Padang, Javanusa—Pemerintah Kota (Pemko) Padang mengambil langkah tegas untuk menertibkan hiburan malam, khususnya orgen tunggal yang kerap berlangsung hingga larut malam.
Langkah ini ditandai dengan kesepakatan bersama antara Pemko Padang dan Asosiasi Pengusaha Sound System Kota Padang. Pertemuan tersebut digelar di Kediaman Resmi Wali Kota, Senin (26/5/2025).
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menyambut baik komitmen para pelaku usaha. Mereka sepakat menjaga ketertiban umum dan kenyamanan warga. Salah satunya dengan membatasi waktu operasional hiburan hingga pukul 00.00 WIB.
Baca Juga: Wali Kota Padang Kukuhkan 325 Dubalang Kota untuk Jaga Trantibum
“Kami apresiasi kesepakatan ini. Ini sejalan dengan visi Padang yang menjunjung nilai agama dan budaya,” kata Fadly.
Perwako Khusus Akan Disiapkan
Fadly menegaskan pemerintah tidak melarang hiburan malam. Namun pelaksanaannya harus mengikuti aturan dan norma yang berlaku.
“Hiburan tetap boleh, asalkan tertib dan tidak mengganggu. Kami akan siapkan Perwako sebagai dasar hukum yang jelas,” ujarnya.
Baca Juga: Wawako Padang Apresiasi Satpol PP dan Dubalang Kota Jaga Ketertiban
Pertemuan ini juga dihadiri oleh tokoh masyarakat, seperti Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar Dt. Nan Sati.
Pelaku Usaha Siap Tertib dan Legal
Koordinator Asosiasi Pengusaha Sound System, Nanda Fadly, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan ini. Ia menegaskan kesiapan anggotanya untuk mengikuti aturan.
“Kami ingin menciptakan usaha yang legal dan tertib. Kami juga dorong anggota segera mengurus NIB,” ujar Nanda.
Baca Juga: Satpol PP Padang Gencarkan Patroli Trantibum, Amankan 5 Orang dari Kos-Kosan
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Asisten Pemerintahan dan Kesra Edi Hasymi, Kepala Satpol PP Chandra Eka Putra, dan Kepala Bapenda Yosefriawan.
Hadir pula Kepala DPMPTSP Swesti Fanloni, Kepala Badan Kesbangpol Tarmizi Ismail, Kepala Dinas Perhubungan Ances Kurniawan, serta Kabag Tata Pemerintahan Eka Putra Buhari. (*/red)






