Padang Panjang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang Panjang melakukan penataan dan penertiban spanduk, plang merek, serta booth pedagang yang berada di kawasan terlarang, terutama yang memanfaatkan trotoar di sepanjang jalan utama kota, Kamis (26/2/2026).
Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi trotoar sebagai ruang pejalan kaki yang aman dan nyaman. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan sejumlah media promosi yang belum mengantongi izin serta belum memenuhi kewajiban pajak sesuai ketentuan.
Kegiatan penataan dipimpin Wali Kota Padang Panjang Hendri Arnis bersama perangkat daerah terkait. Pelaksanaan di lapangan dilakukan dengan pendekatan persuasif melalui dialog dan edukasi kepada pedagang.
Menurut Hendri Arnis, penataan ini bertujuan menjaga ketertiban dan keselamatan di ruang publik. Ia menjelaskan, keberadaan booth atau baliho di titik-titik tertentu—seperti persimpangan—dapat mengganggu pandangan pengendara dan berpotensi menimbulkan risiko lalu lintas.
Pemerintah kota menegaskan kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghambat aktivitas usaha. Pemko menyatakan pelaku usaha tetap menjadi bagian penting penggerak ekonomi daerah, sehingga penataan diarahkan agar kegiatan usaha berjalan sesuai aturan tanpa mengganggu ketertiban umum.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Padang Panjang akan mengarahkan pedagang terdampak ke lokasi yang sesuai dengan tata ruang dan peraturan daerah.
Pada kesempatan yang sama, Pemko memfasilitasi bantuan dari Baznas Kota Padang Panjang bagi pedagang yang diminta memindahkan booth, guna mendukung keberlanjutan usaha secara tertib. (*/red)






