Padang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang bertindak tegas terhadap juru parkir yang viral akibat marah-marah kepada pengunjung Pantai Padang pada Minggu (1/6/2025) malam.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Ances Kurniawan, memastikan bahwa juru parkir tersebut sudah diberhentikan.
“Juru parkir itu sudah kami berhentikan,” tegas Ances Kurniawan, Senin (2/6/2025).
Ances menjelaskan, juru parkir perempuan yang marah-marah kepada pengunjung itu bukan petugas resmi. Ia diketahui menggantikan suaminya yang absen bertugas malam itu.
“Kami dapat informasi bahwa dia sering menggantikan suaminya dan kerap marah-marah kepada pengunjung.
Mulai hari ini, pasangan suami istri itu sudah diberhentikan dan tidak lagi terikat kontrak sebagai juru parkir,” jelasnya.
Imbauan untuk Petugas Parkir
Ances meminta seluruh petugas parkir di kawasan Pantai Padang agar selalu menjaga etika dan kenyamanan pengunjung.
“Jika ada juru parkir yang kedapatan melakukan hal serupa, kami akan langsung berhentikan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Kota Padang, Yudi Indrasyani, menyatakan pihaknya juga telah melarang pedagang yang berjualan di sepanjang batu grip Pantai Padang.
Mulai Senin ini, para pedagang tidak lagi diizinkan membuka dagangan, kursi, atau gerobak di area tersebut.
“Pedagang hanya boleh berjualan di tempat asalnya, tidak lagi di sepanjang batu grip,” kata Yudi Indrasyani.
Yudi menekankan, larangan ini untuk memastikan kenyamanan pengunjung, menjaga keindahan pantai, dan mencegah pandangan ke arah laut terhalang.
“Kalau pengunjung merasa tidak nyaman, dampaknya juga akan dirasakan pedagang sendiri,” ujarnya.
Kronologi Kejadian
Sebelumnya, sebuah video viral memperlihatkan juru parkir perempuan marah-marah kepada pengunjung di jalan Olo Ladang, Pantai Padang, pada Minggu (1/6/2025) malam.
Ia meminta uang parkir kepada pengunjung yang baru saja menikmati keindahan Pantai Padang. Video itu ramai di sejumlah platform media sosial. (*/red)






