Padang, Javanusa—Penataan Pasar Raya Padang Fase VII kembali dilakukan. Satpol PP Kota Padang bersama Polri membantu Dinas Perdagangan melakukan pendataan ulang blok toko, Rabu (28/1/2025).
Langkah ini menyasar blok toko yang masih aktif maupun yang telah lama tidak beroperasi. Tujuannya memastikan kejelasan status pemanfaatan ruang dan mendukung penataan kawasan pasar secara berkelanjutan.
Kegiatan penataan difokuskan pada pencatatan ulang seluruh blok toko di Pasar Raya Padang Fase VII. Pendataan ini untuk memverifikasi status kepemilikan dan aktivitas pedagang.
Menurut data Dinas Perdagangan Kota Padang, masih terdapat sejumlah blok toko yang tidak dimanfaatkan dalam waktu lama. Kondisi ini dinilai menghambat optimalisasi fungsi pasar sebagai pusat ekonomi rakyat.
Petugas mencatat toko yang masih beroperasi serta toko yang sudah ditinggalkan pemiliknya. Data tersebut akan menjadi dasar kebijakan penataan lanjutan oleh Pemerintah Kota Padang.
Pendekatan ini juga bertujuan mencegah penyalahgunaan ruang serta memastikan keadilan bagi pedagang aktif yang masih menjalankan usaha.
Satpol PP Amankan Barang di Blok Kosong
Selain pendataan, petugas gabungan mengamankan barang-barang yang ditinggalkan di atas blok toko tidak aktif. Pengamanan dilakukan sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban, kebersihan, serta keselamatan lingkungan pasar. Barang yang diamankan akan didata dan disimpan sesuai ketentuan.
Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Kota Padang, Harvi Dasnoer mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap program Wali Kota Padang.
“Penataan ini bertujuan menciptakan kejelasan pemanfaatan blok toko agar tidak terjadi penyalahgunaan ruang. Pengamanan barang dilakukan sesuai prosedur,” ujar Harvi.
Ia menambahkan, sinergi lintas instansi menjadi kunci dalam mewujudkan pasar yang tertib dan nyaman.
“Kami berharap Pasar Raya Padang Fase VII dapat tertata dengan baik, aman, dan mendukung aktivitas ekonomi masyarakat,” katanya.
Penataan ini diharapkan meningkatkan kenyamanan pedagang dan pengunjung Pasar Raya Padang. Pemerintah Kota Padang menargetkan kawasan pasar yang tertib, aman, dan berfungsi optimal.
Penataan Pasar Raya Padang Fase VII juga menjadi bagian dari upaya jangka panjang memperkuat sektor perdagangan rakyat di Kota Padang. (*/red)






