Pemutakhiran Data PBI JKN, 11 Juta Peserta Dialihkan ke Warga Lebih Berhak

Penulis -

Sabtu, 18 April 2026 - 13:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memberikan keterangan pers. (Foto: Kemensos)

Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) memberikan keterangan pers. (Foto: Kemensos)

Mataram, Javanusa—Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menegaskan kebijakan pemutakhiran data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) bertujuan memastikan subsidi tepat sasaran, bukan mengurangi perlindungan negara.

Pemerintah menertibkan data agar bantuan iuran benar-benar diterima masyarakat yang berhak.

Gus Ipul menjelaskan, sekitar 11 juta peserta PBI yang dialihkan merupakan mereka yang berdasarkan hasil pemutakhiran data tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan.

Kelompok tersebut mencakup peserta yang telah meninggal dunia, berstatus ASN, TNI, Polri, serta warga yang sudah tergolong mampu berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

“Yang terjadi bukan negara mengurangi perlindungan, tetapi negara sedang menertibkan data agar bantuan iuran kesehatan benar-benar jatuh kepada yang berhak. Jadi ini bukan pengurangan perlindungan, melainkan pengalihan kepada warga lain yang lebih layak menerima,” ujar Gus Ipul di Mataram, Nusa Tenggara Barat, Jumat (17/4/2026).

Layanan Kesehatan Tetap Dijamin

Gus Ipul membantah narasi yang menyebut 11 juta peserta tersebut “dibuang” dari perlindungan negara. Ia menegaskan perubahan terjadi pada arah keberpihakan, bukan jumlah perlindungan.

Pemerintah ingin memastikan bantuan tidak terus dinikmati pihak yang tidak lagi memenuhi syarat, sementara masih banyak warga miskin dan rentan pada desil 1 hingga 5 yang membutuhkan.

“Negara harus selalu ada untuk yang paling membutuhkan. Kalau data yang keliru terus dipertahankan, justru masyarakat miskin yang benar-benar berhak bisa kehilangan akses. Karena itu yang dibenahi adalah datanya, agar keberpihakan negara makin tepat sasaran,” katanya.

Ia juga meluruskan anggapan terkait rapat DPR pada 9 Februari 2026. Menurutnya, rapat tersebut tidak memutuskan pengaktifan kembali seluruh peserta, melainkan menekankan jaminan layanan kesehatan bagi masyarakat yang sakit selama masa transisi.

Baca Juga :  BGN Sasar 658.300 Guru untuk Perkuat Literasi Gizi MBG

“Yang jelas, siapa pun yang sakit harus diterima dan bisa dirawat di rumah sakit. Jadi substansinya adalah jaminan pelayanan kesehatan. Kepesertaan administratif boleh ditertibkan, tetapi pelayanan kepada warga yang membutuhkan harus tetap berjalan,” ujarnya.

Mekanisme Reaktivasi Dipermudah

Pemerintah memastikan proses verifikasi dan reaktivasi berjalan cepat dan tidak mengganggu layanan kesehatan. Masyarakat dapat mengajukan reaktivasi melalui dinas sosial atau kantor desa dan kelurahan, dengan waktu proses paling cepat satu hari dan paling lambat tiga hari.

Selain itu, pemerintah menyiapkan skema khusus bagi warga dalam kondisi darurat. Kementerian Sosial bersama BPJS Kesehatan membuka jalur reaktivasi langsung di fasilitas kesehatan agar pasien tetap memperoleh layanan tanpa hambatan administratif.

“Kalau dalam keadaan darurat masyarakat harus segera mendapatkan layanan di rumah sakit atau fasilitas kesehatan, maka reaktivasi tidak boleh berbelit. Karena itu, kami sepakat dengan BPJS untuk membuka layanan reaktivasi langsung di fasilitas kesehatan, sehingga petugas BPJS yang berada di faskes dapat menerima pengajuan reaktivasi peserta PBI nonaktif,” kata Gus Ipul.

Penguatan Peran Daerah dan Perlindungan Sosial

Gus Ipul menekankan polemik yang muncul sering kali disebabkan oleh kekeliruan dalam memahami perbedaan antara status kepesertaan administratif dan hak atas pelayanan kesehatan.

Menurutnya, penertiban data diperlukan agar subsidi tepat sasaran, sementara layanan kesehatan tetap menjadi hak masyarakat.

Terkait pengalihan sebagian peserta ke segmen PBPU Pemda, ia memastikan langkah tersebut bukan bentuk pelepasan tanggung jawab pemerintah pusat.

Sebaliknya, pemerintah daerah justru memperkuat cakupan perlindungan karena peserta yang dialihkan akan digantikan oleh warga lain yang lebih berhak di wilayah yang sama.

“Kuota perlindungan tetap ada. Pemerintah daerah justru ikut memperkuat cakupan perlindungan, bukan menggantikan tanggung jawab pemerintah pusat. Yang kita lakukan adalah memastikan siapa yang paling berhak mendapatkan dukungan negara,” ujarnya.

Baca Juga :  Piala Wali Kota Padang E-sport Jadi Wadah Meminimalisir Kenakalan Remaja

Ia menambahkan, penyesuaian berbasis desil merupakan bentuk afirmasi untuk memperdalam keberpihakan kepada kelompok paling miskin dan rentan, bukan mengurangi anggaran perlindungan sosial.

“Penyesuaian desil bukan berarti mengurangi perlindungan, tetapi memperdalam keberpihakan. Fokusnya adalah agar masyarakat yang paling miskin, paling rentan, dan paling membutuhkan mendapat perhatian lebih dulu,” kata Gus Ipul.

Kebijakan Dinilai Lebih Adil

Gus Ipul menegaskan inti kebijakan ini adalah mengalihkan 11 juta peserta lama yang tidak lagi layak kepada 11 juta warga lain yang lebih berhak.

Dalam waktu bersamaan, negara tetap menjamin layanan kesehatan bagi masyarakat yang membutuhkan.

“Inilah kebijakan yang adil. Datanya dibersihkan, perlindungannya tetap dijalankan, layanan kesehatannya dijamin, dan keberpihakan negara diperkuat kepada mereka yang paling membutuhkan,” ujar Gus Ipul. (*/red)

Berita Terkait

Polri dan Kemkomdigi Perkuat Kerja Sama Berantas Kejahatan Siber
Pemerintah Pangkas Ekspor Gas 8 Persen, Bahlil Pastikan Tak Langgar Kontrak
Polri Kerahkan 200 Personel Brimob dan 10 Bareskrim Tangani Karhutla di Kalimantan
Hadapi Kekeringan dan Karhutla, Kemenag Ajak Umat Islam Salat Istisqa
Operasi Patuh 2026 Dimulai Hari Ini, Korlantas Polri Utamakan Edukasi dan Keselamatan
Kapolri Ungkap Laboratorium Sabu di Aceh, Hampir 1,2 Ton Narkotika Disita
BGN Kembalikan Rp160,37 Miliar ke Kas Negara, Tindak Lanjuti Temuan BPK
MUI Desak Pemerintah Segera Putuskan Nasib Konser Andrea Bocelli di Indonesia

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 10:17 WIB

Pemerintah Pangkas Ekspor Gas 8 Persen, Bahlil Pastikan Tak Langgar Kontrak

Senin, 26 Oktober 2026 - 18:23 WIB

Polri Kerahkan 200 Personel Brimob dan 10 Bareskrim Tangani Karhutla di Kalimantan

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:49 WIB

Hadapi Kekeringan dan Karhutla, Kemenag Ajak Umat Islam Salat Istisqa

Senin, 26 Oktober 2026 - 12:43 WIB

Operasi Patuh 2026 Dimulai Hari Ini, Korlantas Polri Utamakan Edukasi dan Keselamatan

Senin, 26 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Kapolri Ungkap Laboratorium Sabu di Aceh, Hampir 1,2 Ton Narkotika Disita

Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:41 WIB

BGN Kembalikan Rp160,37 Miliar ke Kas Negara, Tindak Lanjuti Temuan BPK

Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:17 WIB

MUI Desak Pemerintah Segera Putuskan Nasib Konser Andrea Bocelli di Indonesia

Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:06 WIB

Kapan Awal Ramadan 2027? KHGT Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh pada 8 Februari

Berita Terbaru