Solsel, Javanusa—Tim Satuan Tugas Anti Ilegal Mining Polres Solok Selatan (Solsel) kembali menindak aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) yang beroperasi di wilayah pedalaman Kabupaten Solok Selatan.
Dalam operasi yang digelar Kamis (11/6/2026), petugas berhasil mengamankan satu unit ekskavator merek Hyundai yang diduga menjadi alat utama kegiatan tambang ilegal di Jorong Jujutan, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir.
Operasi tersebut dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Solok Selatan AKP Muhammad Yogie Biantoro. Meski harus menempuh medan yang sulit dan akses menuju lokasi cukup terbatas, tim akhirnya berhasil mencapai area yang diduga menjadi pusat aktivitas PETI.
Saat tiba di lokasi, petugas menemukan ekskavator dalam kondisi siap digunakan. Namun, para pekerja dan pihak yang berada di kawasan tambang lebih dahulu meninggalkan lokasi dan melarikan diri ke dalam hutan sebelum aparat melakukan penangkapan.
Camp Tambang Ilegal Dimusnahkan
Setelah menguasai area tambang, petugas langsung mengamankan alat berat tersebut sebagai barang bukti. Selain itu, aparat juga memusnahkan sejumlah fasilitas pendukung yang digunakan dalam aktivitas tambang ilegal.
Camp serta asbuk yang menjadi sarana logistik para penambang dibakar di lokasi. Langkah ini dilakukan untuk menghentikan operasional tambang ilegal sekaligus mencegah aktivitas serupa kembali berlangsung di kawasan tersebut.
Kapolres Solsel AKBP M. Faisal Perdana membenarkan keberhasilan operasi tersebut. Menurutnya, penindakan itu merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam memberantas praktik PETI di wilayah hukum Polres Solsel.
“Benar, Satgas Anti Ilegal Mining Polres Solsel telah mengamankan satu unit ekskavator yang diduga digunakan untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin. Meskipun para pelaku berhasil melarikan diri, identitas mereka terus kami dalami dan penyelidikan masih berlangsung,” ujar AKBP M. Faisal Perdana.
Usai diamankan dari lokasi, ekskavator tersebut langsung dibawa ke Mapolres Solsel untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Pelaku Terancam Sanksi Pidana
Polisi masih memburu pihak-pihak yang terlibat dalam aktivitas tambang ilegal tersebut. Jika berhasil diidentifikasi dan ditangkap, para pelaku dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Aturan tersebut melarang kegiatan penambangan tanpa memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).
AKBP M. Faisal Perdana menegaskan pihaknya akan terus memperkuat penindakan terhadap praktik pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan negara.
“Kami tidak akan berhenti melakukan penindakan terhadap aktivitas tambang ilegal. Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menemukan kegiatan serupa. Ini adalah komitmen Polres Solok Selatan dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan hukum,” tegasnya.
Menurut Kapolres, keterlibatan masyarakat sangat penting dalam membantu aparat mengungkap aktivitas PETI yang masih beroperasi secara tersembunyi di sejumlah wilayah.
Penyitaan ekskavator di Jorong Jujutan menjadi bukti penegakan hukum terhadap tambang emas ilegal terus dilakukan. Polisi memastikan operasi serupa akan berlanjut untuk menekan praktik PETI yang mengancam lingkungan, keselamatan masyarakat, dan penerimaan negara. (*/red)






