Padang Panjang, Javanusa— Pemerintah Kota Padang Panjang melalui Tim Pembina Posyandu menggelar sosialisasi penguatan kelembagaan dan layanan Posyandu di Pendopo Rumah Dinas Wali Kota, Rabu (27/8/2025).
Kegiatan ini untuk memperkuat peran Posyandu sekaligus mempercepat penerapan Enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 13 Tahun 2024.
Ketua Tim Pembina Posyandu, Ny. Maria Feronika Hendri, menekankan pentingnya pelaporan yang terstruktur agar Posyandu dapat berjalan efektif.
Menurutnya, laporan kegiatan wajib dilakukan setiap enam bulan sekali oleh RT. Selanjutnya, laporan dihimpun oleh lurah dan camat untuk dievaluasi bersama.
“Dengan sistem pelaporan yang jelas, data masyarakat bisa lebih rinci. Hal ini juga memudahkan pengawasan dan memastikan program Posyandu sesuai target,” ujarnya.
Selain itu, Kepala Dinas Kesehatan Faizah, Kepala Dinas Sosial PPKBPPPA Osman Bin Nur, dan Kepala Dinas Perkim LH Alvi Sena turut memaparkan materi terkait implementasi Posyandu berbasis enam SPM.
Mekanisme pelaporan akan diterapkan mulai dari tingkat RT, kelurahan, kecamatan, hingga Pemko. Sehingga proses pendataan lebih cepat dan pengawasan di lapangan lebih mudah.
Di akhir kegiatan, Ny. Maria berharap kepengurusan Posyandu di tingkat kelurahan dan kecamatan segera terbentuk.
“Selanjutnya kita jalankan Posyandu percontohan enam SPM. Kelurahan dan kecamatan harus bertanggung jawab penuh, kantor pun wajib selalu siaga,” katanya. (*/red)






