Padang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang memberikan keringanan tarif air minum bagi warga yang terdampak bencana banjir dan longsor. Melalui kebijakan tersebut, pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda AM) Padang memperoleh pengurangan tarif sebesar 50 persen.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyatakan kebijakan itu telah ditetapkan dan mulai diberlakukan sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah daerah terhadap gangguan layanan air bersih akibat bencana hidrometeorologi.
“Keputusannya sudah ditandatangani. Kita berikan pengurangan tarif sebesar 50 persen bagi pelanggan Perumda AM Kota Padang,” ujar Fadly Amran, Senin (15/12/2025).
Menurut Fadly, pengurangan tarif tersebut merupakan bentuk kompensasi atas layanan air minum yang belum dapat beroperasi secara optimal di sejumlah wilayah terdampak. Ia menegaskan, pemerintah daerah berkewajiban hadir di tengah masyarakat saat pelayanan publik mengalami kendala.
“Ketika Perumda AM belum bisa melayani masyarakat secara maksimal sesuai kapasitasnya, maka pemerintah memberikan kompensasi agar beban warga bisa berkurang,” katanya.
Ia berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat yang masih dalam tahap pemulihan pascabencana, khususnya pelanggan Perumda AM yang terdampak langsung oleh banjir dan longsor.
Kebijakan tersebut mendapat respons positif dari warga. Rita, pelanggan Perumda AM di wilayah Tabing, mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Padang yang dinilainya adil dan berpihak pada masyarakat.
“Air PDAM sempat mati beberapa hari, dan saat mengalir pun masih bergilir. Jadi menurut saya potongan tarif ini cukup adil. Semoga layanan segera normal kembali, apalagi menjelang Ramadan,” ujarnya.
Pengurangan tarif air minum ini tertuang dalam Keputusan Wali Kota Padang Nomor 817 Tahun 2025 tentang Pemberian Pengurangan Tarif Air Minum bagi Pelanggan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Akibat Banjir dan Longsor Tahun 2025. (*/red)






