Bukittinggi, Javanusa—Pemerintah Kota Bukittinggi menyalurkan honor kepada guru MDTA, TPQ, PQ, RTQ, pondok pesantren, guru swasta, serta garin masjid dan mushalla se-Kota Bukittinggi.
Wali Kota Bukittinggi, Ramlan Nurmatias, menyerahkan bantuan itu secara simbolis di Balairung Rumah Dinas Wali Kota, Kamis (23/4/2026).
Wali Kota Ramlan Nurmatias menegaskan peran guru keagamaan sangat penting dalam membentuk generasi Qurani yang unggul. Mereka tidak hanya membangun kecerdasan, tetapi juga memperkuat akhlak dan pemahaman agama.
Pemerintah Kota Bukittinggi terus menunjukkan komitmen melalui pemberian insentif. Program ini mendorong peningkatan kualitas pelayanan, sekaligus memperbaiki kesejahteraan guru keagamaan dan garin.
“Kami berharap bantuan ini memotivasi para guru dan garin agar terus meningkatkan kualitas pembinaan generasi muda. Mereka diharapkan mampu melahirkan generasi yang cerdas dan berakhlak,” ujar Ramlan.
Ramlan menambahkan, pemerintah kota juga memfasilitasi jaminan BPJS Ketenagakerjaan sejak 2022. Kebijakan ini memberi perlindungan serta kenyamanan bagi guru dan garin dalam menjalankan tugas sehari-hari.
Rincian Anggaran dan Penerima Insentif
Kepala Bagian Kesra Kota Bukittinggi, Syukri Naldi, menjelaskan total anggaran insentif tahun 2026 mencapai Rp7.782.000.000. Pemerintah mengalokasikan Rp6.792.000.000 untuk guru dan Rp990.000.000 untuk garin.
Sebanyak 744 guru menerima insentif. Mereka tergabung dalam beberapa organisasi, yakni Forum Komunikasi Pondok Pesantren (FKPP) sebanyak 91 orang, Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) 209 orang, Forum Komunikasi Pondok Al-Qur’an (FKPA) 112 orang, serta Badan Kerja Sama (BKS) sebanyak 332 orang. Selain itu, sebanyak 157 garin masjid dan mushalla juga menerima bantuan serupa.
Besaran Insentif Triwulan I
Syukri merinci penyaluran Triwulan I periode Januari hingga Maret mencapai Rp1.475.250.000 untuk guru dan Rp235.500.000 untuk garin.
Pemerintah menetapkan insentif garin sebesar Rp500.000 per bulan. Sementara itu, guru menerima insentif antara Rp500.000 hingga Rp1.000.000 per bulan. (*/red)






