Payakumbuh, Javanusa—Pemerintah Kota Payakumbuh memperkuat transformasi digital pengadaan barang dan jasa.
Pemko mendorong seluruh transaksi belanja pemerintah melalui e-Katalog Versi 6.
Langkah tersebut mengemuka dalam Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025.
Kegiatan ini juga membahas Implementasi e-Purchasing.
Sosialisasi tersebut digelar Bagian PBJ dan Dalbang Setdako Payakumbuh di Aula Joserizal Zain Balai Kota Payakumbuh, Kamis (21/05/2026).
Perpres 46/2025 Tekankan Produk Dalam Negeri
Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman menegaskan arah kebijakan baru pengadaan.
Ia menyebut Perpres Nomor 46 Tahun 2025 memperkuat penggunaan Produk Dalam Negeri.
Regulasi ini juga mendorong Produk UMKK dalam belanja pemerintah daerah.
“Perubahan regulasi ini menitikberatkan pada peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk UMKK. Pemerintah juga mengatur reward dan punishment bagi kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah berdasarkan capaian realisasi penggunaan produk tersebut,” kata Elzadaswarman.
E-Purchasing Wajib Lewat e-Katalog Versi 6
Elzadaswarman menjelaskan pemerintah memperkuat digitalisasi melalui Sistem Informasi Pengadaan. Salah satunya memakai e-Purchasing melalui e-Katalog Versi 6.
Ia menegaskan perangkat daerah wajib menggunakan katalog elektronik untuk barang tersedia.
Kebijakan ini mendorong transparansi, keterbukaan, dan kompetisi pengadaan.
“Pelaksanaan e-Purchasing wajib dilakukan apabila kebutuhan barang dan jasa tersedia dalam katalog elektronik. Ini menjadi langkah untuk menciptakan pengadaan yang lebih transparan, terbuka, dan kompetitif,” ujarnya.
Dorong UMKM Lokal Masuk INAPROC
Elzadaswarman mengingatkan Surat Edaran KPK Nomor 14 Tahun 2022. Aturan itu mendorong pembelian kebutuhan rutin melalui e-Katalog.
Ruang ini mencakup konsumsi rapat, ATK, material bangunan, hingga jasa kebersihan. Kebijakan ini juga membuka peluang pelaku usaha lokal masuk pengadaan.
“Perangkat daerah harus aktif mendorong pelaku usaha lokal memiliki akun INAPROC agar produknya tayang di e-Katalog Versi 6. Jika tidak memiliki akun dan tidak menayangkan produk, otomatis mereka tidak akan terundang dalam mini kompetisi,” katanya.
Mini Kompetisi Sektor Konstruksi
Pemko Payakumbuh menerapkan mini kompetisi pada sektor konstruksi. Kategori meliputi cipta karya, bina marga, sumber daya air, perumahan, dan SMKK.
Metode ini juga berlaku pada bidang umum. Kebijakan tersebut menjaga persaingan usaha tetap sehat dan adil.
Penguatan Pengawasan Melalui e-Audit
Pemko Payakumbuh memperkuat pengawasan melalui menu e-audit.
Inspektorat Kota Payakumbuh mengawasi pengadaan melalui e-Katalog dan SPSE.
Sistem terintegrasi ini membantu pemetaan proses pengadaan. Data juga mendeteksi pola untuk mencegah penyimpangan.
“Pemanfaatan data terintegrasi dalam sistem pengadaan tidak hanya memetakan praktik pengadaan, tetapi juga mampu mengidentifikasi pola dan perilaku pelaku pengadaan sehingga dapat mencegah penyimpangan dan kecurangan,” tutupnya.
INAPROC sebagai Platform Pengadaan Nasional
Kepala Bagian PBJ dan Dalbang Setdako Payakumbuh Rajman Sunardi menjelaskan pengembangan INAPROC.
Platform ini merupakan sistem pengadaan elektronik nasional. LKPP dan PT Telkom Indonesia mengembangkan sistem tersebut. Salah satu layanan yang digunakan daerah ialah e-Katalog Versi 6.
Ia menyebut sektor konstruksi sudah menyesuaikan kebutuhan lapangan. Beberapa kategori memakai mini kompetisi, sebagian lain memakai negosiasi.
“Melalui sosialisasi ini kami ingin menyamakan persepsi seluruh pelaku pengadaan agar tidak terjadi perbedaan penafsiran aturan dan meminimalkan potensi penyimpangan,” katanya.
Sosialisasi ini diikuti 150 peserta. Peserta terdiri atas KPA, PPK, pejabat pengadaan, dan Pokja Pemilihan.
Kegiatan juga menghadirkan narasumber dari Biro Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Sumatera Barat. Kepala Biro Cerry memimpin langsung pemaparan bersama jajaran.
Mereka memberikan pemahaman terkait regulasi terbaru. Materi juga mencakup implementasi e-purchasing melalui e-Katalog Versi 6. (*/red)






