Padang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang akan segera menetapkan zonasi rawan bencana dan menertibkan permukiman yang berada di wilayah berisiko tinggi.
Langkah ini diambil menyusul masih ditemukannya rumah warga yang berdiri dan dihuni di zona merah bencana di Kota Padang.
Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan penetapan zonasi rawan bencana tidak bisa lagi ditunda dan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, keberadaan rumah tinggal di kawasan rawan bencana berpotensi mengancam keselamatan warga.
“Kita tidak bisa biarkan lagi rumah-rumah yang saat ini sudah berada di zona rawan atau zona merah untuk tetap ditinggali. Namun Pemko Padang akan menyiapkan lokasi untuk merelokasi bagi warga,” ujar Fadly Amran saat rapat bulanan Pemko Padang, Senin (5/1/2026).
Fadly Amran menjelaskan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya jangka panjang Pemko Padang dalam menata wilayah sekaligus mengurangi risiko bencana.
Ia menambahkan bahwa proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Kota Padang membutuhkan waktu karena melibatkan banyak pihak lintas sektor.
“Seperti normalisasi sungai, kita sudah meminta BWS untuk mempercepat prosesnya. Kemudian untuk pembangunan hunian sementara dan hunian tetap juga akan dipimpin oleh BNPB dan Kementerian PKP. Jadi melibatkan banyak pihak dan dukungan,” terang Fadly Amran.
Selain itu, Pemko Padang juga terus memantau penyaluran bantuan bagi warga terdampak bencana. Salah satunya melalui pencairan Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi korban banjir bandang yang saat ini sudah mulai diterima oleh masyarakat.
“Laporan dari Kalaksa BPBD pencairan DTH sudah mencapai 80 persen. Untuk itu kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BNPB,” pungkasnya. (*/red)






