Pemko Padang Ajukan 3 Ranperda ke DPRD, Bappeda jadi Bapperida

Penulis -

Senin, 14 April 2025 - 19:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Padang Fadly Amran dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Senin (14/4/2025). (Foto: Prokopim Padang)

Wali Kota Padang Fadly Amran dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Senin (14/4/2025). (Foto: Prokopim Padang)

Padang, Javanusa—Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang.

Nota penjelasan tiga Ranperda tersebut, disampaikan Wali Kota Padang Fadly Amran dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Padang, Senin (14/4/2025).

Tiga Ranperda yang diajukan meliputi pertama Perubahan Kedua atas Perda Kota Padang nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, lalu kedua Perubahan Ketiga atas Perda Kota Padang No. 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Padang, serta ketiga terkait Penyelenggaraan Pangan.

Wali Kota Fadly Amran menyampaikan pengajuan tiga Ranperda ini bertujuan untuk mendorong kemajuan birokrasi serta mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain itu, keberadaan Ranperda juga bertujuan untuk memenuhi kewajiban terkait keamanan pangan di Kota Padang.

“Kami berharap ketiga Ranperda ini dapat dibahas secara intensif oleh DPRD, dan dapat ditetapkan menjadi Perda sesuai jadwal yang ditentukan,” ujar Fadly Amran.

Fadly menjelaskan, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah berlandaskan pada Permendagri No. 19 Tahun 2016 dan bertujuan untuk menyempurnakan pengelolaan aset daerah agar lebih efektif dan efisien.

Selanjutnya, ia menekankan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Ranperda ini dinilai selaras dengan surat Mendagri Ke Gubernur/Bupati/Walikota Nomor 100 tanggal 24 Agustus 2023 tentang penegasan pembentukan BRIDA sesuai dengan Permendagri 7/2023.

Menariknya, melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2023, pembentukan BRIDA dapat berdiri sendiri dari Badan Litbang menjadi BRIDA atau digabung dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menjadi Bapperida dengan mengintegrasikan fungsi urusan perencanaan pembangunan daerah dengan urusan penelitian dan pengembangan daerah yang selanjutnya mengalami perubahan nomenklatur menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).

Baca Juga :  Wawako Maigus Nasir Buka Expo Pendidikan SDN 13 Batu Gadang, Dorong Silek Jadi Ekstrakurikuler Wajib

“Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja dalam penyusunan rencana pembangunan daerah ke depan yang juga selaras dengan semangat inovasi daerah,” harapnya.

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion, mengapresiasi pengajuan tersebut, dan menyampaikan akan segera membahas ketiga Ranperda ini dalam rapat internal dewan serta rapat paripurna mendatang. (*/red)

Berita Terkait

BGN Catat Efisiensi Rp44 Triliun, Program MBG Masuki Transformasi 2.0
Pemerintah Jamin Serapan Jagung Petani, Bulog Siap Beli Hasil Panen
Kemnaker Verifikasi Mitra MagangHub Batch 3 hingga 30 Oktober 2026, Ini Jadwal Seleksinya
Kemnaker Buka Pendaftaran MagangHub Batch 3, Cek Jadwalnya
Polri dan Kemkomdigi Perkuat Kerja Sama Berantas Kejahatan Siber
Pemerintah Pangkas Ekspor Gas 8 Persen, Bahlil Pastikan Tak Langgar Kontrak
Polri Kerahkan 200 Personel Brimob dan 10 Bareskrim Tangani Karhutla di Kalimantan
Hadapi Kekeringan dan Karhutla, Kemenag Ajak Umat Islam Salat Istisqa

Berita Terkait

Kamis, 29 Oktober 2026 - 18:26 WIB

Tanpa Tegar, Sumsel United Siap Tempur Lawan Semen Padang

Kamis, 29 Oktober 2026 - 14:24 WIB

Stadion Haji Agus Salim Padang Punya Kapasitas 12.067 Penonton, Ini Fasilitasnya

Kamis, 29 Oktober 2026 - 10:42 WIB

Genoa Bungkam Juventus 2-0, Bianconeri Tertahan di Peringkat 8

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:29 WIB

Hasil Carabao Cup: Manchester City Singkirkan Brighton Lewat Adu Penalti 4-3

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:20 WIB

Tanpa Harry Kane, Bayern Munich Bantai Magdeburg 6-1 di DFB Pokal

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:10 WIB

Liverpool Singkirkan Chelsea Lewat Adu Penalti, Lolos ke Perempat Final Carabao Cup

Kamis, 29 Oktober 2026 - 09:04 WIB

Fortuna Sittard Singkirkan Sparta Rotterdam, Justin Hubner Cs Lolos ke Babak Kedua Piala KNVB

Kamis, 29 Oktober 2026 - 08:55 WIB

AC Milan Dibantai Bologna 2-4 di San Siro, Samuel Mbangula Cetak Hattrick

Berita Terbaru

Sumsel United siap menghadapi Semen Padang di Pegadaian Championship 2026/2027. (Foto: ileague.id)

Liga 2

Tanpa Tegar, Sumsel United Siap Tempur Lawan Semen Padang

Kamis, 29 Okt 2026 - 18:26 WIB