Padang, Javanusa—Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menggelar sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap lima pelanggar peraturan daerah, Senin (26/5/2025).
Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Padang Kelas 1A, Jalan Khatib Sulaiman. Hakim tunggal Anton Rizal Setiawan, SH, MH memimpin persidangan.
Kelima pelanggar terdiri dari empat pedagang kaki lima (PKL) dan satu warga yang membuang sampah sembarangan.
Baca Juga: Satpol PP Padang Gencarkan Patroli Trantibum, Amankan 5 Orang dari Kos-Kosan
Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra mengatakan, penindakan melalui sidang tipiring diperlukan untuk memberi efek jera.
“Awalnya kami mengedepankan pendekatan persuasif. Namun jika pelanggaran terus dilakukan, kami ambil langkah hukum,” ujar Chandra. Ia menegaskan pelanggaran tersebut sudah diingatkan sebelumnya melalui teguran langsung oleh petugas.
Putusan dan Imbauan Satpol PP
Dalam putusannya, hakim menjatuhi sanksi denda sebesar Rp300.000 atau kurungan tiga hari kepada para pelanggar. Mereka juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp2.000.
Baca Juga: Satpol PP Padang Tertibkan PKL di Lahan Parkir Pasar Bandar Buat
Chandra mengimbau masyarakat agar menaati aturan dan menjaga ketertiban di Kota Padang.
“Pengawasan akan terus dilakukan. Sosialisasi tetap menjadi pendekatan utama. Tapi bagi yang tetap membandel, akan kami tindak sesuai hukum,” tegasnya. (*/red)






