Padang, Javanusa—Pemerintah Kota (Pemko) Padang menggelar rapat koordinasi percepatan sertifikasi halal dan peningkatan sarana pendukung pengelolaan wisata halal di Aula Dinas Kesehatan Aie Pacah, Selasa (12/11/2024).
Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Setdako Padang, Didi Ariadi mengatakan, sertifikasi halal kini menjadi syarat utama dalam dunia usaha.
“Sertifikasi halal tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi konsumen, tetapi juga menjamin kualitas dan keamanan produk,” ujar Didi.
Berdasarkan data Satgas Halal Provinsi Sumatera Barat, Kota Padang tercatat sebagai daerah dengan jumlah sertifikasi halal tertinggi di Sumatera Barat, dengan 10.390 pelaku usaha telah melakukan self declare.
Didi menambahkan, Kota Padang juga memiliki Rumah Potong Hewan (RPH) bersertifikat halal dan telah mengembangkan Kawasan Pujasera Pantai Padang sebagai Zona Kuliner Halal dan Sehat yang ditetapkan oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
“Kami fokus mengembangkan pariwisata halal mengingat potensi wisatawan muslim, terutama dari Malaysia dan Timur Tengah. Kota Padang berupaya menjadikan pariwisata halal sebagai daya tarik utama,” jelasnya.
Kepala Bagian Perekonomian dan PSDA Setdako Padang, Indra Noveri menyampaikan, rapat koordinasi ini didasari tiga regulasi. Pertama, UU Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal. Kedua, Perda Provinsi Sumbar Nomor 1 Tahun 2020 tentang penuntasan zona halal di kawasan pujasera. Ketiga, Keputusan Walikota Padang Nomor 119 Tahun 2022 tentang Tim Percepatan Industri Halal.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri pelaku UMKM Kota Padang, Kepala Satgas Halal Provinsi Sumatera Barat, dan Kepala BPOM Sumatera Barat.
“Kami berharap rapat ini dapat memfasilitasi dukungan dari berbagai pihak dalam mempercepat pengembangan pariwisata halal di Kota Padang,” tutup Indra. (*/jn01)






