Padang, Javanusa—Pemerintah Kota (Pemko) Padang menerapkan sistem Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada periode tertentu selama masa libur nasional Hari Suci Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/153/BU-PDG/2026 yang ditandatangani Penjabat Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, atas nama Wali Kota Padang.
Penerapan WFA merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 2 Tahun 2026 tentang fleksibilitas kerja ASN selama periode libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 serta Idul Fitri 1447 Hijriah.
Dalam edaran tersebut, penyesuaian tugas kedinasan dibagi dalam dua periode. Pertama, periode pra-Nyepi pada Senin dan Selasa, 16–17 Maret 2026, atau dua hari sebelum libur nasional.
Kedua, periode pasca-Idul Fitri pada Rabu hingga Jumat, 25–27 Maret 2026, atau tiga hari setelah cuti bersama.
Untuk menjaga kelancaran pelayanan publik, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) diminta mengatur proporsi pegawai yang menjalankan WFA.
Bagi OPD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, jumlah pegawai yang bekerja secara WFA dibatasi maksimal 50 persen.
Kategori ini mencakup layanan seperti Puskesmas, RSUD dr. Rasidin, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, BPBD, kecamatan dan kelurahan, serta Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Sementara itu, untuk OPD yang tidak bersentuhan langsung dengan pelayanan publik, proporsi pegawai yang dapat menjalankan WFA maksimal 75 persen.
Pemko Padang juga menegaskan bahwa penerapan WFA tidak boleh mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.
Pengawasan kinerja dilakukan melalui optimalisasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta pemantauan terhadap sasaran kerja pegawai.
ASN yang menjalankan tugas secara WFA tetap diwajibkan memenuhi administrasi kehadiran. Presensi dilakukan melalui aplikasi SSO ASN Padang dengan ketentuan pengambilan foto selfie sebagai verifikasi kehadiran.
Selain itu, pimpinan OPD diminta selektif dalam memberikan cuti tahunan kepada pegawai dengan mempertimbangkan beban kerja dan ketersediaan personel selama periode libur tersebut. (*/red)






