Padang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bakal menerapkan sistem swakelola pengelolaan sampah berbasis kelurahan.
Untuk itu, Kepala DLH Kota Padang, Fadelan Fitra Masta melakukan sosialisasi tentang swakelola pengelolaan sampah di Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX, Kecamatan Lubuk Begalung, pada Sabtu (16/11/2024).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Fadelan Fitra Masta melakukan sosialisasi tentang swakelola pengelolaan sampah di Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX Kecamatan Lubuk Begalung, Sabtu (16/11/2024).
Baca Juga: DLH Padang Sosialisasikan Tarif Baru Retribusi Sampah di Kecamatan Lubeg
Menurut Fadelan, pada Januari 2025 Pemko akan mengoptimalkan penerapan sistem swakelola sampah di kelurahan guna mengatasi masalah sampah Kota Padang.
Langkah ini sebagai upaya membangun sistem pengelolaan sampah yang terpadu dan terintegrasi.
Tahun 2025 seluruh penanganan sampah dari sumber sampah ke TPS akan dikelola oleh kelompok swakelola sampah di kelurahan. Untuk itu semua kelurahan wajib memiliki Lembaga Pengelolaan Sampah (LPS).
Untuk penerapan pola ini, maka DLH menunjuk Kelurahan Lubuk Begalung Nan XX sebagai percontohan di Kota Padang.
Kelurahan diwajibkan membentuk LPS resmi terlebih dahulu dan dilanjutkan dengan pendataan wajib retribusi yang terdiri dari rumah tangga, bisnis, industri, fasilitas swasta milik masyarakat, dan umum. Satu LPS nantinya akan melayani minimal 1.050 pelanggan.
Melalui sistem ini maka sampah akan terkelola dari sumbernya dan tidak akan ada lagi TPS liar karena semua sampah sudah dikelola oleh LPS Kelurahan. (*/jn01)






