Padang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang terus berkomitmen menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat.
Salah satu langkah konkret yang diambil adalah pengawasan terhadap jam operasional serta legalitas tempat hiburan malam.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Chandra Eka Putra, menegaskan seluruh pelaku usaha hiburan malam wajib mematuhi aturan yang berlaku.
Baca Juga: Wali Kota Padang Apresiasi Satpol PP dan Tim BKO ASN Usai Jaga Ketertiban saat Lebaran
“Kami mengimbau seluruh pemilik usaha hiburan malam agar tidak melebihi batas jam operasional yang telah ditetapkan, yaitu maksimal hingga pukul 02.00 WIB,” ujar Chandra, Minggu (20/4/2025).
Penegasan ini merujuk pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketenteraman dan Ketertiban Umum.
Dalam perda tersebut, tercantum sanksi tegas bagi pelanggar, mulai dari teguran lisan dan tertulis, denda administrasi, penghentian sementara aktivitas usaha, hingga pencabutan izin usaha.
Baca Juga: Wako Fadly Amran Puji Dedikasi Personil Satpol PP, Damkar, dan BPBD
Lebih lanjut, Chandra menekankan setiap bentuk usaha wajib memiliki izin yang sah dan aktif sesuai ketentuan. Ini berlaku tidak hanya untuk klub malam atau diskotek, tetapi juga untuk kafe dan warung yang berpotensi menimbulkan gangguan ketertiban.
“Kami tidak akan mentolerir usaha yang beroperasi secara ilegal, termasuk kafe atau warung remang-remang. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan bertindak tegas,” tegasnya.
Pemerintah Kota Padang mengajak seluruh pelaku usaha untuk ikut berperan aktif menciptakan suasana yang tertib, aman, dan kondusif di lingkungannya masing-masing.
“Mari kita bersama-sama mewujudkan lingkungan hiburan yang sehat, tertib, dan aman bagi semua pihak,” tutupnya. (*/red)






