Pemko Padang Perketat Disiplin ASN, Wajib Berada di Tempat Kerja Selama Jam Dinas

Penulis -

Jumat, 2 Oktober 2026 - 19:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sekdako Padang, Raju Minropa. (Foto: Pemko Padang)

Sekdako Padang, Raju Minropa. (Foto: Pemko Padang)

Padang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang memperketat pengawasan terhadap disiplin ASN. Kehadiran pegawai kini tidak cukup hanya dibuktikan melalui presensi, tetapi juga keberadaan di tempat tugas selama jam kerja.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Padang Nomor 800.1.6.2/981/BKPSDM-PDG/2026 yang diterbitkan pada 1 Oktober 2026.

Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, mengatakan ASN wajib berada di tempat kerja selama jam dinas. Pegawai hanya dapat meninggalkan pos tugas untuk tugas dinas luar, perjalanan dinas, atau alasan sah lainnya.

Menurut Raju, sistem presensi administratif tidak otomatis menunjukkan bahwa seorang ASN benar-benar menjalankan tugas selama jam kerja.

“Kehadiran secara administratif melalui sistem presensi tidak serta-merta membuktikan bahwa ASN telah melaksanakan tugas selama jam kerja. Namun aparatur kita harus berada di pos tugasnya selama jam kerja, dan hanya meninggalkan pos tugas dengan alasan dan penugasan yang jelas.“

Karena itu, Pemerintah Kota Padang meminta seluruh aparatur meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan terhadap ketentuan jam kerja.

“Dengan diterbitkannya Surat Edaran ini, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota Padang agar meningkatkan disiplin, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap ketentuan jam kerja.”

Sejumlah Pelanggaran Dilarang

Surat edaran tersebut juga menegaskan sejumlah tindakan yang tidak boleh dilakukan ASN selama jam kerja. Larangan itu mencakup menitipkan atau memanipulasi presensi.

ASN juga dilarang melakukan presensi kemudian meninggalkan tempat kerja tanpa alasan yang jelas. Selain itu, pegawai tidak boleh menjalankan usaha atau kegiatan pribadi selama jam dinas.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sejumlah sanksi. Bentuknya mulai dari teguran, penyesuaian atau pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), hingga hukuman disiplin ASN.

Kepala Perangkat Daerah Wajib Mengawasi

Pemko Padang turut memperkuat tanggung jawab pimpinan di setiap perangkat daerah. Kepala perangkat daerah dan atasan langsung wajib melakukan pengawasan secara rutin sekaligus memberikan contoh kedisiplinan.

Baca Juga :  Desainer Malaysia Ramaikan Padang Fashion Summit 2025, Bukti Kota Padang Dilirik Dunia

Pimpinan juga tidak boleh membiarkan ataupun menutupi pelanggaran yang dilakukan pegawai di lingkungan kerjanya.

Selanjutnya, BKPSDM Kota Padang akan melakukan pemantauan terhadap kepatuhan ASN. Pemeriksaan dapat berlangsung secara berkala maupun melalui inspeksi mendadak ke seluruh unit kerja.

Dasar Hukum Surat Edaran

Penerbitan aturan tersebut mengacu pada sejumlah regulasi terkait aparatur sipil negara dan jam kerja instansi pemerintah.

Dasar hukumnya meliputi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja Instansi Pemerintah, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Selain itu, Pemko Padang juga merujuk Perwako Padang Nomor 2 Tahun 2026 tentang TPP ASN.

Dengan aturan tersebut, Pemko Padang menegaskan bahwa kepatuhan terhadap jam kerja tidak hanya berkaitan dengan pencatatan presensi. ASN juga harus menunjukkan tanggung jawab melalui kehadiran dan pelaksanaan tugas di tempat kerja. (*)

Berita Terkait

Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen
Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang
KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat
Pemko Padang Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu Lewat Gerakan Pilah Sampah dari Rumah
Persiapan MTQ ke-42 Kota Padang Dimatangkan, 663 Kafilah Siap Bertanding

Berita Terkait

Rabu, 7 Oktober 2026 - 20:01 WIB

Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien

Rabu, 7 Oktober 2026 - 11:01 WIB

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres

Selasa, 6 Oktober 2026 - 16:11 WIB

Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi

Selasa, 6 Oktober 2026 - 15:11 WIB

Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya

Senin, 5 Oktober 2026 - 16:02 WIB

Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:44 WIB

Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Presiden Prabowo Anugerahkan Bintang Mahaputera kepada 7 Tokoh TNI, Ini Daftarnya

Senin, 5 Oktober 2026 - 14:29 WIB

Presiden Prabowo Resmikan 204 Satuan Baru TNI pada HUT ke-81, Ini Daftar dan Rinciannya

Berita Terbaru