Pemkab Pessel Tegaskan Kebijakan Nakes Dirumahkan Sesuai Regulasi ASN

Penulis -

Senin, 13 April 2026 - 15:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Dinas Kesehatan Pessel, Agustina Rahmadani didampingi Kepala BKPSDM Pessel saat menyampaikan penjelasan di ruang Kadis Kesehatan. (Foto: Dok. Niks)

Kepala Dinas Kesehatan Pessel, Agustina Rahmadani didampingi Kepala BKPSDM Pessel saat menyampaikan penjelasan di ruang Kadis Kesehatan. (Foto: Dok. Niks)

Pessel, Javanusa—Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan (Pessel) menegaskan kebijakan merumahkan tenaga kesehatan (nakes) telah mengacu pada regulasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Penegasan ini disampaikan menyusul rencana aksi damai nakes pada 15 April 2026 mendatang.

Kepala Dinas Kesehatan Pessel, Agustina Rahmadani, kepada media ini, Senin (13/4), menjelaskan kebijakan merumahkan tenaga kesehatan bukanlah keputusan sepihak, melainkan bentuk penyesuaian terhadap aturan nasional.

Ia menyebutkan seluruh langkah yang diambil pemerintah daerah harus tunduk pada ketentuan perundang-undangan.

“Tenaga kesehatan yang dirumahkan itu mengacu kepada regulasi tentang ASN. Pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan untuk mempertahankan tenaga honorer di luar ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Agustina.

Agustina menegaskan kondisi itu bukan hanya terjadi di Pesisir Selatan, melainkan bagian dari penataan tenaga non ASN secara nasional yang harus dipatuhi oleh seluruh daerah.

Ia juga menjelaskan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr M Zein Painan, sejumlah tenaga yang dirumahkan sebelumnya tidak memiliki dasar penunjukan resmi.

“Di RSUD M Zein, sebagian dari mereka tidak memiliki surat penunjukan kerja, sehingga secara administratif keberadaannya tidak memiliki status yang jelas,” katanya.

Menurutnya, hal ini membuat pemerintah daerah harus mengambil langkah penyesuaian agar tata kelola kepegawaian tetap sesuai aturan.

Ia menambahkan, tenaga yang tidak memiliki legalitas formal tidak dapat dipertahankan dalam sistem kepegawaian pemerintah.

Lebih lanjut, Agustina mengungkapkan dari total 359 tenaga kesehatan yang dirumahkan, sebanyak 129 orang di antaranya pernah mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), sementara 230 orang lainnya belum memenuhi masa kerja minimal dua tahun.

“Dari jumlah tersebut, ada yang masa kerjanya di atas dua tahun, namun mereka telah mengikuti seleksi CPNS. Sesuai aturan, status mereka mengikuti mekanisme yang berlaku dalam sistem rekrutmen ASN,” jelasnya.

Baca Juga :  Wako Fadly Amran: Lomba Cerdas Qur’an Investasi Pendidikan Generasi Muda

Ia menambahkan, tenaga kesehatan yang dapat diusulkan dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun PPPK paruh waktu adalah mereka yang telah memiliki masa kerja minimal dua tahun terhitung per 1 Januari 2025.

“Ketentuannya jelas, yang bisa diusulkan PPPK atau PPPK paruh waktu adalah tenaga yang memiliki masa kerja minimal dua tahun. Ini bukan kebijakan daerah, melainkan aturan nasional yang harus diikuti,” jelasnya.

Selain itu, Agustina juga mengungkapkan terdapat tenaga kesehatan berstatus magang mandiri yakni sebanyak 43 orang pada tahun 2024 dan 13 orang pada tahun 2025.

Menurutnya, status tersebut sejak awal bukan merupakan bagian dari tenaga honorer resmi pemerintah daerah.

Ia menyampaikan Dinas Kesehatan telah mengeluarkan surat edaran terkait penataan kepegawaian tahun 2025 sebagai pedoman bagi seluruh fasilitas layanan kesehatan di daerah.

“Melalui surat edaran itu, kami menegaskan tenaga yang bekerja tanpa status atau legalitas, baik di puskesmas maupun di RSUD, tidak dapat dipertahankan karena bertentangan dengan aturan,” ujarnya.

Agustina juga menegaskan pemerintah daerah tidak diperbolehkan lagi mengangkat tenaga honorer baru.

“Sesuai regulasi, pemerintah daerah tidak boleh lagi mengangkat honorer. Semua harus melalui mekanisme resmi ASN,” katanya.

Ia berharap penjelasan tersebut dapat dipahami oleh seluruh pihak, khususnya para tenaga kesehatan yang dirumahkan, sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

“Kami memahami aspirasi yang disampaikan. Namun, semua harus berjalan sesuai aturan agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pessel, Yoski Wandri, ketika ditanya menambahkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, proses pendataan tenaga non-ASN telah selesai dilakukan secara nasional.

Baca Juga :  401 PPPK Pessel Terima SK Pengangkatan, Bupati Hendrajoni: Gaji Capai Rp 240 Miliar Setahun

“Pendataan ASN itu sudah final sesuai Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. Artinya, tidak ada lagi penambahan tenaga non ASN di luar data yang telah ditetapkan,” ujarnya.

Yoski menegaskan ruang bagi tenaga honorer untuk masuk ke dalam sistem ASN kini sangat terbatas dan harus melalui mekanisme yang telah ditentukan pemerintah pusat.

Ia juga menjelaskan dalam regulasi tersebut, hanya terdapat dua status kepegawaian, yaitu ASN dan PPPK.

“Dalam Undang-Undang, hanya ada dua kategori, yakni ASN yang terdiri dari PNS dan PPPK. Termasuk di dalamnya skema PPPK paruh waktu,” katanya.

Menurutnya, seluruh proses pengangkatan, baik CPNS maupun PPPK, sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat, bukan pemerintah daerah.

“Terkait tuntutan aksi, sebenarnya yang memiliki kewenangan dalam pengangkatan pegawai itu adalah pemerintah pusat. Daerah hanya melaksanakan sesuai formasi dan kebijakan yang ditetapkan,” jelasnya.

Ia menambahkan, mekanisme pengangkatan CPNS sendiri dilakukan melalui tahapan seleksi nasional yang meliputi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB), serta harus sesuai dengan kebutuhan formasi yang ditetapkan pemerintah pusat. (niks)

Berita Terkait

BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober
Perkuat Ketahanan Pangan, Pemko Padang Dorong Budidaya Ikan RAS dan Mina Padi
Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan
Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen
Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:43 WIB

BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:11 WIB

KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat

Berita Terbaru