Padang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang memperketat pengawasan terhadap disiplin ASN. Kehadiran pegawai kini tidak cukup hanya dibuktikan melalui presensi, tetapi juga keberadaan di tempat tugas selama jam kerja.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Padang Nomor 800.1.6.2/981/BKPSDM-PDG/2026 yang diterbitkan pada 1 Oktober 2026.
Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, mengatakan ASN wajib berada di tempat kerja selama jam dinas. Pegawai hanya dapat meninggalkan pos tugas untuk tugas dinas luar, perjalanan dinas, atau alasan sah lainnya.
Menurut Raju, sistem presensi administratif tidak otomatis menunjukkan bahwa seorang ASN benar-benar menjalankan tugas selama jam kerja.
“Kehadiran secara administratif melalui sistem presensi tidak serta-merta membuktikan bahwa ASN telah melaksanakan tugas selama jam kerja. Namun aparatur kita harus berada di pos tugasnya selama jam kerja, dan hanya meninggalkan pos tugas dengan alasan dan penugasan yang jelas.“
Karena itu, Pemerintah Kota Padang meminta seluruh aparatur meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap ketentuan jam kerja.
“Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Padang agar meningkatkan disiplin, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap ketentuan jam kerja.”
Sejumlah Pelanggaran Dilarang
Surat edaran tersebut juga menegaskan sejumlah tindakan yang tidak boleh dilakukan ASN selama jam kerja. Larangan itu mencakup menitipkan atau memanipulasi presensi.
ASN juga dilarang melakukan presensi kemudian meninggalkan tempat kerja tanpa alasan yang jelas. Selain itu, pegawai tidak boleh menjalankan usaha atau kegiatan pribadi selama jam dinas.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sejumlah sanksi. Bentuknya mulai dari teguran, penyesuaian atau pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), hingga hukuman disiplin ASN.
Kepala Perangkat Daerah Wajib Mengawasi
Pemko Padang turut memperkuat tanggung jawab pimpinan di setiap perangkat daerah. Kepala perangkat daerah dan atasan langsung wajib melakukan pengawasan secara rutin sekaligus memberikan contoh kedisiplinan.
Pimpinan juga tidak boleh membiarkan ataupun menutupi pelanggaran yang dilakukan pegawai di lingkungan kerjanya.
Selanjutnya, BKPSDM Kota Padang akan melakukan pemantauan terhadap kepatuhan ASN. Pemeriksaan dapat berlangsung secara berkala maupun melalui inspeksi mendadak ke seluruh unit kerja.
Dasar Hukum Surat Edaran
Penerbitan aturan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi terkait aparatur sipil negara dan jam kerja instansi pemerintah.
Dasar hukumnya meliputi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Selain itu, Pemko Padang juga merujuk Perwako Padang Nomor 2 Tahun 2026 tentang TPP ASN.
Dengan aturan tersebut, Pemko Padang menegaskan bahwa kepatuhan terhadap jam kerja tidak hanya berkaitan dengan pencatatan presensi. ASN juga harus menunjukkan tanggung jawab melalui kehadiran dan pelaksanaan tugas di tempat kerja. (*)






