Pemungutan Pajak Air Permukaan, Pemprov Sumbar dan Pemkab Pasbar Sosialisasi ke Dunia Usaha

Penulis -

Rabu, 28 Januari 2026 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemprov Sumbar bersama Pemkab Pasbar menggelar sosialisasi pemungutan Pajak Air Permukaan kepada pelaku usaha di Aula Kantor Bupati Pasbar, Rabu (28/1). (Foto: Kominfo Pasbar)

Pemprov Sumbar bersama Pemkab Pasbar menggelar sosialisasi pemungutan Pajak Air Permukaan kepada pelaku usaha di Aula Kantor Bupati Pasbar, Rabu (28/1). (Foto: Kominfo Pasbar)

Pasbar, Javanusa—Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Pasaman Barat (Pemkab Pasbar) menggelar sosialisasi pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP).

Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Bupati Pasaman Barat, Rabu (28/1), dan diikuti perwakilan BUMN, BUMD, perusahaan swasta, serta pemangku kepentingan terkait.

Bupati Pasbar, Yulianto dalam sambutannya menegaskan pembangunan daerah sangat bergantung pada optimalisasi penerimaan pajak sesuai kewenangan masing-masing pemerintah.

“Pemerintah daerah berkomitmen mengoptimalkan penerimaan pajak sekaligus menciptakan iklim investasi yang kondusif,” ujar Yulianto.

Ia menambahkan, kemudahan perizinan dan birokrasi menjadi bagian dari upaya membangun hubungan sinergis dengan dunia usaha.

Potensi Sumber Daya Air Pasbar

Secara geografis, Kabupaten Pasbar memiliki potensi sumber daya air yang besar. Tercatat terdapat 147 aliran sungai dan danau yang tersebar di seluruh kecamatan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Kecamatan Sungai Beremas memiliki jumlah aliran sungai terbanyak, sementara Kecamatan Sasak Ranah Pasisie paling sedikit.

Realisasi APBD dan Kontribusi Pajak Daerah

Yulianto memaparkan realisasi APBD Pasbar tahun 2025 mencapai Rp1,26 triliun. Realisasi pendapatan daerah tercatat sebesar Rp151,38 miliar. Pendapatan tersebut berasal dari pajak daerah Rp64,08 miliar dan retribusi daerah Rp69,20 miliar.

Menurut Yulianto, optimalisasi Pajak Air Permukaan berpotensi meningkatkan pendapatan Pemprov Sumbar dan berdampak langsung pada dana bagi hasil ke daerah.

Objek pajak mencakup 26 perusahaan kelapa sawit, perusahaan air minum, wisata air, serta pembangkit listrik tenaga air.

“Manfaatnya tidak hanya untuk provinsi, tetapi juga memperkuat fiskal Kabupaten Pasaman Barat,” katanya.

Apresiasi Perusahaan Taat Pajak

Pemkab Pasbar memberikan apresiasi kepada 14 perusahaan kelapa sawit yang melunasi PBB-P2 lebih awal pada 2025.

Beberapa di antaranya PT Perkebunan Nusantara VI, PT Gersindo Minang Plantation, PT Bakrie Pasaman Plantation, dan PT Andalas Agro Industri. Langkah ini menjadi contoh kepatuhan pajak yang mendukung pembangunan daerah.

Baca Juga :  Wali Kota Padang Kukuhkan 208 Dubalang Kota, Perkuat Program Padang Sigap Berbasis Adat

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, menjelaskan pemungutan Pajak Air Permukaan diatur dalam Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2023.

Pajak ini dikenakan sebesar 10 persen dari Nilai Perolehan Air Permukaan (NPAP). Objek pajak meliputi pemanfaatan air sungai, danau, serta sumber air permukaan untuk industri, PLTA, hotel, waterpark, dan usaha komersial lainnya.

Menurut Evi Yandri, Pajak Air Permukaan tidak hanya berfungsi sebagai sumber pendapatan daerah.

“Ini juga bentuk keadilan ekologis karena sumber daya air adalah milik publik yang memiliki nilai ekonomi dan lingkungan,” tegasnya.

Ia menilai dasar hukum pemungutan pajak sudah lengkap dan perlu dioptimalkan, khususnya dari perusahaan perkebunan besar pemilik HGU. (*/red)

Berita Terkait

Padang Mobile Masuk 5 Besar Padang Innovation Award 2026, Ini Keunggulannya
Pembangunan Drainase Padang Tembus 10 Km, Lampaui Target 4 Km
Muswil VII APTISI Sumbar Digelar 31 Oktober, Universitas Fort De Kock Jadi Tuan Rumah
Lantik 33 Pejabat Pemprov Sumbar, Arry Yuswandi Tekankan Kompetensi dan Etika Birokrasi
DPC GMNI Padang Gelar Refleksi 98 Tahun Sumpah Pemuda: Soroti Skandal Ijazah Gibran
Atasi Kendala Peradilan, Fadly Amran Dorong PKS dengan Pengadilan Agama Padang
Fadly Amran Dorong Penguatan Pendidikan Diniyah Lewat Program Smart Surau
Mahyeldi Ajak Pemuda Sumbar Jaga Persatuan dan Waspadai Bahaya Narkoba

Berita Terkait

Jumat, 30 Oktober 2026 - 10:28 WIB

BGN Wajibkan 21.527 SPPG Perbarui SPK, Perketat Pengawasan Program MBG

Kamis, 29 Oktober 2026 - 23:55 WIB

BGN Catat Efisiensi Rp44 Triliun, Program MBG Masuki Transformasi 2.0

Rabu, 28 Oktober 2026 - 23:07 WIB

Pemerintah Jamin Serapan Jagung Petani, Bulog Siap Beli Hasil Panen

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:50 WIB

Kemnaker Verifikasi Mitra MagangHub Batch 3 hingga 30 Oktober 2026, Ini Jadwal Seleksinya

Rabu, 28 Oktober 2026 - 20:41 WIB

Kemnaker Buka Pendaftaran MagangHub Batch 3, Cek Jadwalnya

Rabu, 28 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Polri dan Kemkomdigi Perkuat Kerja Sama Berantas Kejahatan Siber

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Pemerintah Pangkas Ekspor Gas 8 Persen, Bahlil Pastikan Tak Langgar Kontrak

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Polri Kerahkan 200 Personel Brimob dan 10 Bareskrim Tangani Karhutla di Kalimantan

Berita Terbaru