Pasaman, Javanusa—Tim Terpadu Pencegahan dan Penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) kembali melakukan penindakan di Kabupaten Pasaman. Kali ini, operasi menyasar kawasan Muaro Tambangan, Kecamatan Duo Koto, Kamis malam (15/1/2026).
Langkah ini menjadi lanjutan penertiban sebelumnya di Jorong Lubuk Aro, Kecamatan Rao. Pemerintah Provinsi Sumbar menegaskan komitmennya menekan aktivitas tambang ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat.
Di lokasi Muaro Tambangan, tim menemukan satu unit alat berat yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan tanpa izin. Alat berat tersebut berada di kawasan yang selama ini rawan aktivitas PETI.
Tim terpadu terdiri dari Ditreskrimsus Polda Sumbar, TNI, Satpol PP, serta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sumbar. Meski pelaku telah meninggalkan lokasi, barang bukti dinilai cukup kuat untuk proses penyelidikan.
Barang Bukti Disita, Peralatan Dimusnahkan
Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto mengatakan, tim menyita bagian penting alat berat untuk kepentingan hukum. Sementara itu, peralatan pendukung lainnya dimusnahkan di tempat.
“Tim menemukan satu unit alat berat merek Komatsu, satu box alat penyaring, serta tenda. Monitor alat berat kami sita, sedangkan tenda dan peralatan lainnya dimusnahkan agar tidak digunakan kembali,” kata Helmi.
Selain itu, petugas memasang garis polisi dan spanduk larangan. Langkah ini sebagai penegasan kawasan tersebut dilarang untuk aktivitas penambangan ilegal.
Dorong Solusi Legal Melalui WPR
Helmi menegaskan, penertiban PETI Pasaman tidak hanya berorientasi penindakan. Pemerintah daerah juga menyiapkan solusi jangka panjang bagi masyarakat.
Pemprov Sumbar mendorong penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Kementerian ESDM. WPR akan menjadi dasar penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang legal dan terkontrol.
“Kami berharap WPR segera ditetapkan. Dengan begitu, masyarakat bisa menambang secara legal, tertib, dan bertanggung jawab,” ujar Helmi.
Ia juga mengimbau warga Muaro Tambangan menahan diri dari aktivitas PETI sambil menunggu kepastian legalitas. Menurutnya, penambangan tanpa izin hanya membawa risiko hukum dan kerusakan lingkungan.
Polda Sumbar Dukung Penetapan WPR
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar Kombes Pol. Andry Kurniawan menegaskan dukungan penuh kepolisian terhadap langkah Pemprov Sumbar. Polri, kata dia, berkomitmen menindak PETI sekaligus mendorong solusi berkelanjutan.
“Alat berat yang ditemukan akan digunakan sebagai bahan penyelidikan. Kami mendukung penetapan WPR agar masyarakat bisa bekerja secara legal dan aman,” kata Andry.
Menurutnya, legalitas tambang rakyat akan memberi manfaat ganda. Selain meningkatkan ketenangan masyarakat, negara juga memperoleh pendapatan, dan lingkungan tetap terjaga. “Yang paling utama, kelestarian alam harus tetap menjadi prioritas,” ujarnya. (*/adpsb)






