selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idul Fitri 1447 Hijriah. (Foto: Diskominfo Pasbar)

Pemkab Pasbar menerapkan penyesuaian sistem kerja bagi ASN melalui skema WFA selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi serta Idul Fitri 1447 Hijriah. (Foto: Diskominfo Pasbar)

Pasbar, Javanusa—Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pemkab Pasbar) menerapkan penyesuaian sistem kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui skema Work From Anywhere (WFA) selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Idul Fitri 1447 Hijriah.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama masa libur nasional dan cuti bersama.

Sekretaris Daerah Kabupaten Pasbar, Doddy San Ismail, menyampaikan bahwa penyesuaian sistem kerja dilakukan untuk menjaga kelancaran pelayanan publik sekaligus memberikan fleksibilitas kerja bagi ASN selama periode mobilitas masyarakat yang meningkat.

“Penyesuaian sistem kerja ini dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan dengan baik selama periode libur nasional dan cuti bersama,” kata Doddy.

Pelaksanaan WFA di lingkungan Pemkab Pasbar dibagi dalam dua periode. Pertama, pada masa pra-Nyepi yaitu Senin–Selasa, 16–17 Maret 2026, atau dua hari sebelum libur nasional. Kedua, pada masa pasca-Idul Fitri yakni Rabu–Jumat, 25–27 Maret 2026, atau tiga hari setelah cuti bersama.

Dalam pelaksanaannya, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diminta mengatur proporsi pegawai yang bekerja dari kantor (Work From Office/WFO) dan WFA sesuai kebutuhan pelayanan, beban kerja, serta jumlah pegawai.

Untuk perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat—seperti fasilitas kesehatan, layanan administrasi kependudukan, perhubungan, kebencanaan, serta kecamatan dan nagari—porsi WFA dibatasi maksimal 50 persen dari jumlah pegawai.

Sementara itu, pada perangkat daerah yang tidak memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, proporsi pegawai yang menjalankan WFA dapat mencapai maksimal 75 persen.

Doddy menegaskan pimpinan perangkat daerah tetap bertanggung jawab memastikan pelayanan publik berjalan normal selama kebijakan tersebut berlaku.

Baca Juga :  LPTQ Padang Siapkan Pola Pembinaan Kafilah Berkelanjutan Mulai 2027

Fleksibilitas kerja juga tidak diterapkan pada unit kerja yang memberikan layanan esensial, seperti layanan kesehatan di rumah sakit dan puskesmas, keamanan dan ketertiban, transportasi, serta layanan publik lain yang harus tersedia setiap waktu.

“Pimpinan unit kerja harus memastikan layanan tetap tersedia dan dapat diakses masyarakat, terutama bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, perempuan hamil, dan anak-anak,” ujarnya. (*/red)

Berita Terkait

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi
Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen
Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang
KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:59 WIB

Gulat Kota Padang Juara Umum Porprov XVI Sumbar, Raih 16 Medali Emas

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:54 WIB

Edo Vernando Sumbang Emas Pertama Biliar Kota Padang di Porprov Sumbar 2026

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB