Pemko Padang Tetapkan Zonasi Rawan Bencana, Permukiman Zona Merah Akan Direlokasi

Penulis -

Senin, 5 Januari 2026 - 13:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wali Kota Padang, Fadly Amran memimpin rapat bulanan Pemko Padang, Senin (5/1/2026). (Foto: Prokopim Padang)

Wali Kota Padang, Fadly Amran memimpin rapat bulanan Pemko Padang, Senin (5/1/2026). (Foto: Prokopim Padang)

Padang, Javanusa—Pemerintah Kota Padang akan segera menetapkan zonasi rawan bencana dan menertibkan permukiman yang berada di wilayah berisiko tinggi.

Langkah ini diambil menyusul masih ditemukannya rumah warga yang berdiri dan dihuni di zona merah bencana di Kota Padang.

Wali Kota Padang, Fadly Amran, menegaskan penetapan zonasi rawan bencana tidak bisa lagi ditunda dan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, keberadaan rumah tinggal di kawasan rawan bencana berpotensi mengancam keselamatan warga.

“Kita tidak bisa biarkan lagi rumah-rumah yang saat ini sudah berada di zona rawan atau zona merah untuk tetap ditinggali. Namun Pemko Padang akan menyiapkan lokasi untuk merelokasi bagi warga,” ujar Fadly Amran saat rapat bulanan Pemko Padang, Senin (5/1/2026).

Fadly Amran menjelaskan, kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya jangka panjang Pemko Padang dalam menata wilayah sekaligus mengurangi risiko bencana.

Ia menambahkan bahwa proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Kota Padang membutuhkan waktu karena melibatkan banyak pihak lintas sektor.

“Seperti normalisasi sungai, kita sudah meminta BWS untuk mempercepat prosesnya. Kemudian untuk pembangunan hunian sementara dan hunian tetap juga akan dipimpin oleh BNPB dan Kementerian PKP. Jadi melibatkan banyak pihak dan dukungan,” terang Fadly Amran.

Selain itu, Pemko Padang juga terus memantau penyaluran bantuan bagi warga terdampak bencana. Salah satunya melalui pencairan Dana Tunggu Hunian (DTH) bagi korban banjir bandang yang saat ini sudah mulai diterima oleh masyarakat.

“Laporan dari Kalaksa BPBD pencairan DTH sudah mencapai 80 persen. Untuk itu kami menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BNPB,” pungkasnya. (*/red)

Baca Juga :  Fadly Amran Lepas Bantuan Rendang untuk Korban Gempa NTT, Wujud Solidaritas Kemanusiaan

Berita Terkait

Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana
Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan
Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta
Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen
Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang
KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat
Pemko Padang Perkuat Pengelolaan Sampah Terpadu Lewat Gerakan Pilah Sampah dari Rumah
Persiapan MTQ ke-42 Kota Padang Dimatangkan, 663 Kafilah Siap Bertanding

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:06 WIB

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:50 WIB

David Silva Comeback dari Pensiun, Gabung Klub Hong Kong Supreme Sha Tin

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:32 WIB

Usai Bertugas di FIFA ASEAN Cup 2026, Pedro Rodriguez Umumkan Pensiun

Kamis, 8 Oktober 2026 - 06:37 WIB

Stefano Cugurra Resmi Tangani Semen Padang FC, Targetkan Promosi ke Super League

Kamis, 8 Oktober 2026 - 00:04 WIB

Gateball Kota Padang Raih Emas Perdana Porprov Sumbar 2026 lewat Double Putra

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Jadwal Lengkap Pertamina Grand Prix Indonesia: MotoGP, Sprint, hingga Balapan Utama

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:20 WIB

MotoGP Mandalika 2026: Perebutan Gelar Memanas, Martin dan Marquez Cuma Terpaut 2 Poin

Rabu, 7 Oktober 2026 - 17:09 WIB

Gulat Sumbang Dua Emas, Pasbar Buka Perolehan Medali di Porprov XVI Sumbar 2026

Berita Terbaru

Mikel Arteta sepakat memperpanjang kontrak di Arsenal. (Foto: IG @mikelarteta)

Olahraga

Mikel Arteta Sepakat Perpanjang Kontrak di Arsenal

Kamis, 8 Okt 2026 - 08:06 WIB