Pendaftaran Calon Anggota Majelis Masyayikh Dibuka 1–10 Juni 2026, Ini Syarat Lengkapnya

Penulis -

Rabu, 20 Mei 2026 - 10:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anggota AHWA pada seleksi bakal calon anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2026–2031. (Foto: Ist/Kemenag)

Anggota AHWA pada seleksi bakal calon anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2026–2031. (Foto: Ist/Kemenag)

Jakarta, Javanusa—Seleksi bakal calon anggota Majelis Masyayikh masa khidmat 2026–2031 resmi dimulai. Pendaftaran dibuka pada 1–10 Juni 2026.

Proses seleksi ini diselenggarakan oleh Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA). Kementerian Agama menegaskan bahwa proses ini berjalan sesuai ketentuan resmi.

Majelis Masyayikh berfungsi sebagai lembaga representatif Dewan Masyayikh. Lembaga ini menjaga mutu pendidikan pesantren. Selain itu, lembaga ini memastikan kekhasan, kemandirian, dan tradisi akademik pesantren tetap terjaga dalam sistem pendidikan nasional.

Struktur dan Tugas AHWA

Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) bertugas memilih anggota Majelis Masyayikh. Tim ini dibentuk melalui KMA Nomor 609 Tahun 2026. AHWA terdiri dari sembilan orang dengan unsur pemerintah dan asosiasi pesantren.

Susunan anggota AHWA adalah sebagai berikut:

    1. H. Basnang Said, S.Ag., M.Ag. (unsur pemerintah)
    2. Maskuri, M.Ed. (unsur asosiasi pesantren)
    3. Muhammad Nilzam Yahya, M.Ag. (unsur asosiasi pesantren)
    4. Agus Muhammad (unsur asosiasi pesantren)
    5. KH. Miftah Faqih, M.A. (unsur asosiasi pesantren)
    6. Daden Abdullah Muhamad Syakir, S.IP., M.Ag. (unsur asosiasi pesantren)
    7. H. Achmad Roziqi, Lc., M.H.I. (unsur asosiasi pesantren)
    8. H. Anang Rikza Masyhadi, M.A., Ph.D. (unsur asosiasi pesantren)
    9. Muhammad Ulin Nuha, Lc. (unsur asosiasi pesantren)
Komitmen Transparansi dan Objektivitas

Ketua AHWA KH. Miftah Faqih menyampaikan pemilihan anggota Majelis Masyayikh sangat penting. Ia menegaskan proses harus objektif, transparan, dan akuntabel.

“Majelis Masyayikh berperan strategis sebagai lembaga mandiri. Lembaga ini menyusun sistem penjaminan mutu pendidikan pesantren. Karena itu, seleksi harus berjalan sesuai aturan,” ujarnya di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Prinsip Seleksi dan Petunjuk Teknis

Sekretaris AHWA KH. Achmad Roziqi menjelaskan seleksi mengacu pada Juknis resmi. Juknis ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3972 Tahun 2026.

Baca Juga :  Wali Kota Padang Kukuhkan 208 Dubalang Kota, Perkuat Program Padang Sigap Berbasis Adat

Juknis ini menekankan prinsip legalitas, keterbukaan, ketidakberpihakan, kepastian hukum, dan pelayanan yang baik.

Partisipasi Pesantren dan Tahapan Seleksi

Kementerian Agama telah mengirim surat kepada pesantren dan asosiasi nasional. Surat tersebut mendorong partisipasi aktif dalam pengusulan calon terbaik.

Tahapan seleksi meliputi pendaftaran, verifikasi dokumen, pengumuman administrasi, dan pengumpulan esai. Selanjutnya peserta mengikuti uji publik, wawancara, hingga penetapan calon anggota.

Jumlah anggota Majelis Masyayikh ditetapkan ganjil, minimal 9 orang dan maksimal 17 orang. Komposisi harus merepresentasikan rumpun ilmu agama Islam.

Penetapan dan Pelantikan

Peserta yang lulus wawancara akan diajukan AHWA kepada Menteri Agama. Selanjutnya, penetapan dilakukan oleh Menteri Agama sebagai anggota Majelis Masyayikh. Pelantikan anggota masa khidmat 2026–2031 dijadwalkan pada 3–4 November 2026.

Syarat Bakal Calon Anggota Majelis Masyayikh

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi calon:

    1. Bersedia mencalonkan diri menjadi anggota Majelis Masyayikh
    2. Memiliki integritas
    3. Memiliki komitmen kebangsaan
    4. Tidak pernah dipidana dengan putusan hukum tetap
    5. Bukan pengurus partai politik
    6. Sehat jasmani dan rohani
    7. Memiliki SKCK
    8. Melampirkan Daftar Riwayat Hidup
    9. Memiliki pengalaman pendidikan pesantren
    10. Memiliki keahlian keilmuan agama Islam
    11. Berlatar belakang pendidikan pesantren
    12. Berusia minimal 40 tahun
    13. Bukan anggota AHWA saat dipilih
    14. Rekomendasi asosiasi pesantren (opsional)

Melalui seleksi ini, pemerintah berharap lahir anggota Majelis Masyayikh yang berintegritas. Mereka diharapkan memperkuat sistem penjaminan mutu dan menjaga tradisi keilmuan pesantren di Indonesia. (*/red)

Berita Terkait

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat di Pasaman Barat dan Pesisir Selatan Hari Ini
Kepala BGN Sudaryono: Insentif MBG Kini Lebih Adil, Proporsional dan Efisien
Uji Coba MBG Sistem Prasmanan, BGN Ingin Makanan Lebih Hangat dan Segar di Sekolah
MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SLTA, tapi Tak Batalkan sebagai Wapres
Pemerintah Targetkan Renovasi 300 Ribu Sekolah dan Madrasah hingga 2029, Kemenag Siap Bersinergi
Kemenag Buka Bantuan S2 dan S3 hingga Rp25 Juta, Cek Syarat dan Jadwalnya
Kontes Sapi APPSI Piala Presiden 2026 Dorong Peternak Perkuat Genetik dan Produktivitas
Mentan Amran Sambut Wamentan Saleh Mustafa: Speed Kerja Pertanian Harus Meningkat

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 13:43 WIB

BMKG Maritim Teluk Bayur Peringatkan Potensi Banjir Rob di Pesisir Sumbar 9–12 Oktober

Kamis, 8 Oktober 2026 - 08:23 WIB

Pemko Padang Perkuat Smart Surau, 400 Guru TQA/MDTW Ikuti Pembekalan

Rabu, 7 Oktober 2026 - 23:44 WIB

Padang Mulai Uji Teknologi AI untuk Petakan Kerusakan Infrastruktur Pascabencana

Rabu, 7 Oktober 2026 - 09:18 WIB

Kabut Asap Selimuti Padang, BPBD Minta Warga Tingkatkan Kewaspadaan

Selasa, 6 Oktober 2026 - 20:27 WIB

Penumpang KA Lembah Anai Terlibat Perselisihan, KAI Ingatkan Etika di Kereta

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Kafilah Bungus Teluk Kabung Siap Hadapi MTQN ke-42 Kota Padang, Persiapan Capai 85 Persen

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:17 WIB

Padang Utara Siapkan 72 Kafilah, Targetkan Juara Umum MTQN ke-42 Kota Padang

Selasa, 6 Oktober 2026 - 19:11 WIB

KAI Divre II Sumbar Tutup 30 Perlintasan Liar, Keselamatan di Jalur Kereta Diperketat

Berita Terbaru